Breaking News

HUKUM TPDI: KPK Dapat Perintahkan Pihak Imigrasi Mencekal Kaesang dan Erina 04 Sep 2024 18:49

Article image
Koordinator TPDI dan Advokat PEREKAT NUSANTARA, Petrus Selestinus. (Foto: Ist)
Petrus menambahkan, KPK juga tidak boleh membiarkan Institusi KPK dihakimi oleh publik dan Media lewat tryal by the press.

JAKARTA, IndonesiaSatu.com-- Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Kaesang Pangarep dan Erina Gudono guna mengklarifikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme berupa gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER, tampaknya masih menghadapi kendala, terutama oleh karena KPK sendiri bingung tentang keberadaan Kaesang dan Erina saat ini, apakah sudah kembali ke Indonesia atau belum.

Dalam hal itu, nama putra bungsu dan menantu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Erina masih terus menjadi perbincangan publik, bahkan menjadi trending topic di platform X (twitter) Indonesia pada Rabu, (3/9/2024), setelah namanya disebut-sebut akan dipanggil dan dicari-cari KPK karena diduga terseret gratifikasi jet pribadi.

"KPK tidak boleh membiarkan Kaesang dan Erina hingga Gibran Rakabuming Raka dihakimi oleh publik lantaran perilaku dugaan KKN terhadap putra putri dan menantu Presiden Jokowi" kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus dalam keterangan resmi TPDI, Rabu (4/9/2024).

Petrus menambahkan, KPK juga tidak boleh membiarkan Institusi KPK dihakimi oleh publik dan Media lewat tryal by the press.

"Karena itu, KPK harus bekerja cepat, transparan dan akuntable serta penuh itikad baik dalam tugas utamanya," kata Petrus.

Kaesang dan Erin dalam Ancaman Publik

Nama Kaesang dan Erina sudah menjadi trending dengan munculnya sebuah poster bergambar Kaesang dan istrinya, Erina Gudono yang bertuliskan "missing person" disertai dengan ungkapan identitas lengkap dan dengan narasi sindiran, termasuk mempertanyakan keberadaan terkini Kaesang dan Erina setelah ramai disorot publik dalam dugaan gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER.

Meski KPK telah menyiapkan surat panggilan klarifikasi untuk Kaesang, namun hingga kini belum diumumkan oleh KPK kapan surat panggilan kepada Kaesang dan Erina dikirim, ke alamat mana Surat Panggilan KPK dikrim dan untuk pemeriksaan klarifikasi tanggal berapa.

"Pemberitahun kepada publik soal jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang dan Erina, wajib diumumkan kepada publik, karean publik telah berperan sangat besar dalam pengungkapan dugaan KKN Kaesang Pangarep dan Erina dalam penggunaan Jet Pribadi dimaksud dan sejalan asas-asas dalam pelaksanaan tugas KPK yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas," kata Advokat PEREKAT Nusantara itu.

Hentikan Perdebatan

Menurut Petrus, KPK tidak boleh membuka wacana perdebatan tentang status Kaesang Pangarep bukanlah Penyelenggara Negara, sehingga KPK tidak memiliki wewenang untuk memanggil dan memeriksa dugaan gratifikasi atau KKN yang dialamatkan kepada Kaesang Pangarep dan Erina Gudono.

"Di sinilah KPK kelihatan goyah iman indepensensi dan goyah iman sebagai lembaga superbody ketika menghadapi dugaan KKN di lingkaran pusat kekuasaan politik demi kepentingan Dinasti Politik Jokowi. KPK sebelum melakukan klarifikasi kepada Kaesang dan Erina, terlebih dahulu periksa Gibran Rakabuming, Bonyamin Saiman dan PT. Shopee Internasional Indonesia terkait Privat Jet Gulfstream G650ER," desaknya.

Petrus menilai, membuka wacana Kaesang Pangarep kebal dari proaes hukum karena Kaesang bukan Penyelenggara Negara, seolah-olah menempatkan KPK dalam kedudukan sebagai "Pokrol Bambu" bagi Kaesang Pangarep.

Padahal, kata dia, KPK, DPR dan Pemerintah tahu betul bahwa dalam Tindak Pidana Korupsi, Nepotisme dan Kolusi, sebagaimana digariskan di dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/ 1998 dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, berikut penjelasannya; dikatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tidak hanya dilakukan Penyelenggara Negara dan/atau antar-Penyelenggara Negara, melainkan juga dilakukan oleh Penyelenggara Negara dengan pihak lain seperti Keluarga, Kroni dan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara.

Di dalam keluarga Kaesang Pangarep terdapat dua orang yang menjadi Penyelenggara Negara; yaitu Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka selaku Walikota Solo tahun 2021 s/d. 2024 belum lagi kroni-kroninya.

"Dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum apa pun bagi KPK, Pimpinan Partai PSI dan bahkan Anggota DPR untuk menolak KPK memanggil Kaesang Pangarep atas alasan Kaesang bukan Penyelenggara Negara," timpalnya.

KPK Cekal Kaesang?

Ketidakjelasan keberadaan dan sikap kesatria Kaesang Pangarep, Putra bungsu Presiden Jokowi, ketika hendak diklarifikasi KPK terkait dugaan gratifikasi Privat Jet Gulfstream G650ER yang ditumpangi bersama istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat (Philadelphia) belum lama ini, membuat masyarakat berinisiatif membuat poster bergambar Kaesang dan Erina Gudono bertuliskan "missing person" disertai uangkapan identitas lengkap dengan narasi sindiran termasuk mempertanyakan keberadaan terkini.

Petrus beralasan, sesuai dengan budaya kerja KPK yang dilandasi dasar hukum pada ketentuan pasal 12 UU KPK, bahwa dalam melalsanakan tugas penyelidikikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang :

a. Melakukan penyadapan dan merekam pemnicaraan;

b. Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seaeorang bepergian keluar negeri;

c. Meminta Bank untuk meblokir rekening dan seterusnya.

d. Meminta bantuan interpol datanya.

"Maka dengan kewenangan KPK yang begitu besar dan jelas diatur di dalam UU, maka KPK tidak perlu mempersulit diri dengan perdebatan soal apakah Kaesang Pangarep seorang Penyelenggara atau bukan, apakah Kaesang diundang atau dipanggil dan apakah didatangi ke rumahnya untuk klarifikasi atau KPK sama sekali tidak melakukan apa-apa. KPK tidak perlu gamang dan berlaga pilon," sorot Petrus.

"Karena itu demi menjamin kelancaran pelaksanaa tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan gratifikasi dan KKN lainnya, KPK dapat melakukan "cekal" (pencekalan) terhadap Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, entah dia Saksi atau Tersangka atau sesorang lain di luar dua kapasitas itu untuk bepergian ke luar negeri sebagaimana KPK sudah berlakukan terhadap banyak orang warga negara Indonesia lainnya selama ini," tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar