Breaking News

HANKAM Panglima TNI Batalkan Pensiun Dini Pangkostrad 20 Dec 2017 08:19

Article image
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto diarak oleh pasukan Kopassus. (Foto: republika.co.id)
Salah satu keputusan tersebut Panglima TNI membatalkan keputusan yang dikeluarkan Jenderal Gatot bahwa Letjen TNI Edy Rahmayadi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD, dalam rangka pensiun dini.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan sebagian keputusan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Dalam keputusan tersebut, Hadi menetapkan Letjen TNI Edy Rahmayadi tetap menjadi Pangkostrad.

Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang dikeluarkan dan ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan keputusan pensiun Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi.

Dalam surat keputusan tersebut Panglima TNI mengatakan ada perubahan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Jenderal Gatot Nurmantyo pada 4 Desember 2017, tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI atas nama dan 85 perwira tinggi lainnya.

Salah satu keputusan tersebut Panglima TNI membatalkan keputusan yang dikeluarkan Jenderal Gatot bahwa Letjen TNI Edy Rahmayadi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD, dalam rangka pensiun dini. Dengan adanya perubahan keputusan oleh Marsekal Hadi ini, maka Edy tetap menjadi Pangkostrad.

"Dengan demikian, maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan," demikian isi kutipan dalam surat keputusan tersebut.

--- Redem Kono

Komentar