HUKUM PADMA Indonesia Desak Bareskrim Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Kasus TPKS di Ngada dan Surabaya 01 Dec 2024 18:35
"Atas nama hak-hak kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, kami hadir untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan hukum agar tidak tebang pilih dan diskriminatif," kata Gabriel.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia meminta Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di dua wilayah hukum yakni Kabupaten Ngada, NTT dan Surabaya, Jawa Timur.
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan resmi kepada media ini, Minggu (1/12/2024) menerangkan bahwa desakan itu buntut dari pengaduan dan laporan korban kepada PADMA Indonesia, mengingat laporan resmi kepada pihak kepolisian tidak ditindaklnjuti, bahkan terkesan dikriminalisasi sebagai tindakan pencemaran nama baik.
"Atas nama hak-hak kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, kami hadir untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan hukum agar tidak tebang pilih dan diskriminatif," kata Gabriel.
Gabriel menerangkan, seorang perempuan asal Ngada, NTT, berinisial ID yang menjadi korban TPKS, telah melaporkan ke Polsek Aimere dan Polres Ngada.
Namun, korban TPKS bukannya dibantu proses hukum, tetapi justru Pelaku (Terlapor) dibantu Polsek untuk proses hukum balik korban TPKS dan pendamping adat, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sementara itu, korban TPKS (anak perempuan) di Surabaya berinisial KTLS, mengalami kekerasan seksual di atas Kapal milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. PELNI KM Sinabung.
Pelaku TPKS yakni para Anak Buah Kapal (ABK). Korban sudah melaporkan resmi ke Polda Jatim, tetapi Polda Jatim terkesan lamban dalam penanganan hukum sehingga berdampak terhadap psikologi korban yang menuntut keadilan.
"Tragis dan sangat memalukan, transportasi pelayanan publik milik negara justru melakukan tindak pidana kejahatan luar biasa terhadap penumpang bahkan menginjak-injak harkat dan martabat anak perempuan, bukannya menjaga keselamatan mereka," kecam Gabriel.
Gabriel menegaskan, seruan moral kemanusiaan ini bertepatan dengan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang berlangsung sejak 25 November hingga 10 Desember 2024 (bertepatan Hari HAM Internasional) dengan tema: "Lindungi Semua, penuhi Hak Korban dan Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan."
Terpanggil nurani kemanusiaan, komit Gabriel, maka PADMA Indonesia menyerukan;
Pertama, mendukung Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Mabes Polri, agar segera mengambil alih penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap korban ID di wilayah hukum Ngada, NTT dan korban KTLS di wilayah hukum Surabaya, Jawa Timur.
"Segera tangkap pelaku dan memproses hukum agar menimbulkan efek jera bagi pelaku TPKS dan memenuhi rasa keadilan bagi korban dan publik.
Kedua, mendesak Komnas Perempuan,.Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, Kompolnas dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar berkolaborasi dengan pihak Bareskrim Polri, Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar berempati membela hak serta harkat dan martabat korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ketiga, mengajak solidaritas penggiat dan pembela anti kekerasan terhadap perempuan dan anak beserta pers, untuk bersama-sama mengawal ketat proses penegakan hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak.
"Mari selamatkan korban kekerasan seksual, memperjuangkan harkat dan martabat serta menuntut keadilan hukum," tegas Gabriel.
--- Guche Montero
Komentar