NASIONAL Penerima Amnesti Prabowo: dari Kasus Penghinaan Presiden Hingga Kasus Makar di Papua 05 Aug 2025 10:39
Narapidana yang mendapat amnesti itu terdiri dari berbagai kasus; mulai dari penghinaan presiden, korupsi, hingga kasus makar di Papua.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang diteken pada 1 Agustus 2025.
Narapidana yang mendapat amnesti itu terdiri dari berbagai kasus; mulai dari penghinaan presiden, korupsi, hingga kasus makar di Papua.
Para narapidana yang mendapat amnesti ini kemudian bebas dari penjara.
Terkait kasus korupsi, salah satu yang mendapat amnesti yakni mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Seiring pemberian amnesti, Hasto telah bebas dari tahanan pada Jumat (1/8/25) lalu.
Nama lain yang mendapat amnesti yakni Yulianus Paonganan alias Ongen, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ongen merupakan doktor ilmu kelautan lulusan IPB. Ia ditangkap oleh Sub Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri pada Desember 2015 silam di Jalan Rambutan, Jakarta Selatan.
Ongen diproses hukum terkait unggahan foto Presiden Jokowi bersama artis Nikita Mirzani melalui akun media sosial X @ypaonganan.
Ada juga nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang mendapat amnesti.
Gus Nur sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta.
Di putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang menghukum Gus Nur dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kasus yang menjerat Gus Nur itu bermula saat dirinya mengundang Bambang Tri Mulyono untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo dalam channel YouTube.
Amnesti juga diberikan kepada narapidana kasus makar di Papua.
Salah satunya yakni Victor Makamuke bin Paulus (Alm).
Victor sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Sorong dan dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan.
Dari sejumlah pemberitaan, Victor sebelumnya disebut sebagai Panglima Tentara Nasional Papua Barat (TNPB) Wilayah IV Bomberay.
Beberapa nama lain terkait kasus makar di Papua yang mendapat amnesti yakni Adolof Nauw, Yance Kambuaya dan Alex Bless.
Adolof sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Yance hukuman 5 tahun penjara, dan Alex hukuman 4 tahun penjara.
Selain itu, amnesti juga diberikan kepada terpidana kasus pembunuhan berencana, Andi Andoyo bin Adnan Sujiono.
Andi merupakan penderita skizofrenia paranoid. Dia diproses hukum karena membunuh korban bernama Fresa Danella Handuran.
--- Guche Montero
Komentar