Breaking News

BERITA Peradi Pergerakan Resmi Kantongi SK Kemenkumham RI jadi Organisasi Advokat 12 Aug 2022 11:02

Article image
Sekjend DPP Peradi Pergerakan, M Syafei. (Foto: harianmerapi.com)
Legitimasi itu diperoleh setelah diterbitkannya SK Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor: AHU-0008106.AH 01.07 tahun 2022.

JOGJA, IndonesiaSatu.co-- Peradi Pergerakan kini resmi menjadi salah satu Organisasi Advokat setelah mendapat legitimasi pemerintah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Legitimasi itu diperoleh setelah diterbitkannya SK Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor: AHU-0008106.AH 01.07 tahun 2022.

Melansir harianmerapi.com, Peradi Pergerakan didirikan pada 20 September 2020 dengan Akta Nomor 1 Notaris Luhut Cipta Radjaguguk di Sukabumi, dan kini berdasarkan Akta Nomor 1 Notaris Anandha Ridwan Yustiawan telah sah sesuai SK Menkumham RI.

Diterangkan, sejak 10 Agustus 2022, Peradi Pergerakan telah menjadi salah satu Organisasi Advokat yang sah dan terdaftar di Kemenkumham RI menjadi Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara dengan sebutan Peradi Pergerakan.

Adapun Pimpinan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Peradi Pergerakan yakni Ketua Umum Sugeng Teguh Santoso, S.H.; Sekretaris Jendral, M Syafei, S.H., M.Si; Bendahara Umum, Nurmala, S.H., S.Kom., M.H dan Penasihat, Kamal Firdaus, S.H.

Sekjend DPP Peradi Peradi Pergerakan, M. Syafei menerangkan bahaa perubahan nama yang semula Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia menjadi Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara lebih mempertegas posisi Organisasi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Dengan mengantongi legalitas Kemenkumham ini, para anggota organisasi sejajar dengan penegak hukum lain dan bukan sekedar penasehat hukum yang konotasinya bekerja di luar litigasi proses peradilan," ujar M Syafei dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Syafei mengatakan, penerbitan SK Menteri tersebut disambut baik oleh para pengurus dan anggota yang selama ini menjadi ukuran sah tidaknya Organisasi Advokat.

"Selain Pengurus dapat menjalankan Organisasi sesuai tugas dan fungsinya, SK Menteri ini juga bentuk legitimasi pemerintah sebagai konsekuensi Organisasi Advokat yang harus taat dan patuh pada semua ketentuan administrasi pemerintah," kata Syafei.

"Harapan ke depan, dengan nama Persaudaraan Nusantara, Organisasi Advokat ini dapat menjadi perekat kuat profesi Asvokat yang modern, berilmu, beretika, beradab, patuh pada UU dan peraturan pemerintah," tegas Syafei.

Untuk diketahui, Organisasi Advokat Peradi Pergerakan didirikan oleh beberapa senior, di antaranya Sugeng Teguh Santoso yang juga sebagai Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Hermawi Taslim, S.H, Banuara Sianipar, S.H, Philipus Tarigan, S.H, M Syafei, S.H.,MSi dan Kamal Firdaus, S.H.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

--- Sandy Javia

Komentar