Breaking News

HUKUM ST Burhanuddin: Ada Jaksa Gunakan Aset Sitaan untuk Pribadi 15 Feb 2026 13:53

Article image
Jaksa Agung RI,ST Burhanuddin saat penyerahan aset sitaan Satgas PKH di Kejagung. (Foto: Ist)
Burhanuddin bahkan memberikan contoh, ada jaksa yang diam-diam menempati apartemen hasil sitaan dan berharap aset tersebut menjadi miliknya.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan bahwa terdapat jaksa yang menggunakan aset hasil sitaan untuk kepentingan pribadi dan tanpa seizin Korps Adhyaksa. 

Burhanuddin bahkan memberikan contoh, ada jaksa yang diam-diam menempati apartemen hasil sitaan dan berharap aset tersebut menjadi miliknya. 

“Banyak aset kita masih tercecer, aset kita yang seharusnya kita miliki justru masih di-hak-in oleh para jaksa, terutama untuk Jakarta Pusat. Banyak aset yang dimiliki bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya,” ujar Burhanuddin pada Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA), Jumat (13/2/2026).

Burhanuddin meminta Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menelusuri dan menarik kembali apartemen atau aset hasil sitaan yang justru ditempati oleh jaksa secara diam-diam.

Dia menegaskan, tidak boleh ada lagi aset hasil sitaan yang dipakai tanpa izin dari BPA. 

Menurutnya, BPA sebenarnya memiliki peran penting untuk mengelola aset demi pemulihan keuangan negara. 

Namun, dia menilai badan tersebut harus melakukan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya. 

“Kita tahu persis bidang-bidang itu dan saya mengharapkan sekarang adalah bagaimana pengelolaannya. Saya juga mengingatkan, tolong di awal-awal tahun pembentukan ini, lakukanlah pembenahan aset-aset,” tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar