Breaking News

HUKUM Mahasiswa FH UI Tarik Kembali Permohonan Uji UU Pilkada 07 Feb 2026 20:02

Article image
Pemohon saat Konfirmasi Penarikan Permohonan Perkara Nomor 15/PUU-XXIV/2026. (Foto: Ist)
Pemohon mempersoalkan ketentuan penyelesaian sengketa pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota melalui musyawarah dan mufakat.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Para Pemohon Permohonan Nomor 15/PUU-XXIV/2026 menyatakan menarik kembali permohonannya mengenai pengujian Pasal 143 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada). Hal itu dikonfirmasi dalam sidang yang sedianya beragendakan perbaikan permohonan pada Jumat (6/2/2026).

Pimpinan Sidang yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengonfirmasi perihal adanya surat penarikan kembali permohonan dimaksud yang diterima Mahkamah. “Apakah betul itu? Ini yang menarik semuanya, tiga-tiganya (Pemohon)? Sudah tanda tangan?” tanya Enny.

Para Pemohon, di antaranya Azriel Rafi Raditya (Pemohon I), Naufal Naziih (Pemohon II), dan Alexander Muhammad Naabil (Pemohon III). Sementara yang hadir dalam persidangan hanya Alexander, sekaligus yang mengonfirmasi penarikan permohonan.

“Ketiganya betul Yang Mulia,” kata Alexander di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Sebagai informasi, para Pemohon ini mempersoalkan ketentuan penyelesaian sengketa pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota melalui musyawarah dan mufakat.

Menurut Pemohon, implikasi dimaksud tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyelesaian sengketa, tetapi juga berpengaruh terhadap konstruksi hukum pilkada secara keseluruhan, termasuk prinsip-prinsip dasar pemilihan umum (pemilu), penegakan norma administrasi pemilihan, dan relasi para pihak dalam penyelenggaraan Pilkada.

Menurut para Pemohon, pelaksanaan Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada menyebabkan reduksi prinsip keadilan elektoral yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; pergeseran penentuan eligibilitas bakal calon yang awalnya bersifat imperatif ke arah kompromistis; ketimpangan relasi kuasa dalam forum musyarawah; serta ketiadaan jaminan transparansi dan akuntabilitas atas penyelenggaraan musyawarah.

Para Pemohon menilai ketentuan yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada berbunyi: “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan: …… (b) mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.” Sedangkan, para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan ketentuan dalam Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “menyelesaikan sengketa dengan persidangan”.

--- Redem Kono

Komentar