Breaking News

HUKUM Tim Advokasi FKKF Temui Wamen HAM untuk Kasus Tanah Nangahale 12 Feb 2025 18:53

Article image
Tim Advokasi FKKF Jabodetabek menemui Wamen HAM, Mugiyanto terkait kasus tanah Nangahale di Kabupaten Sikka, NTT. (Foto: Dok. Tim FKKF)
"Jangan sampai Keuskupan Maumere dituding sebagai oligarki yang melanggar HAM. Ini tidak benar,” kata Marsel Ado Wawo.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Tim Advokasi Forum Komunikasi Komunitas Flobamora (FKKF) Jabodetabek menemui Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto Sipin, di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Tim Advokasi untuk Keuskupan Maumere, Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menjelaskan kembali duduk soal sebenarnya tanah Nangahale milik Leuskupan berdasarkan data yuridis dan data fisik.

Wamen HAM, Mugiyanto saat itu didamping Direktur Pengaduan HAM, Osbin Samosir, dan Staf Khusus Menteri HAM Bidang Hubungan Antarlembaga dan Internasional, Stanislaus Wena.

Sementara Tim Advokasi dipimpin oleh Ketua Umum FKKF Jabodetabek, Marsel Ado Wawo, S.H dan Ketua Dewan Pembina FKKF, Petrus Selestinus SH, yang juga advokat senior.

Di awal pertemuan, Marsel Ado Wawo menjernihkan arus informasi yang dinilai menyesatkan dan laporan palsu bahwa Keuskupan Maumere melalui PT Krisrama telah melanggar HAM saat pembersihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama di Nangahale, Kabupaten Sikka pada 22 Januari 2025 lalu.

Marsel menyentil berita yang tersiar yang menuding perusahaan milik keuskupan telah "menggusur rumah-rumah warga di tanah masyarakat adat" sehingga tindakan itu disebut melanggar HAM.

“Kami mengapresiasi Kementerian HAM yang mau menerima kami. Kami datang mau menjelaskan legal standing yang sebenarnya, status hukum tanah HGU yang sudah diberikan Negara kepada PT Krisrama (perusahaan milik Keuskupan Maumere, Red),” ujar Marsel Ado Wawo sambil memperkenalkan anggota rombongannya kepada Wamen HAM.

“Kami datang ke sini untuk memberikan informasi yang sebenarnya, terkait legal formil, legal standing dari tanah HGU PT Krisrama. Kalau menyangkut tanah, kami memberikan data yuridis dan data fisiknya; dua hal pokok yang sangat penting di bidang pertanahan. Tanah ini diduduki orang lain. Mereka melanggar hukum, tetapi minta keadilan. Ini tidak masuk akal,” kata Marsel.

Sejarah Perolehan dan Status Hukum Tanah

Selanjutnya, mengenai gambaran sejarah perolehan dan status hukum tanah, disampaikan oleh Agustinus Dawarja SH, advokat dari LexRegis-Agustinus Dawarja & Partners, yang bergabung dalam Tim Advokasi FKKF Jabodetabek.

Dijelaskan bahwa tanah tersebut semula dikuasai oleh Perusahaan Belanda, Amsterdam Soenda Compagni dengan Surat Keputusan Residence Timor en Onder Hoorigheden tanggal 11 September 1912, Nomor 264, dengan luas seluruhnya lebih kurang 1.438 Hektare.

Pada tahun 1926, tanah tersebut dijual oleh Perusahaan Belanda dan dibeli oleh Apostholik Vikariat Van De Klanis Soenda Elianden dengan harga (waktu itu) F. 22.500 gulden.

Pada tanggal 16 Desember 1956, Vikariat Apostholik Ende (VAE) melepaskan sebagian tanah dengan luas 783 Hektare kepada Pemerintah Swapradja Sikka untuk kepentingan masyarakat sebagaimana termuat dalam surat VAE Nomor 981/V/56.

Kemudian dengan diberlakukannya UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, terbitlah KEPPRES Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak-hak baru atas tanah asal Konversi hak-hak Barat, maka VAE yangg kala itu telah menjadi Keuskupan Agung Ende selaku pemegang Konsesi, mengajukan Permohonan Hak Guna Usaha atas Tanah Perkebunan Kelapa Nangahale.

