REGIONAL Proyek Jalan Dikerjakan Asal Jadi, GMNI Manggarai Desak Pemda Black List PT Indoraya Jaya Perkasa 25 Aug 2025 20:11
"Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur agar segera blacklist PT. Indoraya Jaya Perkasa, dan bertanggung jawab atas pengerjaan jalan ini," desak GMNI.
BORONG, IndonesiaSatu.co-- Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai menyoroti kualitas pengerjaan jalan Paka-Ntaur-Pupung di Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI menilai, proyek jalan yang menelan anggaran Rp 16,4 miliar itu dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis oleh PT. Indoraya Jaya Perkasa (IJP).
Ketua DPC GMNI Cabang Manggarai, Meldyani Yolfa Jaya, menyayangkan kondisi fisik jalan yang mengalami kerusakan parah, padahal baru selesai dikerjakan pada Oktober 2024 lalu.
"GMNI Cabang Manggarai mendesak pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Timur melaui dinas PUPR, agar bertindak tegas dan segera perintahkan pihak ketiga (kontraktor, red) untuk segera memperbaiki kondisi jalan Paka, Ntaur menunju Pupung," desak Yolfa, melansir idenusantara.com, awal Maret 2025.
GMNI Manggarai, lanjut Yolfa, mendesak Bupati Manggarai Timur selaku pimpinan daerah dan penanggung jawab anggaran, agar segera black list PT Indoraya Jaya Perkasa.
"Peran Bupati sangat penting, terutama untuk segera menertibkan semua kontraktor nakal yang bekerja tidak sesuai spesifikasi teknis. Yang menjadi korban adalah masyarakat, para pengguna jalan, terutama masyarakat Rana Mese," kata Yolfa.
Yolfa mengatakan, Bupati Agas Andreas dan Wakil Bupati Tarsy Syukur jangan sampai mengorbankan kepentingan rakyat dengan membiarkan kejahatan proyek dengan anggaran sangat fantastis namun hasil kerja sangat miris.
"Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur agar segera blacklist PT. Indoraya Jaya Perkasa, dan bertanggung jawab atas pengerjaan jalan ini," desak GMNI.
Fungsi Pengawasan DPRD Matim
Yolfa menyinggung fungsi pengawasan oleh DPRD Manggarai Timur terhadap realita proyek yang justru merugikan daerah dan terutama kepentingan rakyat.
"Kami meminta agar lembaga DPRD Manggarai Timur, sungguh-sungguh menjalankan fungsi pengawasan dan bertanggungjawab terhadap aspirasi dan kepentingan rakyat," kata Yolfa.
Yolfa menyebut, fungsi pengawasan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Yolfa menerangkan, beberapa bentuk korupsi yang diatur dalam Undang-Undang tersebut, di antaranya: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Oleh karena itu, tegas Yolfa, untuk mencegah dan memberantas korupsi, dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas:
Pertama, menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi.
Kedua, melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
Ketiga, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Keempat, berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kelima, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.
Sebagaimana diberitakan, proyek jalan yang menghubungkan Paka-Ntaur-Pupung di Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sudah dalam kondisi rusak parah.
Padahal, proyek dengan pagu anggaran mencapai Rp 16,4 miliar itu, baru dikerjakan pada tahun 2024 lalu oleh PT. Indoraya Jaya Perkasa.
--- Guche Montero
Komentar