Breaking News

REGIONAL Pos Bantuan Hukum di NTT Resmi Diluncurkan 20 Feb 2026 01:00

Article image
Peresmian pos bantuan hukum Desa/Kelurahan yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Gubernur NTT, Menteri Hukum RI dan para tamu undangan VIP. (Foto: Ibo)
Pemerintah berharap penyelesaian sengketa di NTT dapat lebih cepat, murah, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara melalui layanan hukum yang mudah diakses hingga ke tingkat desa.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi NTT terhadap penguatan implementasi reformasi hukum melalui pembentukan 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh wilayah NTT.

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Gubernur Melki dalam kegiatan Rapat Koordinasi Instansi Terkait di Daerah bertema “Penguatan Implementasi Reformasi Hukum di Nusa Tenggara Timur dalam Mendukung Indonesia Emas 2045” yang dirangkaikan dengan peresmian Posbankum Desa/Kelurahan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, bertempat di Hotel Aston Kupang, Kamis (19/2/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPR RI Komisi I Viktor Bungtil Laiskodat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira, Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, para bupati se-Provinsi NTT, serta para kepala desa se-Provinsi NTT.

Pendekatan Hukum Berbasis Mediasi dan Kearifan Lokal

Gubernur Melki menekankan, pembentukan 3.442 Posbankum di desa dan kelurahan merupakan wujud konkret membuka akses keadilan bagi seluruh warga NTT melalui layanan konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum.

“Ini bukan sekadar acara seremonial. Melalui Posbankum, banyak persoalan hukum di NTT bisa diselesaikan dengan cara sederhana sesuai kekhasan daerah masing-masing,” kata Gubernur Melki.

Gubernur mengatakan, sebagai provinsi kepulauan dengan dinamika sosial yang tinggi, NTT kerap menghadapi berbagai persoalan hukum dan konflik sosial. 

Menurutnya, jika tidak dikelola dengan baik, kondisi itu dapat menguras energi masyarakat dan menghambat pembangunan.

“Kita ingin banyak masalah hukum diselesaikan di luar pengadilan dengan menggunakan tata cara yang sudah kita kenal di NTT. Energi jangan terskuras untuk ribut,” kata Gubernur Melki.

Gubernur Melki menekankan, pendekatan berbasis mediasi dan kearifan lokal menjadi terobosan penting di tengah kondisi geografis NTT yang tersebar dan memiliki karakter sosial yang kuat. 

Gubernur juga menyinggung, banyak persoalan di tingkat desa, termasuk konflik antar warga maupun persoalan pemerintahan, dapat difasilitasi melalui Posbankum sebelum berkembang lebih jauh.

Gubernur Melki berharap, Posbankum menjadi ruang sinergi lintas level pemerintahan, dari provinsi, kabupaten/kota hingga desa. 

Ia kembali menekankan pentingnya kebersamaan dan gotong royong dalam membangun NTT.

“Marilah kita jadikan NTT sebagai laboratorium reformasi hukum yang hidup, daerah yang menegakkan keadilan dan melindungi hak warga dengan baik,” katanya.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga mendorong agar momentum kehadiran Menteri Hukum dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual daerah, termasuk produk tenun khas NTT, agar memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih besar.

Arah Kebijakan Nasional

Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Posbankum bukan sekadar pembentukan kelembagaan melalui surat keputusan kepala desa, melainkan bagian dari arah kebijakan nasional untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil.

“Yang kita inginkan bukan hanya memberi nama pada sebuah lembaga, namun bagaimana seluruh warga negara, terutama mereka yang papa dan termarjinalkan, lebih mudah mengakses keadilan,” ujarnya.

Menteri Supratman menyebut, penyelesaian sengketa di tingkat desa sejatinya telah berlangsung lama, karena pemerintahan desa merupakan level yang paling dekat dengan masyarakat. Menurutnya, berbagai persoalan seperti sengketa batas lahan, konflik keluarga, hingga penganiayaan kerap muncul di tingkat ini.

“Kalau semua persoalan harus dibawa ke aparat penegak hukum, bagaimana mungkin lapas dan pengadilan bisa menampung semuanya,” singgungnya.

Karena itu, melalui Posbankum, negara memberikan akses penyelesaian melalui konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum. 

Menteri Supratman juga menyampaikan bahwa pelatihan paralegal telah dimulai, dan ke depan kepala desa akan mendapatkan pelatihan sebagai juru damai melalui kerja sama dengan Mahkamah Agung.

Ia mengungkapkan rencana agar Presiden Prabowo Subianto dapat meresmikan program ini secara nasional pada April 2026 mendatang.

Selain itu, Supratman menekankan pentingnya digitalisasi layanan hukum. Seluruh peraturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, akan diintegrasikan dalam sistem layanan digital berbasis kecerdasan artifisial guna mencegah tumpang tindih regulasi dan memberikan kepastian hukum.

Menteri Supratman juga menyampaikan rencana memberikan rekomendasi pembukaan Program Studi Kenotariatan di NTT agar masyarakat tidak perlu lagi menempuh pendidikan ke luar daerah.

“Prodi Kenotariatan ini bertujuan agar putra-putri NTT yang ingin menjadi notaris tidak perlu ke Jakarta atau Jawa,” katanya.

Ia turut menekankan pentingnya persatuan di tengah dinamika politik dan mengajak seluruh pemangku kepentingan fokus pada penguatan sumber daya manusia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui Posbankum, pemerintah memperkuat ekosistem hukum desa, termasuk peningkatan kesadaran hukum, pelatihan paralegal, penguatan peran kepala desa sebagai juru damai, pertukaran data dan informasi hukum, serta peningkatan kapasitas penyuluh dan analis hukum.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoF) antara Kanwil Kementerian Hukum NTT dengan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Polda NTT, sejumlah perguruan tinggi, serta tokoh adat dan Forum Kerukunan Umat Beragama.

Sebanyak 22 kepala daerah dan perwakilan 22 kepala desa/lurah menerima penghargaan atas pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing. 

Pemerintah Provinsi NTT juga mendapat apresiasi atas capaian pembentukan 3.442 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Peresmian ditandai dengan pemukulan gong dan kick-off pelatihan paralegal secara serentak.

Dengan peluncuran ini, pemerintah berharap penyelesaian sengketa di NTT dapat lebih cepat, murah, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara melalui layanan hukum yang mudah diakses hingga ke tingkat desa.

--- Guche Montero

Komentar