Breaking News

BERITA Lewat Program Kolaborasi "Jaga Desa", Kejagung Instruksikan Kawal Dana Desa 04 Aug 2023 19:49

Article image
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Foto: Ist)
"Melalui mekanisme Restorative Justice, sudah dilakukan penghentian sebanyak kurang lebih 3.200 kasus yang tidak berdampak," ujarnya.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, ST Burhanudin, menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pedampingan dan pengawalan program Dana Desa sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

Instruksi Jaksa Agung tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari Perintah Direktif Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus berkomitmen "Membangun Indonesia dari Pinggiran" dengan Desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

"Jangan sampai para aparat Desa, karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan Aparat Penegak Hukum, perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Jaksa Agung ST Burhanudin menyebut, penegakan hukum yang humanis tidak saja dilaksanakan dengan penghentian perkara tahap penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.

"Melalui mekanisme Restorative Justice, sudah dilakukan penghentian sebanyak kurang lebih 3.200 kasus yang tidak berdampak," ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanudin juga telah menginisiasi Rumah Restoratif sebagai tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana, tetapi juga segala konflik yang ada di Desa; seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah maupun konflik-konflik lain, sehingga tidak sampai ke proses pengadilan.

"Tujuan yang akan dicapai bukan sekadar meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum, tetapi menghindari resistensi konflik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.

Selain itu, di beberapa tempat juga telah dibentuk Rumah Rehabilitasi bagi pelaku pengguna narkotika dengan persyaratan yang cukup ketat.

Program penegakan hukum humanis lain juga terus dikembangkan Jaksa Agung dalam rangka mendekatkan Jaksa kepada masyarakat, sehingga langsung dinikmati manfaatnya seperti Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (Om Jak) yang sudah berjalan sejak tahun 2022 lalu.

Selanjutnya, yang terbaru yakni Membangun Kesadaran Hukum dari Desa dengan mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan dengan Program kolaborasi "Jaga Desa" (Jaksa Garda Desa).

Dikatakan, Program tersebut memiliki manfaat yang luar biasa dalam mengawal pembangunan Desa secara berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Untuk memberikan legitimasi Penegakan Hukum yang Humanis, Jaksa Agung ST Burhanudin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023; yakni optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap kejaksaan.

"Semoga dengan kepedulian kita kepada masyarakat Desa, semakin menjadikan Kejaksaan sesuai dengan tema HUT Adhyaksa ke-63, yaitu Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis dalam mengawal Pembanguan Nasional," harapnya.

Kolaborasi "Jaga Desa"

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa akan terus mendorong Implementasi INSJA Nomor 5 Tahun 2023, guna membangun kesadaran hukum kepada masyarakat melalui program Jaga Desa.

"Program ini tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan 'Kenali hukum, Jauhi Hukuman', tetapi juga melalui pendampingan pengelolaan Dana Desa, pembangunan di Desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan," kata Sumedana.

Selain itu, lanjut Sumedana, pihaknya mendorong pemanfaatan Rumah Restoratif menjadi tempat penyelesaian konflik di Desa, sebagai suatu terobosan penegakan hukum untuk meminimalisir konflik yang ada di Desa sehingga tidak ada lagi perkara yang ada di masyarakat masuk ke Pengadilan, namun cukup diselesaikan dengan mediasi menggunakan kearifan lokal (local genius).

Sumedana menegaskan bahwa Program Kolaborasi Jaga Desa tersebut nantinya akan menjadi program unggulan Kejaksaan RI, bahkan ke depan akan menjadi Aksi Nasional.

"Program ini dapat membantu pemerintah, baik pusat dan daerah untuk membangun karakter Bangsa Taat Hukum dan Budaya Sadar Hukum, serta salah satu indikator memperoleh kepercayaan publik Kejaksaan dengan menerapkan program-program humanis yang berdampak langsung kepada masyarakat," simpulnya.

--- Guche Montero

Komentar