Breaking News

HUKUM Tim Hukum FKKF: PT Krisrama Tidak Sedang Melanggar HAM, Tetapi Membela Haknya dari Tindak Kejahatan Penyerobotan 15 Feb 2025 19:52

Article image
Tim Advokasi Forum Komunikasi Komunitas Flobamora (FKKF) Jabodetabek untuk PT. Krisrama, Petrus Selestinus. (Foto: Ist)
"PT. Krisrama telah melakukan tindakan hukum yang tepat tanpa harus membebani aparatur negara, yaitu membongkar bangunan gubuk liar di atas lahan SHGU yang diberikan oleh Negara," ujar Petrus.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- "Dalam kasus lahan Hak Guna Usaha (HGU)Nangahale, publik harus proporsional dan obyektif melihat dan menempatkan PT. Krisrama dengan segala aktivitasnya; mulai dari saat masih bernama PT. DIAG hingga berubah menjadi PT. Krisrama, sebagai sebuah aksi korporasi sebagaimana korporasi pada umumnya di Indonesia dalam mewujudkan tujuan usahanya."

Demikian hal itu diutarakan Tim Advokasi Forum Komunikasi Komunitas Flobamora (FKKF), Petrus Selestinus, dalam keterangan tertulis kepada media ini, Sabtu (15/2/2025).

Menurut Petrus, masyarakat harus melihat PT. Krisrama sama seperti PT lainnya, apalagi PT. Krisrama baru mendapatkan SHGU dari Negara yang tentu memikul beban hukum yang diwajibkan oleh negara selaku pemegang konsesi HGU atas lahan Nangahale yang wajib dipenuhi di samping hak-haknya yang dijamin oleh negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Petrus menyebut, ada beberapa oknum yang mencoba memanipulasi posisi PT. Krisrama dengan menarik Keuskupan Maumere sebagai lembaga keagamaan yang dalam menjalankan tugasnya dicoba dicampuraduk dalam urusan lahan HGU Nangahale.

"Karena itu, PT. Krisrama harus diletakkan sebagai organ yang otonom dan mandiri dalam visi dan misinya karena tunduk pada UU PT dan UU terkait lainnya," kata Petrus.

Petrus mengatakan, publik harus melihat PT. Krisrama sebagai sebuah entitas bisnis dan berwatak korporasi, karena itu Negara memberikan SHGU, dengan syarat harus mampu merawat, mengelola lahan dan mempertahankan hak, kewajiban dan larangan yang diberikan oleh Negara kepadanya terkait SHGU atas lahan Perkebunan Kelapa di Nangangahale, Maumere, Flores NTT.

Wajib Membela Haknya sebagai Korporasi

Petrus menilai, sebagai sebuah korporasi yang berbadan hukum, maka PT. Krisrama adalah sebuah subyek hukum yang sama dengan korporasi lainnya, yang di dalam dirinya melekat Kewajiban, Hak, Larangan dan Tanggung Jawab Hukum.

"Dalam kaitan dengan SHGU atas lahan Perkebunan Kelapa di Nanghale, PT. Krisrama telah melakukan tindakan hukum yang tepat tanpa harus membebani aparatur negara, yaitu membongkar bangunan gubuk liar di atas lahan SHGU yang diberikan oleh Negara," ujar Petrus.

Di samping melakukan tindakan hukum berupa membongkar sendiri bangunan liar, lanjutnya, PT. Krisrama juga telah melaporkan pihak-pihak yang melakukan penyerobotan lahan SHGU Nangahale di Kepolisian Sikka untuk diproses hukum secara pidana.

"Ini tentu sebagai langkah hukum untuk mendidik masyarakat agar menghargai dan menghormati hak pihak lain melalui proses pidana di Kepolisian hingga Pengadilan," katanya.

Petrus menegaskan, PT. Krisrama tidak akan berhenti hanya pada proses pidana penyerobotan lahan, bahkan saat ini Tim Hukum PT. Krisrama sedang mengidentifikasi siapa-siapa pelaku tindak pidana yang masih berkeliaran di luar dan belum disentuh hukum, sekaligus menyiapkan beberapa langkah hukum untuk memproses pidana beberapa pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana tetapi belum disentuh selama ini.

"Tindak pidana itu, antara lain yang menyuruh melakukan kejahatan (doen pleger) penyerobotan lahan, tindak pidana menyebarkan berita bohong untuk mengadu domba antar warga (umat) di Sikka, dan dugaan menjual lahan SHGU PT. Krisrama setelah dikavling-kavling di antara sesama penyerobot, siapa pun dia," tegas Petrus.

Menurutnya, publik harus melihat langkah hukum PT. Krisrama sebagai tindakan yang wajib hukumnya, suka tidak suka, mau tidak mau, PT. Krisrama harus menunjukkan watak korporasinya, harus melakukan tindakan hukum untuk membela haknya.

"Oleh karena selaku penerima hak (SHGU), maka PT. Krisrama dituntut untuk memenuhi kewajiban terhadap negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan-undangan," ujarnya.