Oleh karena tanah dengan luasan yang demikian tidak bisa dimiliki orang perorangan tetapi badan usaha, maka dibentuklah PT. DIAG (Dioses Agung Ende).

Pada 5 Januari 1989, PT. DIAG mendapatkan Hak Guna Usaha dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor4/HGU/89 hak pengelolaan selama 25 tahun dengan Sertifikat Nokor 3 / 1993 dan berakhir pada 31 Desember 2013.

Pada diktum ketiga huruf "F" dinyatakan bahwa HGU dimaksud DAPAT DIPERPANJANG dengan jangka waktu 25 tahun.

Sebelum berakhirnya izin HGU, PT. Krisrama telah mengajukan perpanjangan izin HGU kepada Kementerian ATR/BPN.

Dalam proses itu, PT Krisma menyatakan mengembalikan hampir 500 hektare kepada negara.

Sebelumnya, pada awal 1993, tanah seluah 29 hektare sudah dilepas kepada Pemda Sikka untuk diberikan kepada pengungsi korban gempa dan tsunami.

Dalam proses itu, ada masyarakat yang menamakan dirinya sebagai "Masyarakat Adat", berupaya mengokupasi tanah tersebut dengan membangun pondok dan rumah.

Pemerintah Bersama PT. Krisma berulang kali berupaya menyelesaikan masalah tersebut, tetapi tidak pernah dihiraukan oleh para penyerobot.

Pada 8 Juni 2021, Tim Terpadu Penyelesaian Tanah Eks HGU Nangahale mengeluarkan Keputusan bahwa tanah Nangahale bukan tanah adat atau tanah masyarakat adat. Di wilayah Kabupaten Sikka, tidak ada tanah ulayat dan masyarakat adat.

Tanah Nangahale, dengan merujuk pada UUPA Nomor 5/1960, adalah tanah HGU yang diberikan pemerintah dan kemudian diterbitkan sertifikat HGU.

“Karena sudah mengantongi sertifikat HGU ketika ada penyerobotan, maka dilakukan penertiban atau pembersihan lahan. Di lahan HGU itu ada puluhan pondok darurat, dan hanya satu rumah semi permanen. Itulah yang dibersihkan. Tidak ada rumah penduduk, yang ada adalah pondok-pondok untuk basecamp klaim mereka. Penyerobotan adalah bukti kejahatan,” kata Gusti.

Sementara dari video yang beredar luas menunjukkan satu rumah semi permanen sedang dirobohkan.

Menurut Gusti, itu adalah rumah milik aktivis LSM AMAN Flores Bagian Timur.

Aktivis LSM sengaja membangun satu rumah semi permanen dan mengundang media merekamnya, seolah-olah seluruh bangunan rumah seperti itu.

"Padahal selebihnya adalah pondok darurat. Penyerobotan adalah kejahatan,” kata Gusti.

Menurut Gusti, seharusnya kelompok aktivis LSM AMAN tidak boleh menghasut warga membangun basecamp untuk menduduki lahan 380 hektare yang jelas-jelas milik HGU PT. Krisrama.

“Seharusnya mereka mendorong Pemkab Sikka atau BPN untuk segera mendistribusikan tanah 500 hektare yang sudah dilimpahkan ke pemerintah untuk didistribusikan kepada warga,” ujar Gusti.

PT Krisrama Miliki Legal Standing dan Bukti Yuridis

Tim Advokasi FKKF menegaskan, PT Krisrama memiliki legal standing dan data yuridis yang kuat.

Selain itu, PT Krisrama juga memiliki bukti atau data fisik yang juga kuat; seperti menguasai dan tidak menelantarkan lahan, perkebunan kelapa tetap produktif, karyawan atau pekerja serta perusahaan tetap bekerja produktif.

“PT Krisrama aktif menguasai dan mengelolah lahannya,” kata Gusti.

Tim Advokasi FKKF membantah tudingan bahwa PT Krisrama melanggar HAM ketika "menggusur rumah-rumah warga" beberapa waktu lalu.

