Breaking News

NASIONAL PEREKAT Nusantara: Tantangan Megawati kepada Penyidik KPK Bagian dari Pendidikan Politik Partai 10 Jul 2024 18:42

Article image
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menantang penyidik KPK yang panggil Hasto Kristiyanto. (Foto: Merdeka)
Petrus menyebut, penanganan kasus dugaan korupsi Harun Masiku menjadi contoh buruk kinerja KPK di akhir pemerintahan Jokowi.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Tantangan Ketua Umum Partai PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri terhadap KPK, khususnya Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, dkk untuk bertemu, terkait pemanggilan Hasto Kristiyanto sebagai Saksi untuk tersangka Harun Masiku, harus dipandang sebagai bagian dari kritik sekaligus Pendidikan Politik yang menjadi salah satu tugas utama setiap Partai Politik.

Demikian pernyataan itu diutarakan Koordinator Pergerakn Advokat (PEREKAT) Nusantara, Petrus Selestinus, dalam keterangan resmi, Selasa (10/7/2024).

Petrus menyebut sebagai Pendidikan Politik, karena apa yang dilakukan oleh oknum Penyidik KPK diduga merupakan pelanggaran terhadap Hukum dan HAM yang sangat merugikan hak-hak Hasto dan Kusnadi sebagai warga negara yang sedang menjadi Saksi.

"Sementara KPK sebagai organ negara yang memiliki kewajiban melindungi hak-hak Saksi, justru melanggarnya," kata Petrus.

Petrus merujuk salah satu amanat UU Partai Politik terhadap Partai Politik yakni wajib melaksanakan Pendidikan Politik.

Menurutnya, di situ Megawati melaksanakan Pendidikan Politik bagi semua kader Partai, bagi anggota Partainya dan bagi Penyidik KPK, tentang bagaimana seharusnya hak dan kewajiban setiap warga negara sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, dilindungi oleh organ-organ negara dalam kehidupan nyata sehari-hari.

"Kerena itu, ketika kader Partai mendapat perlakuan sewenang-wenang oleh aparat Penegak Hukum, maka sikap Ibu Megawati mengkritik keras bahkan menantang KPK, adalah bagian dari Pendidikan Politik untuk menyadarkan Penyidik KPK dan bagi siapa saja tentang betapa pentingnya melindungi hak-hak hukum setiap orang yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU," ujar Petrus.

Menurut Koordinator TPDI itu, sikap Ibu Megawati terkorelasi dengan kondisi keterpurukan KPK akibat perilaku menyimpang sejumlah oknum Penyidik KPK dalam penanganan kasus korupsi tertentu yang sarat "pesanan politik" dan tidak untuk kepetingan penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi.

Bergeser dari Kondisi Ideal

Petrus beranggapan, realitas kondisi terpuruk di tubuh KPK itulah yang tidak diinginkan Ibu Megawati sebagai tokoh reformis yang melahirkan KPK dengan segala kedigdayaan dan kewibawaanya.

Karena itu, kata Petrus, ketika melihat kondisi KPK bergeser jauh dari kondisi idealnya, menjadi lumpuh layu tak berdaya menghadapi intervensi politik dari pihak eksternal, maka menjadi tanggung jawab moril dan hukum bagi Ibu Megawati untuk melakukan koreksi dan mengingatkan kepada semua pihak.

Petrus menambahkan, KPK terpuruk dan kehilangan senjata pamungkasnya yaitu independensinya, karena direnggut secara politik melalui perubahan UU yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, dengan membuka lebar-lebar pintu masuk bagi pihak eksternal mengintervensi Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum KPK, sehingga tugas dan fungsi koordinasi, supervisi dan monitor KPK terhadap Penegak Hukum lainnya lumpuh secara serius.

Petrus menyebut, penanganan kasus dugaan korupsi Harun Masiku menjadi contoh buruk kinerja KPK di akhir pemerintahan Jokowi.

