Breaking News

HUKUM Seorang Jurnalis Perempuan Mempolisikan Pria Paru Baya Karena Melakukan Hal Ini di KRL Commuter Line 19 Jul 2024 04:56

Article image
Ilustrasi merekam video. (Foto: Hukumonline)
Oknum Polwan tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya tindakan pelecehan maupun perbuatan tidak menyenangkan dari aksi pelaku.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Nasib apes menimpa seorang pria paru baya terhadap aksinya merekam video seorang penumpang perempuan KRL Commuter Line menuju Stasiun Jakarta Kota, Selasa (16/7) malam dilihat seorang petugas.

Diketahui perempuan tersebut seorang jurnalis berinsial QH alias D.

Dikutip dari Kompas.com, QH menyadari tindakan yang dilakukan pria tersebut saat seorang petugas menghampirinya dan memberitahukan bahwa ada yang merekam video dirinya secara diam-diam.

"Petugas bilang ke saya, 'Mbak, itu divideoin sama bapak ini'. Sambil menunjuk ke seorang pria paruh baya," ujar QH dikutip dari keterangan resminya pada Kamis (18/7).

Mendengar informasi dari petugas, QH bersam petugas langsung menghampiri pelaku. Awalnya dia mengelak dan membantah bahwa dia melakukan perbuatan tersebut.

Lalu QH langsung meminta ponsel pria tersebut untuk mengecek kebenarannya. Setelah petugas melakukan pemeriksaan HP pelaku, ternyata informasi yang disampaikan petugas benar. Ada 7 rekaman video QH didalam galeri ponselnya dengan durasi video 3-7 menit.

Tidak terima dengan tindakan pelaku, QH dan petugas langsung membawa pelaku ke pos keamanan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lebih dari 300 video porno di ponsel pria berusia 52 tahun itu.

QH mengaku setelah melihat ada videonya digaleri HP pelaku. QH meyakini bahwa ada niat yang tidak baik dari pelaku terhadap rekaman video diri saya.

"Hal yang membuat saya gemetar dan takut, untuk apa bapak ini memvideokan saya? Berarti sangat jelas jika memang di HP-nya terdapat video senonoh. Maka, secara tidak langsung, video saya akan dijadikan dia untuk perbuatan yang tidak baik," ungkap QH.

Tidak hanya sampai disitu, QH lalu menghubungi keluarganya untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Awalnya QH bersama keluarga mendatangi mendatangi Polsek Taman Sari, Jakarta Barat untuk membuat laporan. Pelaku juga turut dibawa ke polisi.

Namun setibanya disana, anggota polisi mengarahkan QH untuk membuat laporan ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat karena peristiwa tersebut diketahui ketika KRL memasuki Stasiun Cikini.

QH dan keluarga pun langsung mendatangi Polsek Menteng. Lagi-lagi QH kembali diarahkan oleh Polsek Menteng untuk memproses kasus ini di wilayah polsek tebet karena lokasi kejadian masuk ke wilayah Polsek Tebet.

Akhirnya QH dan keluarga menuju polsek Tebet. Di Polsek Tebet QH sendirian dilakukan pemeriksaan oleh petugas piket tanpa dikawal anggota keluarga.

"Sesampainya di Polsek Tebet, saya dimintai keterangan terlebih dahulu oleh petugas piket. Saat dimintai keterangan, saya hanya sendirian, tidak diperkenankan mendapat pendampingan dari keluarga," beber QH.

Setelah mendengarkan kronologi kejadian yang disampaikan oleh QH, anggota Polsek Tebet mengatakan tidak berbuat apa-apa terhadap peristiwa yang disalami tanpa memberitahukan alasan yang pasti.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, QH dan keluarga langsung mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk membuat laporan. Lagi-lagi, respons polisi tidak sesuai harapan. Seorang oknum polwan menyatakan bahwa kasus D tidak bisa diusut.

"Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan. Harus kelihatan alat vital atau sensitif, dan mbaknya divideokan secara paksa," ucap QH mengulang pernyataan oknum polwan

Oknum Polwan tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya tindakan pelecehan maupun perbuatan tidak menyenangkan dari aksi pelaku.

Pelaku disuruh untuk membuat surat pernyataan dan permintaan maaf di atas materai.*

 

--- Hendrik Penu

Komentar