Breaking News

NASIONAL Presiden Jokowi Resmi Teken Perpres 49/2023 Gugus Tugas TPPO 12 Aug 2023 01:42

Article image
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). (Foto: BPMI-Setpres)
Dalam ketentuan Pasal 6 Perpres tersebut, Ketua I dijabat oleh Menko Polhukam, Ketua II Menko PMK, dan Ketua Harian dijabat oleh Kapolri.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (10/8/2023) itu mengatur Struktur Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Dalam Perpres tersebut, Ketua Harian dijabat Kapolri.

Dalam ketentuan Pasal 6 Perpres tersebut, Ketua I dijabat oleh Menko Polhukam, Ketua II Menko PMK, dan Ketua Harian dijabat oleh Kapolri.

Berikut ini isi Pasal 6 Perpres 49/2023: Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: (a) Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; (b) Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; (c) Ketua Harian: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; (d) Anggota:

1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Menteri Dalam Negeri

3. Menteri Luar Negeri

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Agama

6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

7. Menteri Perhubungan

8. Menteri Ketenagakerjaan

9. Menteri Sosial

10. Menteri Kesehatan

11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

13. Menteri Komunikasi dan Informatika

14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

15. Menteri Pemuda dan Olahraga 16. Menteri Kelautan dan Perikanan

17. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

18. Panglima TNI

19. Kepala Badan Intelijen Negara 20. Jaksa Agung

21. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

22. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

23. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

24. Kepala Badan Keamanan Laut.

Sementara dalam Pasal 11 diatur bahwa untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan Unit Kerja Sekretariat.

"Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 11 ayat (2).

Sementara dalam Pasal 30 Perpres 49/2023, mengatur soal Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada APBN melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut bunyi Pasal 30:

(1) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Masih di Pasal 30, gugus tugas TPPO provinsi juga bisa mengalokasikan anggaran yang dibebankan oleh APBD.

(3) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui perangkat daerah terkait.

--- Guche Montero

Komentar