Breaking News

KESEHATAN Perkuat Transformasi Kesehatan dan Industri Farmasi, Melki Laka Lena Pimpin Delegasi Komisi IX DPR RI ke AS 11 Aug 2024 18:08

Article image
Melki Laka Lena (tengah) bersama delegasi Komisi IX DPR RI di Amerika Serikat. (Foto: Dok. Ist)
Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat sebagai bagian integral dari kewajiban konstitusional Komisi IX DPR RI.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi IX DPR RI merupakan salah satu lembaga mitra pemerintah yang terus mendorong transformasi kesehatan nasional, sebagai salah satu bidang yang menjadi konsen perhatian.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Ketua Delegasi Komisi IX DPR RI memimpin kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

Kunjungan ke negeri Paman Sam tersebut sangat penting untuk melihat dan mendalami transformasi kesehatan yang bisa dilakukan di Indonesia, khususnya industri plasma.

Sesuai rilis Komisi IX DPR RI yang diterima media ini, Minggu (11/8/2024), dijelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah membawa dampak luas terhadap seluruh tatanan masyarakat maupun sistem kesehatan nasional.

Pandemi menyadarkan setiap elemen tentang pentingnya penguatan sistem kesehatan nasional yang memerlukan adanya transformasi menyeluruh yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.

Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, merupakan langkah penting dalam transformasi sektor kesehatan Indonesia, teutama memberikan landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan transformasi sistem kesehatan nasional.

Salah satu pilar transformasi kesehatan yakni penguatan ketahanan industri farmasi nasional, khususnya industri plasma, di mana saat ini hampir seluruh Produk Obat Derivatif Plasma (PODP) masih diimpor.

Masyarakat yang mempunyai kelainan darah, seperti penderita hemophilia, memerlukan obat dari derivat plasma untuk dapat bertahan hidup. Obat ini harganya cukup mahal dan belum dapat dipenuhi di dalam negeri.

Sementara Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk bisa mandiri dalam pemenuhan PODP, mengingat jumlah penduduk sangat besar.

Selama ini, plasma dari donor darah belum dimanfaatkan karena belum adanya kemampuan industri dalam negeri untuk mengolah plasma menjadi PODP.

"Komisi IX DPR RI mempunyai komitmen dan tanggung jawab memastikan UU Kesehatan dijalankan untuk pelaksanaan transformasi kesehatan," kata Melki Laka Lena.

Untuk itu, lanjut politisi Golkar itu, Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat sebagai bagian integral dari kewajiban konstitusional Komisi IX DPR RI.

Ketua Golkar DPD NTT itu menerangkan, selama di Amerika Serikat, Komisi IX DPR RI ingin melihat secara langsung proses pengelolaan darah dan teknologi industri plasma serta berdiskusi dengan pemangku kepentingan dalam industri plasma.

"Amerika Serikat dipilih karena merupakan salah satu pengekspor plasma dan PODP terbesar di dunia. Sekitar 70% plasma global berasal dari Amerika Serikat yang menempatkan negara ini di peringkat kedua dalam peringkat global setelah Irlandia," ujar Calon Gubernur NTT 2024-2029 itu.

Rekomendasi Untuk Pemerintah

Hasil kunjungan ini, kata Melki, akan menjadi bagian rekomendasi Komisi IX DPR RI ke pemerintah agar ada percepatan agenda pengembangan dan penguatan industri plasma di tanah air.

Di Amerika Serikat, delegasi Komisi IX DPR RI melihat secara langsung proses pengumpulan plasma di salah satu fasilitas Grifols yang merupakan salah satu perusahaan farmasi global.

Pengumpulan plasma dari donor merupakan langkah pertama dari rantai pasok (supply chain) industri plasma.

Satu pelajaran penting dari kunjungan ke Grifols adalah adanya regulasi yang kuat dan transparan untuk memastikan kesehatan para donor dan keamanan plasma sebagai bahan baku PODP.

Selain itu, perlu adanya mekanisme guna terus meningkatkan kesadaran dan komitmen masyarakat berperan aktif dalam mendonorkan plasma.

“UU Kesehatan menegaskan bahwa darah tidak diperjualbelikan, namun memperbolehkan adanya kompensasi yang tidak berupa uang untuk donor plasma darah,” jelas Melki.

Pemerintah saat ini sedang menggodok peraturan teknis pengolahan plasma, termasuk terkait kompensasi, yang harus sesuai dengan roh Undang-Undang Kesehatan.

Langkah kedua dalam industri pengolahan plasma adalah proses fraksionasi plasma menjadi PODP.

Dalam hal ini, delegasi Komisi IX DPR RI melihat secara langsung fasilitas fraksionasi plasma milik Takeda sebagai salah satu industri farmasi global yang menjadi pionir industri plasma di dunia.

Teknologi fraksionasi plasma Takeda sudah mengintegrasikan AI dengan proses yang sangat teliti dan hati-hati sesuai panduan dari FDA (Food and Drug Administration).

Hal ini dilakukan untuk memastikan produk obat yang dihasilkan aman dan tidak terkontaminasi penyakit yang ditularkan melalui darah.

Guna memulai pengembangan industri plasma, Indonesia harus segera melakukan network dan kerja sama internasional untuk adanya knowledge transfer terkait value chain plasma darah serta membangun ekosistem industri plasma dari pengumpulan, fraksionasi plasma, dan distribusi PODP untuk masyarakat.

Selain dengan industri, delegasi Komisi IX DPR RI juga berdiskusi dengan American Red Cross (ARC) dan melihat proses pengolahan darah di salah satu fasilitas terbesar yang ada di Amerika Serikat.

Managemen ARC yang sangat profesional yang didukung dengan penguatan teknologi laboratorium menjadi faktor adanya pengembangan produk darah yang bervariasi guna menyelamatkan nyawa masyarakat.

ARC juga melakukan pengumpulan plasma dari masyarakat melalui donor darah dan juga donor plasma sehingga ARC menjadi mitra penting bagi industri farmasi seperti Takeda untuk memperoleh plasma untuk memproduksi PODP.

--- Guche Montero

Komentar