“Tidak ada pelanggaran HAM. Yang ada adalah penyerobotan dan perbuatan melawan hukum,” kata Paskalis Askara da Cunha, S.H dari Tim Advokasi.

Dari penjelasan itu, Kementerian HAM diharapkan memahami bahwa tidak ada pelanggaran HAM.

Paskalis menyebut, penyerobotan dilakukan oleh sekelompok warga yang diduga kuat dihasut oleh oknum aktivis LSM masyarakat setempat. Mereka memainkan isu "tanah ulayat" dan "masyarakat adat."

Padahal di wilayah Kabupaten Sikka tidak dikenal apa yang disebut "masyarakat adat, tanah adat, atau tanah ulayat" sebagaimana telah disampaikan oleh Tim Terpadu Pemkab Sikka.

Marsel Ado Wawo menambahkan, pada saat perusahaan Belanda menjual ke Vikariat Apostolik Sunda Kecil (yang kemudian menjadi Vikariat Apostolik Ende, lalu terakhir menjadi Keuskupan Agung Ende) pada 1926, luas seluruhnya sekitar 1.500 hektare.

Namun pada 1957, Vikariat Apostolik Ende menyerahkan ke Pemerintahan Swaparaja Sikka, 750 hektare, dan setelah tsunami Flores tahun 1992, diserahkan lagi 29 hektarw.

“Penyerahan ketiga, yang terakhir adalah 500 hektare. Jadi, sudah 3 kali Keuskupan menyerahkan tanah kepada negara untuk didistribusikan kepada warga. Kami menyarankan Pemkab Sikka dan BPN segera mempercepat redistribusi kepada warga dan langsung penengakan hukum serta memberikan perlindungan hukum kepada Keuskupan Maumere,” kata Marsel.

"Jangan sampai Keuskupan Maumere dituding sebagai oligarki yang melanggar HAM. Ini tidak benar,” kata Marsel yang lalu disambut Wamen Mugiyanto dengan sebuah penegasan bahwa "padahal yang melanggar sebenarnya adalah umatnya.”.

“Kami tidak meminta pembelaan dari Kementerian HAM, tetapi meminta untuk mendudukkan kasus ini secara sebenar-benarnya, sesuai aspek legal untuk memberikan edukasi kepada warga,” harap Marsel.

Sementara Wamen Mugiyanto mengharapkan agar kasus ini segera selesai.

Wamen Mugiyanto mengatakan, justru karena aspek HAM-lah kasus ini seharusnya selesai dan tidak boleh ada pihak mana pun yang mengeksploitasi HAM.

"Sebakiknya, tidak boleh memanipulasi HAM. Secara prinsip, kita harus menghormati HAM, itu clear. Kita harus menghormati masyarakat adat, itu clear, tetapi harus dengan cara yang benar,” kata Wamen Mugiyanto.

Menurut Wamen, Kementerian HAM akan datang jika diperlukan hadir di lokasi di Nangahale.

“Tujuannya untuk memfasilitasi menuju penyelesaian. HAM itu berdiri di atas semua pihak,” katanya, sambil mengucapkan apresiasi bahwa informasi yang disampaikan Tim Advokasi FKKF sangat penting agar kementerian tidak salah dalam mengambil sikap.

Sementara itu, Pengacara Senior Petrus Selestinus memberikan sebuah pernyataan penutup yang kuat.

Petrus menegaskan, sebenarnya LSM AMAN yang diduga menghasut warga untuk menduduki lahan perkebunan PT Krisrama itu dimotori seorang oknum aktivis JB, yang telah memberikan data-data palsu tentang pelanggaran HAM ke Kementerian HAM.

Menurut Petrus, Pengaduan JB ke Wamen Mugiyanto sebelumnya sangat mendiskreditkan Keuskupan Maumere.

“Sebenarnya apa yang dilakukannya adalah semata-mata untuk kepentingan pribadi. Masyarakat setempat sebenarnya sudah tidak mengenal lagi apa yang disebut masyarakat adat dan tanah adat, atau tanah ulayat,” timpal Petrus.

--- Guche Montero

Komentar