OPINI Membangun Tata Kelola Perlindungan Pekerja pada Industri Sawit Berbasis Yurisdiksi 26 Aug 2024 11:33
Persoalan ketenagakerjaan di sektor industri kelapa sawit sudah semestinya ada upaya serius untuk pembenahaannya.
Oleh: Greg R. Daeng, SH
Industri perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sektor unggulan non-migas yang menjadi penyokong perekonomian Indonesia saat ini.
Hal ini dbuktikan tren nilai ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang terus mengalami peningkatan tiap tahunnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor pertanian pada Januari-Desember 2022 sebesar Rp 640,56 triliun atau naik 3,93% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Namun di balik gemerlapnya industri non-migas ini, terdapat sejumlah persoalan pelik yang menjadi pekerja rumah tersendiri. Salah satunnya adalah masalah tata kelola perlindungan Pekerja.
Tidak dapat disangkal bahwa pengelolaan perkebunan kelapa sawit Indonesia menyerap tenaga kerja yang cukup banyak.
Data dari kementerian pertanian menyebutkan, pada tahun 2018 jumlah tenaga kerja di perkebunan sawit besar, mencapai 4,42 juta pekerja.
Tingginya jumlah penyerapan tenaga kerja, ternyata sebanding juga dengan praktik-praktik pelanggaran hukum yang dialami oleh pekerja sawit.
Mulai dari tidak jelasnya model kontrak kerja, pelanggaran upah, minimnya fasilitasi kesehatan dan keselamatan kerja, pelarangan berserikat, diskriminasi rasial dan etnis, pelecehan seksual hingga penggunaan tenaga kerja anak (eksploitasi).
Fakta ini diperparah lagi dengan lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah yang belum maksimal sehingga praktik-praktik pelanggaran terhadap hak-hak pekerja sawit masih terus terjadi hingga saat ini.
Dalam tulisan ini, secara spesifik Penulis akan mengulas isu perlindungan pekerja.
Alasan mengapa isu ini diangkat, karena menjadi salah satu indikator penting yang menjadi tolok ukur praktik perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.
Selain itu, juga hendak melihat sejauh mana komitmen Pemerintah, terutama Pemerintah daerah dalam memberikan jaminan terhadap pelaksanaan investiasi perkebunan kelapa sawit disitu sisi dan di sisi yang lain memastikan aspek perlindungan hukum bagi para pekerja yang bekerja dalam industri tersebut.
Antara Pengaturan Hukum dan Implementasi
Secara literatur, rezim hukum nasional yang saat ini mengatur tata kelola perlindungan hukum bagi pekerja (termasuk pekerja sawit) adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dari rujukan kedua aturan ini, kemudian terbit juga sejumlah aturan tingkat sectoral dibawahnya yang secara spesifik mengatur urusan ketenagakerjaan pada skala operasional.
Secara substansial, dari regulasi-regulasi yang sudah ada menegaskan beberapa prinsip penting yang harus ada di dalam tata kelola perlindungan bagi pekerja/buruh. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
1. Perlindungan ekonomis, yaitu sebagai perlindungan syarat kerja atau syarat perburuhan yang diatur dalam peraturan mengenai hubungan kerja atau perjanjian kerja.
2. Perlindungan keselamatan kerja, yakni memberikan perlindungan kepada buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan.
3. Perlindungan kesehatan kerja. Perlindungan ini ada akibat buruh teknologi industri dan non-industri terkadang mengalami perlakukan semena-mena dan tidak berperikemanusiaan oleh majikan.
4. Perlindungan hubungan kerja, yaitu perlindungan terhadap pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam hubungan kerja dengan menerima upah.
5. Perlindungan kepastian hukum, yaitu berupa perlindungan hukum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Isinya perintah dan larangan, serta sanksi pelanggaran dengan sifat memaksa, sekeras- kerasnya, dan setegas-tegasnya.
6. Perlindungan sosial, yakni perlindungan agar tenaga kerja dapat melakukan kegiatan kemasyarakatan. Tujuan dari perlindungan ini adalah untuk memungkinkan dirinya dapat mengembangkan kehidupan sebagai manusia pada umumnya dan sebagai anggota masyarakat dan keluarga pada khususnya.
Pada level pelaksanaan, muncul pertanyaan; apakah semua prinsip tersebut sudah dimplementasikan?
Mencari jawaban yang pasti atas pertanyaan tersebut tentu kita harus turun terlibat secara langsung melihat potret pelaksanaannya di tingkat Perusahaan.
Atau memeriksa sistem yang sudah dibangun oleh Pemerintah daerah yang dalam hal ini sebagaimana yang diberikan mandat oleh Undang-Undang tingkat nasional (UU Ketenagakerjaan dan UU Pemerintahan Daerah) untuk melakukan pengawasan dan penegakan terhadap norma dan prinsip perlindungan pekerja/buruh.
Secara spesifik, harus diakui bahwa pengaturan hukum untuk melindungi para pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit belum cukup memadai.
Krisis regulasi ini sebetulnya bersumber dari cara pandang pembuat regulasi yang masih menyamakan antara pekerja sawit sama dengan pekerja sektor manufaktur pada umumnya.
Hal ini tercermin dari UU Ketenagakerjaan yang memang dibuat berdasarkan kondisi pekerja sektor manufaktur.
Padahal, sifat pekerjaan perkebunan sawit berbeda jauh dari pekerjaan sektor manufaktur.
