HUKUM Soroti Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden dan Sejumlah Pejabat, Wildan Ansori Nasution: Ancaman Serius Bagi HAM dan Demokrasi 05 Nov 2026 21:01
Apabila dugaan penyadapan dilakukan secara ilegal, tanpa dasar hukum dan tanpa mekanisme pengawasan yang sah, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak privasi sekaligus ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Perkara yang diduga menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara tersebut dinilai tidak sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Menanggapi persoalan tersebut, Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., selaku Advokat sekaligus Pakar Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi, menilai bahwa apabila dugaan penyadapan dilakukan secara ilegal, tanpa dasar hukum dan tanpa mekanisme pengawasan yang sah, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak privasi sekaligus ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut Wildan, penyadapan bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara sewenang-wenang, terlebih apabila dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan penegakan hukum. Kewenangan negara dalam melakukan pengawasan komunikasi harus dibatasi oleh hukum, bukan dijadikan instrumen untuk mengintervensi kehidupan pribadi maupun aktivitas seseorang.
"Ini bukan semata-mata persoalan siapa yang disadap dan siapa yang melakukan penyadapan. Persoalan mendasarnya adalah apakah negara masih menjamin perlindungan hak privasi setiap warga negara atau justru kewenangan aparat dapat digunakan secara sewenang-wenang. Jika penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip HAM," tegas Wildan.
Ia merujuk pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman setiap orang. Selain itu,Kemudian Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi.
Lebih lanjut, Wildan menilai bahwa perkara ini juga memiliki dimensi demokrasi yang sangat serius. Sebab, penyadapan ilegal terhadap pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, maupun elemen masyarakat sipil berpotensi menciptakan ketakutan, membatasi kebebasan berpendapat, serta mengganggu ruang demokrasi.
"Demokrasi tidak boleh dibangun di atas praktik pengawasan yang sewenang-wenang. Ketika komunikasi seseorang dapat diawasi tanpa dasar hukum yang jelas, maka akan muncul ketakutan untuk berbicara, menyampaikan kritik, bahkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan. Ini berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum," ujarnya.
Wildan juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak konstitusional masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM.
Oleh karena itu, ia meminta agar proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara transparan, independen, profesional, dan tanpa tebang pilih. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada penetapan tersangka. Harus dibuka secara terang siapa yang memerintahkan, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, siapa saja yang menjadi sasaran, serta untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan. Publik berhak mendapatkan penjelasan karena persoalan ini menyangkut perlindungan HAM dan kepercayaan terhadap institusi negara," tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Wildan menekankan bahwa tidak boleh ada satu pun institusi atau pejabat negara yang berada di atas hukum. Penegakan hukum harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan penggunaan teknologi penyadapan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
"Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara pengawasan. HAM dan demokrasi harus tetap menjadi batas konstitusional bagi setiap penggunaan kekuasaan. Sebab, ketika privasi tidak lagi terlindungi dan kekuasaan berjalan tanpa pengawasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak individu, melainkan masa depan demokrasi itu sendiri," tutup Wildan.
*Wildan Ansori Nasution merupakan Advokat dan Pakar Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi yang aktif menyuarakan isu-isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta Demokrasi di Indonesia.
--- Hendrik Penu
Komentar