NASIONAL Lindungi Guru, Mendikdasmen–Kapolri Teken Kerjasama Restorative Justice 26 Nov 2025 18:24
Skema restorative justice ini mendorong penyelesaian masalah melalui dialog, mediasi, dan kesepahaman tanpa kriminalisasi yang merugikan profesi guru.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penerapan restorative justice sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi guru. Kesepakatan itu diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025, Selasa (25/11/2025) dan merupakan “kado khusus” bagi jutaan guru di Indonesia.
Dalam pidatonya pada upacara HGN 2025, Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa MoU tersebut merupakan langkah strategis untuk mengakhiri kerentanan guru yang kerap berhadapan dengan laporan hukum dari murid, orang tua, atau LSM saat menjalankan tugas sebagai pendidik.
“Kesepahaman ini menegaskan penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang menghadapi persoalan terkait tugas profesinya. Guru adalah agen pembelajaran dan peradaban,” ujar Abdul Mu’ti dalam siaran daring upacara HGN 2025.
Menteri Abdul Mu’ti menggambarkan kondisi guru saat ini sebagai profesi yang memikul beban berlipat.
Menurutnya, di tengah penetrasi digital dan gaya hidup hedonis, guru dituntut tidak hanya mengajar, tetapi juga menghadapi perubahan nilai di masyarakat yang semakin materialistis.
Mendikdasmen menyebut, penghargaan terhadap guru masih rendah. Sementara ekspektasi publik terus meningkat sehingga tidak sedikit guru menghadapi tekanan ekonomi, sosial, mental, bahkan harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena masalah yang sebenarnya dapat diselesaikan secara dialogis.
“Kondisi demikian harus diakhiri. Guru harus tampil percaya diri dan berwibawa di hadapan murid,” kata Mu’ti.
Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kehadiran guru sebagai pembimbing moral dan sosial, kini lebih dibutuhkan daripada sebelumnya.
"Para pendidik harus berhadapan dengan berbagai persoalan murid; mulai dari kecanduan gawai, judi online, persoalan ekonomi keluarga, hingga permasalahan moral dan spiritual," ujarnya.
Menteri menekankan, guru bukan sekadar pengajar di kelas, tetapi juga figur teladan, mentor, sekaligus sahabat bagi murid.
“Kehadiran guru kian diperlukan oleh murid di dalam dan di luar kelas sebagai figur inspiratif yang harus ditiru,” ujarnya.
Kesepahaman antara Mendikdasmen dan Kapolri tersebut menjadi harapan baru agar guru tidak lagi dipidana karena tindakan disiplin edukatif yang sebenarnya bertujuan mendidik.
Skema restorative justice ini mendorong penyelesaian masalah melalui dialog, mediasi, dan kesepahaman tanpa kriminalisasi yang merugikan profesi guru.
Kesepahaman ini diharapkan dapat memperbaiki ekosistem pendidikan dengan memberikan rasa aman kepada guru saat menjalankan tugas.
--- Guche Montero
Komentar