Breaking News

BERITA Pokja MPM Desak Kemenlu dan KBRI Sikapi Kasus Penyiksaan WNI di Malaysia 01 Dec 2020 20:47

Article image
Ketua Pokja MPM, Gbariel Goa. (Foto: Dokpri GS)
"Negara jangan terus-menerus menutup mata terhadap kejahatan kemanusiaan bagi para pahlawan devisa. Negara harus menjamin hak-hak asasi setiap warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan keadilan, perlindungan hukum dan penghidupan yang layak," sorot Ga

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM) mendesak Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) agar menyikapi kasus penyiksaan Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia.

Ketua Pokja MPM, Gabriel Sola, dalam keterangan tertulis kepada media ini, Selasa (1/12/2020) menegaskan bahwa masifnya kasus penyiksaan pekerja migran oleh majikan sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang melanggar hak-hak asasi manusia.

"Pihak Kemenlu dan KBRI harus segera menyikapi hal ini agar para pekerja migran di Malaysia mendapat perhatian dan perlindungan negara serta tidak menjadi objek penyiksaan bahkan pada akhirnya pulang dalam wujud peti jenazah. Kasus seperti ini sudah sering terjadi," kata Gabriel.

Pegiat Anti Perdagangan Manusia (human trafficking) yang konsen terhadap advokasi hukum dan HAM para korban ini mengharapkan agar negara (pemerintah pusat, red) melalui Kemenlu, KBRI dan BP2MI, segera menindaklanjuti kasus-kasus penyiksaan pekerja migran di Malaysia maupun negara-negara penyerap tenaga kerja Indonesia.

"Negara jangan terus-menerus menutup mata terhadap kejahatan kemanusiaan bagi para pahlawan devisa. Negara harus menjamin hak-hak asasi setiap warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan keadilan, perlindungan hukum dan penghidupan yang layak," kata aktivis kemanusiaan ini.

Sorotan Gabriel tersebut menanggapi pemberitaan sebelumnya, di mana Kemenlu memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Zainal Abidin Bakar pada guna menyampaikan kecaman keras atas berulangnya kasus penyiksaan WNI pekerja migran di Malaysia.

Kasus terakhir dialami WNI berinisial MH, pekerja migran sektor domestik yang telah mengalami berbagai penyiksaan oleh majikannya di Malaysia. Penyiksaan tersebut mencakup pukulan benda tumpul, sayatan benda tajam, dan siraman air panas.

"Indonesia menuntut pelindungan penuh terhadap pekerja migran Indonesia, pengawasan ketat majikan termasuk pemenuhan hak-hak pekerja, serta memastikan penegakan hukum yang tegas atas majikan MH,” demikian keterangan tertulis Kemlu RI, Sabtu (28/11/20) lalu seperti dilansir jpnn.com.

Terkait kasus itu, Dubes Malaysia menyampaikan keprihatinan dan keterkejutan atas peristiwa yang menimpa MH.

Zainal mengatakan bahwa pemerintah Malaysia akan serius menangani kasus ini. Saat ini majikan MH telah ditahan dan dikenakan pasal pelanggaran UU Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007.

Sementara pihak KBRI Kuala Lumpur telah menjenguk MH yang sedang dirawat di RS Kuala Lumpur. MH dalam kondisi stabil dan telah mendapat perawatan tim dokter untuk mengobati luka dan penanganan psikologis.

KBRI akan menugaskan pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum atas majikan MH.

Dubes RI untuk Malaysia juga telah berkomunikasi langsung dengan suami MH untuk menyampaikan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini seadil mungkin dan memastikan MH mendapatkan perawatan hingga sembuh.

--- Guche Montero

Komentar