HUKUM Kuasa Hukum Korban TPPO di Sikka Apresiasi Langkah Profesional Aparat Penegak Hukum 26 Feb 2026 12:33
Kuasa Hukum menegaskan, perkara TPPO bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang merusak martabat manusia, keluarga, dan tatanan sosial.
MAUMERE, IndonesiaSatu.co-- Kuasa Hukum para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengapresiasi langkah profesional Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Sikka, atas penetapan Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan menerapkan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis (26/2/2026), Kuasa Hukum korban mengatakan bahwa penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menggunakan paradigma hukum pidana modern, yang menempatkan eksploitasi manusia sebagai kejahatan serius terhadap martabat kemanusiaan.
Selain itu, penerapan pasal tersebut dinilai memperluas pertanggungjawaban pidana; tidak hanya kepada pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang turut serta dan menikmati hasil dari kejahatan tersebut.
Kuasa Hukum juga mendorong dan mendesak agar penyidikan dikembangkan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat adanya indikasi kuat kekerasan seksual, eksploitasi seksual, serta kerentanan korban perempuan dan anak dalam rangkaian peristiwa pidana ini.
Desakan Penahanan dan Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
Demi menjamin kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta mencegah penghilangan alat bukti dan intimidasi terhadap saksi, Kuasa Hukum juga mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap Tersangka sesuai dengan ketentuan KUHAP Nasional mengenai syarat objektif dan subjektif penahanan.
Selain itu, mereka menilai pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui pemasangan garis polisi (police line) merupakan langkah hukum yang sah dan proporsional, guna memastikan proses penyidikan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi apa pun.
"Langkah ini bukan bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk melindungi proses peradilan pidana dan kepentingan korban," demikian pernyataan Kuasa Hukum.
Mengawal Proses Hukum
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum juga mengucapkan terima kasih kepada jaringan HAM Sikka; TRUK F, JPIC SVD, JPIS SSpS, IFTK, BEM IFTK, Orin Bao Law Office, TP PKK NTT, Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT, PADMA Indonesia, Jaringan HAM Provinsi NTT, LPSK RI, FPD NTT Jakarta, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komnas Perempuan, KPAI, Komnas Disabilitas RI, Ombudsman RI, Komnas HAM, Dinas P3AP2KB NTT, UPTD PPA Kabupaten Sikka, Saksi Minor, Rumah Harapan GMIT, Yayasan I.J. Kasimo, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual terhadap Anak, Federasi Apik, J-RUK Kupang, The CATOC Indonesia, IRGSC Kupang, LPA NTT, Pokja MPM, Rumah Perempuan Kupang, LBH APIK NTT, Pdt. Merry Kolimon, RD. Leo Mali, serta seluruh elemen masyarakat sipil yang secara konsisten berdiri bersama para korban.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal setiap tahapan proses hukum; dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan, agar perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi benar-benar berujung pada keadilan substantif bagi korban," ajak Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum menegaskan, perkara TPPO bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang merusak martabat manusia, keluarga, dan tatanan sosial.
"Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, komprehensif, dan berpihak pada korban, sebagaimana semangat KUHP Nasional dan reformasi hukum pidana Indonesia," tegas meraka pada akhir pernyataan.
Kuasa Hukum korban TPPO yakni: Falentinus Pogon, S.H., M.H; Victor Nekur, S.H; San Fransisco Sondy, S.H., M.H; Rudolfus P. Mba Nggala, S.H.,M.Hum; dan Rikardus Trofinus Tola, S.H.
--- Guche Montero
Komentar