Breaking News

HUKUM Polres Sikka Diminta Segera Tertibkan Anggota Masyarakat yang Anarkis Menyerobot Lahan HGU PT Krisrama dan Segera Tangkap Aktor Intelektual 05 Feb 2025 23:42

Article image
Advokat dari Tim Advokasi Forum Komunikasi Masyarakat Flobamora, Jakarta untuk PT Krisrama, Petrus Selestinus. (Foto: Ist)
Oleh karena itu, kata Petrus, Polres Sikka harus bertindak cepat dan profesional, baik dilaporkan maupun tidak dilaporkan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Konflik Agraria yang sering diangkat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mengatasnamakan warga masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut di Tana Ai, Nangahale, nampak tidak memiliki strategi advokasi, bahkan jalan di tempat dengan pola mendirikan pondok ala kadarnya tanpa target kepastian hukum apapun.

Demikian hal itu diutarakan Advokat dari Tim Advokasi Forum Komunikasi Masyarakat Flobamora, Jakarta untuk PT Kristus Raja Maumere (Krisrama), Petrus Selestinus, dalam keterangan tertulis kepada media ini, Rabu (5/2/2025)

Menuut Petrus, advokasi yang dilakukan AMAN tanpa memberikan pendidikan politik yang baik kepada warga, kecuali aktivitas yang mengarah kepada tindak pidana yang tidak menguntungkan warga yang dibelanya.

"Tidak ada langkah secara profesional untuk meningkatkan tempo permainan melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan mekanisme Hukum Acara yang berlaku," kata Petrus.

Upaya hukum ini, lanjut Petrus, penting dilakulan oleh AMAN agar masyarakat yang diadvokasi atau dibela dapat segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum lewat putusan Pengadilan.

"AMAN seharusnya tahu bahwa dampak buruk dari sikap menggantung persoalan terlalu lama dengan pola-pola yang anarkis di lapangan, pada gilirannya akan menyebabkan warga masyarakat yang dibela menjadi bulan-bulanan harapan kosong, bahkan menjadi korban penipuan dan pemerasan dengan iming-iming dapat tanah kavling dan berpotensi berujung ke penjara," ujarnya.

Petrus menyebut, berdasarkan informasi dari sumber Tim Advokasi Forum Komunikasi Masyarakat Flobamora, Jakarta untuk PT. Krisrama, bahwa beberapa warga Nangahale sering menjadi korban dari narasi pepesan kosong yang sering digembar gemborkan oleh AMAN, seakan-akan di atas lokasi SHGU PT. Krisrama di Nangahale, merupakan tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Sementara itu, AMAN sendiri hingga saat ini tidak bisa membuktikan apa dan bagaimana bentuk, struktur, komposisi dan personalia Masyarakat Hukum Adat itu sendiri dan apakah Hak Ulayatnya secara nyata masih ada sesuai syarat Undang-Undang.

"Masyarakat Sikka khususnya Nangahale, sudah dicekoki dengan berbagai pernyataan dengan narasi yang bersifat menghina, menista dan mencemarkan nama baik terhadap pimpinan umat dan tokoh masyarakat lainnya," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pernyataan-pernyataan bohong yang bermuatan ujaran kebencian yang secara nyata menimbulkan keonaran atau keributan antar warga di tengah masyarakat Sikka, yang pada saatnya akan diperhadapkan pada proses hukum atas dasar dugaan tindak pidana melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Petrus menegaskan, semua yang terjadi, terutama yang mengandung muatan Tindak Pidana yang dilakukan oleh mereka yang berada pada tingkat aktor intelektual, pada waktunya akan ada konsekuensi pidana entah siapa pun dia pelakunya.

"Ingat tidak ada seorangpun dan tidak ada profesi apapun yang kebal hukum atau imun dari tuntutan pidana, sekalipun Advokat," sentil Petrus.

Oleh karena itu, kata Petrus, Polres Sikka harus bertindak cepat dan profesional, baik dilaporkan maupun tidak dilaporkan.

"Segera tindak tegas, tangkap dan tahan para provokator dan aktor intelektual yang setiap hari memproduksi berita fitnah, ujaran kebencian dan kabar bohong dengan membawa-bawa nama AMAN. Cari siapa aktor intelektual yang tengah memancing di air keruh, mendiskreditkan Gereja dan pimpinan umat," tegasnya.

--- Guche Montero

Komentar