SHGU PT. Krisrama dan Kepentingan Umum

Petrus menerangkan, perintah UU itu terhadap PT. Krisrama terkait SHGU yakni harus sungguh-sungguh melakukan usaha-usaha di atas lahan sesuai dengan tujuan pemberian SHGU, segera setelah Negara memberikan SK SHGU dan serah terima SHGU kepada PT. Krisrama atas lahan yang dikuasai oleh Negara di Nangahale.

"Jadi, PT. Krisrama bukan menerima cek kosong dari negara, lantas seenaknya mengisinya sesuka hati, melainkan SHGB itu diberikan Negara kepada PT. Krisrama dengan sejumlah syarat yang bersifat mengikat, sesuai dengan norma, standar, kriteria yang berlaku, tetapi tidak untuk membagi-bagi kavling sebagian atau seluruhnya kepada yang menamakan diri Masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut," urai Petrus.

Ia menambahkan, kewajiban utama PT. Krisrama yang harus didilakukan untuk mempertahankan haknya atas lahan SHGU Nomor 4 s/d 13, sebagaimana telah dilakukan selama ini, yakni menertibkan bangunan liar di atas lokasi, wajib diapresiasi dan harus dipandang sebagai sebuah tindakan atau aksi korporasi untuk mempertahankan haknya, sesuai dengan amanat UUPA dan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

"Pada posisi ini, PT. Krisrama atau siapa pun pemegang SHGU, wajib hukumnya untuk mempertahankan haknya atas nama Negara, terlebih terkait pemberian SHGU antara Pemerintah dan PT. Krisrama ada keputusan dan perjanjian pemberiannya, sehingga konsekuensinya siapa pun pihak ketiga yang menyerobot dan berkehendak menguasai secara melawan hukum, maka PT. Krisrama memiliki kekuasaan untuk mengusir dan membongkar rumah gubuk liar dan bangunan semi permanen yang dicoba dibangun oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Advokat senior itu.

Dengan demikian, lanjutnya, maka ketika lahan SHGU PT. Krisrama diduduki oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama karena tidak memiliki alas hak apapun tetapi secara melawan hukum mencoba menguasai dan mendirikan bangunan gubuk liar di atas lahan SHGU PT. Krisrama, maka PT. Krisrama selaku korporasi wajib memperlihatkan "watak korporasinya" (bukan institusi agama).

"Artinya, 'watak korporasi' itu berhak membongkar dan mengosongkan para penyerobot dan/atau penghuni di atas bangunan liar, jika perlu dengan bantuan aparatur negara," timpalnya.

Oleh karena itu, secara hukum PT. Krisrama berhak dan berkuasa untuk membongkar sendiri gubuk-gubuk liar di atas lahan SHGU dimaksud, dan jika dipandang perlu maka PT. Krisrama juga berhak meminta bantuan Pemda Sikka dengan Perangkat Satpol PP untuk membongkar bangunan gubuk liar di atas lahan SHGB tanpa syarat.

"Ini sangat beralasan karena terkait pemberian SHGU kepada PT. Krisrama, masih melekat kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi di samping PT. Krisrama harus memanfaatkan Hak yang diberikan oleh Negara lewat SHGU atas nama PT. Krisrama," katanya.

Petrus menyinggung Kewajiban, Larangan dan Hak PT. Krisrama; yakni selaku Pemegang SHGU, PT. Krisrama diberi beban berupa kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah tentang Hak Atas Tanah, di mana terdapat 12 kewajiban yang harus dipenuhi PT. Krisrama selaku pemegang SHGU Nangahale, antara lain melaksanakan usaha pertanian, peternakan, memelihara tanah, menambah kesuburan, mencegah kerusakan, dan lain-lain.

Sementara terkait larangan, selaku pemegang SHGU, PT. Krisrama dilarang menyerahkan pemanfaatan lahan SHGU kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, juga PT. Krisrama dilarang mendirikn bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi, menelantarkan tanahnya, dan lain-lain.

Sedangkan terkait Hak, selaku Pemegang SHGU, PT. Krisrama berhak menggunakan dan memanfaatkan tanah yang diberikan dalam SHGU, sesuai dengan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya, termasuk memanfaatkan sumber daya air dan Sumber Daya Alam di atas tanah dengan SHGU, dan melakukan perbuatan hukum.

"Atas dasar kewajiban, larangan dan hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, maka PT. Krisrama berkepentingan untuk mengosongkan dan membongkar bangunan darurat dan liar yag didirikan oleh pihak ketiga yang tidak berhak, sebagaimana telah dilakukan oleh PT. Krisrama beberapa waktu yang lalu, sebagai tindakan yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan," kata Petrus.

Sementara itu, terhadap pihak-pihak yang mendirikan bangunan liar tanpa izin/persetujuan PT. Krisrama, bertujuan menghambat tujuan HGU PT. Krisrama dan Pemerintah, termasuk terhadap mereka yang menyuruh melakukan dan memfasilitas pendirian gubuk liar di atas lahan SHGU PT. Krisrama, pada saatnya akan dimintai pertanggunjawaban pidana di Kepolisian sampai proses hukum di Pengadilan.

"Saat ini, PT. Krisrama fokus untuk memenuhi perintah UU yaitu membersihkan gubuk liar di atas lokasi HGU," tandas Petrus.

--- Guche Montero

Komentar