Breaking News

HUKUM Tidak Dapat Keadilan di NTT, Mama Heni Mole Cari Keadilan di Mahkamah Agung RI 04 Jun 2025 23:42

Article image
Mama Hendrika Ine Mole (berkaos hijau dan sarung khas Bajawa) berfoto bersama Kuasa Hukum dan perwakilan masa pendukung di depan Gedung MA RI di Jakarta. (Foto: Ist)
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, justru mengabaikan Bukti Surat Pernyataan Pinjam Pakai.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Hendrika Ine Mole atau yang akrab disapa Mama Heni, seorang ibu rumah tangga asal Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berjuang mencari keadilan hingga ke Mahkamah Agung RI.

Setelah menemui jalan buntu dalam memperjuangkan haknya atas tanah miliknya baik oleh putusan Pengadilan Negeri Bajawa maupun Pengadilan Tinggi NTT, pada Senin (2/6/2025), Mama Heni mendapat dukungan dari para mahasiswa, aktivis dan pemerhati Perempuan; baik di NTT maupun NTT Diaspora di Jakarta dengan mendatangi kantor Mahkamah Agung RI.

Hakim Abaikan Bukti Surat Pernyataan Pinjam Pakai

Diberitakan media ini sebelumnya, pada 14 tahun silam, Mama Heni meminjamkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sertifikat tanah milik atas nama dirinya seluas 3.412 meter persegi, yang beralamat di RT 016, RW 003 , Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi NTT, kepada sepupunya yakni Aloysius Ago (almarhum) untuk dipergunakan  sebagai jaminan pinjaman di Bank BRI Cabang Bajawa.

Atas penggelapan dokumen SHM oleh Aloysius Ago (almarhum), Mama Heni pernah melakukan upaya hukum dengan melaporkan secara pidana ke Polres Ngada.

Namun, upaya hukum tersebut berjalan tersendat-sendat hingga Tim Kuasa Hukum dari VDS Law Office yang diwakili Abraham Alaka, S.H dan Ryano DJogo, S.H meminta perhatian kepada pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada November 2023 lalu.

Tidak puas dengan upaya pidana yang dilakukan Mama Heni, keluarga Aloysius Ago (almarhum) lalu menggugat secara perdata.

Sayangnya, majelis hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, justru mengabaikan Bukti Surat Pernyataan Pinjam Pakai.

Dalam Surat Pernyataan Pinjam Pakai, tercantum klausul bahwa Aloysius Ago (almarhum) dan pewarisnya berkewajiban mengembalikan SHM dengan Nomor: 348, Luas 3.412m2, kepada Hendrika Ine Mole, bilamana telah menyelesaikan kewajibannya di Bank, dengan pernyataan secara lisan bahwa SHM tersebut akan dikembalikan pada tahun 2018.

Saat ini, Kuasa Hukum VDS Law Office mewakili pihak Hendrika Ine Mole (pemilik sertifikat yang sah) mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung Repulik Indonesia atas perkara kasus penipuan serta penggelapan sertifikat tanah yang  beralamat di RT 016, RW 003 , Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi NTT.

 

 

--- Guche Montero

Komentar