Gap norma yang ada ini kemudian melahirkan berbagai persoalan yang tidak kunjung henti hingga hari ini.
Pelanggaran terhadap hak-hak normative para pekerja sawit seperti pelanggaran upah, status ikatan kerja, hak berserikat, cuti, keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan standar perumahan yang layak, serta terhindar dari pelecehan dan aksi diskriminasi pun seakan tidak obat yang tepat untuk mengatasinya.
Bahkan ada juga satu masalah serius yang sebetulnya sudah menjadi perhatian bersama, yakni persoalan Buruh Harian Lepas di mana memiliki kepelikan tersendiri.
Pada kondisi yang lain, upaya untuk melakukan penindakan serta pencegahan melalui sistem pengawasan ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Pemerintah, belum cukup maksimal dilakukan.
Beberapa tantangan di antaranya;
Pertama, pengawas ketenagakerjaan yang berada di level provinsi tidak memiliki pengetahuan teknis memadai tentang industri sawit hingga mempersulit pengawas memahami konteks perkebunan sawit.
Sehingga tidak heran seringkali muncul dalam laporan adalah adanya kesulitan untuk menemukan pelanggaran di dalam perkebunan.
Kedua, jumlah pengawas yang tidak sebanding dengan perusahaan, jarak tempuh dan luas wilayah pengawasan.
Ketiga, mekanisme pengawasan yang sudah terprogramatik dengan agenda kerja tahunan yang artinya jumlah perusahan yang akan diawasi sudah ditentukan diawal tahun untuk melalui perencanaan dan penganggarannya.
Kondisi ini akan mengalami kesulitan apabilan ada pengaduan insidentil dari buruh, karena harus melalui persetujuan birokrasi dan disetujui pihak berwenang untuk proses monitoringnya.
Hal ini otomatis untuk penindakan sudah pasti terlambat atau terlewatkan.
Persoalan ketenagakerjaan di sektor industri kelapa sawit sudah semestinya ada upaya serius untuk pembenahaannya.
Sebab, jika tidak, maka kondisi produksi dan nilai jual komoditas sawit otomatis akan terganggu karena belum memenuhi praktik-praktik perkebunan yang berkelanjutan.
Pemerintah Daerah beserta pemangku kepentingan lainnya yang terkait, perlu memikirkan strategi bersama agar masalah ini dapat teratasi.
Pendekatan Kewilayahan (Yurisdiksi) Sebagai Solusi
Pada tanggal 22 November 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB).
Inpres ini memberikan penugasan secara spesifik kepada Kementerian/ Lembaga untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dan prioritas untuk percepatan implementasi pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.
Khusus untuk Pemerintah daerah, terdapat 2 (dua) mandat yang harus dilaksanakan; yakni menyusun rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, serta membentuk tim kerja yang terdiri dari multi-pihak.
Sejalan dengan mandat tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, sebagai salah satu kabupaten penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia, mengembangkan satu model pendekatan berbasis kewilayahan (Yurisdiksi) untuk mendukung komitmen percepatan implementasi perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.
Model kerjanya sendiri melalui satu kelembagaan multi-pihak; yang mana telah disahkan melalui keputusan Bupati Seruyan Nomor 188.45/145/2022 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Sertifikasi Kelapa Sawit berbasis Yurisdiksi Kabupaten Seruyan (Pokja SY Seruyan).
Salah satu fokus yang dikerjakan oleh kelompok kerja ini yakni mendorong penciptaan sistem tata kelola perlindungan pekerja dalam industri sawit melalui pembentukan regulasi dan pencipataan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang efektif dan solutif.
Selain itu, melalui kelembagaan ini, menginisiasi berbagai kegiatan maupun aktivitas yang terkait dengan peningkatan kapasitas terutama untuk kalangan pekerja dan manajemen perusahaan; seperti pelatihan dialog sosial, pelatihan perjanjian kerja bersama dan pelatihan komite gender untuk pekerja perempuan.
Hal yang unik dari pendekatan Yurisdiksi ini yakni terletak dari sistem kerjanya.
Jika dalam skema pada umumnya pemerintah-lah yang punya peran sangat dominan, maka dalam pendekatan ini peran kerja akan didistrbusikan kepada multi-pihak sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
Prosesnya dimulai dari mengusulkan serta menyepakati rencana kerja secara bersama-sama, kemudian dilanjutkan dengan mengerjakan fokus kerja yang sudah disepakati, lalu adanya pengesahan secara hukum melalui kebijakan oleh otoritas yurisdiksi (Bupati) dan ditahap akhir adalah melakukan monitoring terhadap implementasi dari agenda-agenda kerja yang sudah disepakati sebelumnya.
Sejak tahun 2022 lalu, Pokja SY Seruyan telah menginisiasi pembentukan satu peraturan Bupati yang secara spesifik mengatur tentang tata teknis perlindungan perkerja pada sektor usaha perkebunan kelapa sawit.
Saat ini sedang masuk tahapan pembahasan di internal Pokja SY Seruyan bersama Bagian Hukum Setda Seruyan untuk pengayaan secara substantif sebelum disahkan pada akhir tahun 2023.
Kehadiran Peraturan ini nantinya diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pekerja sawit yang selama ini nasib haknya terlanggar.
Selain itu, dalam skala Pembangunan daerah, dengan adanya peraturan ini menjadi penanda akan komitmen Pemda Seruyan dalam mendukung pembangunan kelapa sawit secara berkelanjutan.
* Penulis adalah Advokat/Pegiat Keberlanjutan.
Komentar