Breaking News

TEKNOLOGI Program Windows Marak Dibajak di Indoneisa, Microsoft Merugi Hingga Rp1 Miliar 14 Jun 2016 14:17

Article image
Ilustrsai software windows bajakan yang dijual di sejumlah toko komputer di Jakarta. (Foto: Ist)
Polda Metro Jaya telah menggelar razia pada Mei 2016 lalu dan menyita ratusan CD dan software bajakan, serta sertifikat keaslian illegal dengan menggunakan merek Microsoft.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Kepolisian Daerah Metro Jaya (POLDA Metro Jaya) bekerjasama dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menemukan ratusan software ilegal yang diperjualbelikan oleh toko V dan M di Pusat Perbelanjaan TI terbesar di wilayah Mangga Dua – Jakarta Pusat.

Rasia oleh Polda Metro Jaya bersama MIAP didasarkan oleh laporan dari PT Microsoft Indonesia, salah satu anggota MIAP. Microsoft Indonesia melakukan upaya hukum terhadap toko V dan M yang diduga terlibat dalam peredaran dan penjualan produk software komputer  dan sertifikat keaslian (Certificate of Authenticity (CoA) ilegal yang menggunakan merek Microsoft secara tidak sah dan tanpa ijin.

Dalam kegiatan penegakan hukum tersebut Polisi langsung menyita ratusan software komputer palsu merek Microsoft Windows OEM dan CoA ilegal. “Hingga saat ini kami menemukan bahwa toko V dan M telah diduga melakukan kegiatan perdagangan dan memperjualbelikan software komputer dan sertifikat keaslian yang ilegal” ungkap Faisal, Kanit III Unit Indag Polda Metro Jaya dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (14/6).

Dia menguraikan barang bukti Software Ilegal yang disita dalam razia teresbut adalah 289 CD program Software Microsoft Windows, 30 lembar stiker CoA Windows, dan satu lembar kwitansi bukti pembelian tanggal 15 Februari 2016 dari toko V di pusat perbelanjaan IT terbesar di Mangga Dua.

Reza Topobroto, Direkur Legal PT Microsoft Indonesia membenarkan pihaknya telah melakukan upaya hukum terhadap toko V dan M. Dari aktivital jual-beli CD dan software illegal program Windows oleh kedua toko tersebut, telah menimbul kerugian bagi Microsoft Corporation sekitar Rp 1 miliar rupiah.

Reza menguraikan, sejumlah besar stiker CoA ilegal yang mencantumkan merek Microsoft yang ditemukan pada saat razia, diduga dijual kepada beberapa dealer-dealer komputer. Stiker CoA Ilegal dipasangkan pada komputer-komputer tersebut untuk menipu konsumen, sehingga konsumen beranggapan bahwa dalam komputer-komputer tersebut terpasang software asli.

Hal tersebut tentunya sangat berbahaya jika akhirnya konsumen terkecoh, menilik resiko yang bisa diakibatkan dari penggunaan software ilegal. "Perilaku dealer-dealer komputer yang meng-install softaware bajakan ke komputer yang dijualnya dapat meningkatkan kejahatan cyber di Indonesia. Hal tersebut juga didukung dengan makin canggihnya kejahatan cyber dalam memasukkan virus atau malware, yang salah satu metodenya adalah dengan menempelkannya pada software bajakan" ungkap Reza.

Faisal, Kanit III Unit Indag POLDA Metro Jaya menambahkan, pihaknya akan terus menertibkan tindakan pelanggaran hal cipta ini. Berdasarkan dalil delik aduan dalam Undang-Undang Merek No. 15/2001, siapapun yang melanggar hak ekonomi pembuat produk asli yang sudah didaftarkan hak mereknya, dapat dihukum penjara 1 sampai 5 tahun (tergantung pelanggarannya). Selain itu juga dikenakan hukuman denda berkisar Rp 200 juta sampai Rp 1 milyar.

Sedangkan melalui Undang-Undang Hak Cipta No. 28/2014 pasal 113 ayat (3) disebutkan bahwa setiap penjual barang bajakan, termasuk para retailer komputer dan perangkat lunak, dapat dipidana kurungan  empat tahun dan/atau dikenakan denda hingga Rp 1 miliar. Disebutkan pula pada ayat (4) UUHC bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan kurungan maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.

Mengupas kembali hasil studi MIAP pada tahun 2014, dampak pemalsuan terhadap perekonomian di Indonesia mencapai Rp 65,1 triliun. Nilai prosentasi kerugian tersebut merujuk pada 7 (tujuh) sektor industri tersebut meliputi: 1) Obat-obatan (3.8 %); 2) Makanan & Minuman (8.5%); 3) Kosmetik (12.6 %); 4) Software (33.5 %); 5) Barang dari Kulit (37.2 %); 6) Pakaian (38.9 %); dan 7) Tinta Printer (49.4 %). Hal yang tidak dapat dianggap remeh, apalagi jika dihadapkan kepada kepentingan konsumen untuk memperoleh perlindungan terhadap produk yang digunakannya.

“Untuk itulah MIAP mengapresiasi dan mendukung upaya seluruh pemangku kepentingan kekayaan intelektual serta para penegak hukum, salah satunya adalah Polisi yang saat ini tidak henti-hentinya melakukan aktifitas penegakan hukum untuk mengurangi praktek pemalsuan/pembajakan di Indonesia, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen sebagai pengguna akhir” ungkap Justisiari P. Kusumah – Sekjen MIAP.

Data kerugian ini sekaligus mengoreksi pernyataan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Salmon Pardede saat Sosialisasi dan Edukasi Hak Cipta - Software Komputer di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/6) bahwa beragam penindakan yang dilakukan, khusus untuk software bajakan saja telah menimbulkan potensi kerugian hingga Rp65,1 triliun, dalam kurun waktu 2014 hingga saat ini. Yang benar adalah bahwa potensi kerugian hingga Rp65,1 triliun itu mencakup beragam pemalsuan di tujuh sektor ekonomi, seperti telah diuraikan MIAP sebelumnya.

--- Sandy Javia

Komentar