Pasalnya, dalam ketidakberdayaan menghadapi intervensi dan politisasi untuk kasus-kasus tertentu, KPK harus memanggil Sekjend PDI Perjuangan, Hasto sebagai Saksi bahkan akan mencekalnya, padahal kasus dugaan korupsi Harun Masiku sudah mandeg selama 4 tahun, di mana KPK hanya beretorika tentang keberadaan Harun Masiku lantas mendadak menjadi prioritas untuk ditangani.

Menurutnya, perilaku AKBP Rossa Purbo Bekti, dkk ketika memeriksa Saksi Hasto, kemudian melebar secara liar dan menyasar ke Kusnadi Staf Hasto, dengan beberapa perilaku yang tidak pantas terhadap Hasto dan Stafnya Kusnadi, diduga sebagai tindakan yang melanggar hukum, tidak profesional dan sewenang-wenang.

Pendidikan Politik Partai

Menyikapi kondisi faktual KPK yang lumpuh layu selama Jokowi jadi Presiden dan bergeser terlalu jauh dari fungsi idealnya, maka sangat beralasan Ibu Megawati merespons dengan kritik keras terkait pemeriksaan terhadap Hasto, karena nampak nyata sebagai bagian dari politisasi hukum.

Megawati kemudian menantang Hasto untuk berani menghadapi pemeriksaan di KPK saat menyampaikan pidato politik di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024) lalu, dan bertanya kepada Hasto terkait siapa penyidik KPK yang memanggilnya.

Hasto kemudian menjawab AKBP Rossa Purbo Bekti dan meminta agar wartwan menulis nama AKBP Ross Purbo Bekti, karena beberapa Penyidik KPK menjadikan dirinya sebagai kepanjangan tangan pihak eksternal.

"Ini merupakan sumbangsih terbesar dalam memperlemah KPK dan mari kita selamatkan KPK kembali pada jati diri sesungguhnya," katanya.

Petrus menilai, Presiden Jokowi, Kapolri dan Jaksa Agung harus bertanggung jawab mengembalikan KPK pada jati dirinya yang sesunguhnya dengan membuka diri untuk tugas supervisi, koordinasi dan monitor dari KPK dan hentikan intervensi pada tingkat Penyidik di KPK sebagaimana telah diungkap Pimpinan KPK.

"Khusus dalam kasus Harun Masiku, KPK wajib menyerahkan penyidikan kasus Harun Masiku kepada Polri atau Kejaksaan sesuai dengan amanat pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK agar KPK tidak terganggu dengan tugas-tugas yang melanggar hukum," tegasnya.

Pimpinan KPK Ungkap Fakta

Petrus menyoroti, tindakan Rossa, dkk berdampak pada timbulnya kegaduhan politik yang cukup serius, sehingga Wakil Ketua KPK Alex Marwata harus buka kartu sembari meminta kepada Tim Penyidik untuk tidak bekerja berdasarkan arahan pihak eksternal dalam pemeriksaan Saksi Hasto dan Kusnadi.

Soal arahan pihak eksternal ini, sentilnya, kemudian diulang lagi oleh Pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK tanggal 1 Juli 2024, di mana pimpinan KPK secara terbuka mengakui kegagalan KPK memberantas korupsi selama 8 tahun ini, antara lain karena adanya ego sektoral pimpinan Polri dan Kejaksaan yang menutup diri dari tugas KPK untuk koordinasi dan supervisi serta adanya intervensi eksternal langsung kepada Penyidik KPK terkait penanganan kasus korupsi tertentu.

Dari fakta-fakta di mana KPK selama era Jokowi menjadi Presiden, ternyata diperlemah dengan berbagai cara.

"Maka ketika Hasto Kristiyanto menjadi target untuk dibidik kekuasaan menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi pada Oktober 2024, melalui tangan Polri dan oknum Penyidik KPK, tentu hal itu sangat mudah terjadi karena infrastruktur untuk politisasi kasus-kasus tertentu sudah cukup tersedia, tinggal kapan mau digunakan," tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar