Breaking News

HUKUM TPDI Komentari Pernyataan Alex Marwata soal arahan Pihak Ekternal terhadap Penyidik KPK dalam perkara Harun Masiku 30 Jun 2024 17:36

Article image
Koordinator TPDI dan Advokat PEREKAT NUSANTARA, Petrus Selestinus. (Foto: tangkapan layar Youtube RKN Media)
"Itu berarti, arah penyidikan KPK terhadap kasus Harun Masiku bisa saja dibelokkan untuk kepentingan lain di luar tujuan pemberantasan korupsi," sentil Petrus.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Pernyataan terbuka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex Marwata, mengingatkan Penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku, agar jangan sampai mengikuti "arahan pihak eksternal", harus dipandang sebagai sebagai ungkapan atas suatu fakta dan peristiwa yang kebenarannya tak terbantahkan lagi.

Demikian hal itu diutarakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, dalam keterangan resmi kepada media ini, Minggu (30/6/2024).

Adapun pernyataan Alex Marwata itu disampaikan saat dimintai tanggapan oleh Wartawan terkait perlawanan dari pihak Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, dengan melaporkan Penyidik KPK ke Dewam Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM dan Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

Menurut Petrus, meskipun Alex Marwata tidak menyebut identitas siapa pihak "eksternal" yang memberikan arahan kepada Penyidik KPK, namun hal itu sangat mudah diidentifikasi karena KPK secara hirarki berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif

"Maka pihak eksternal dimaksud, kalau ditarik ke atas, ya Presiden Jokowi atau kalau ditarik ke samping ya Kapolri, bagi Penyidik KPK yang berasal dari Bareskrim Polri," sentil Petrus.

Politisasi KPK dan Hasto

Petrus mengatakan, meskipun Hasto Kristiyanto dan Kusnadi dipanggil dan diperiksa KPK sebagai Saksi, namun hal itu merupakan bagian dari politisasi terhadap KPK dan terhadap status Hasto Kristiyanto dalam jabatan yang melekat padanya dalam kasus korupsi buronan Harun Masiku, yang sudah mandek 4 tahun lebih.

"Itu berarti, Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan KPK berada dalam ancaman yang sangat serius, karena yang dihadapi adalah tembok kekuasaan yang dengan mudah disalahgunakan dengan memperalat penyidik KPK untuk kepentingan politik," nilai Petrus.

Advokat Perekat Nusantara itu berdalih, permohonan Perlindungan Saksi oleh Kusnadi kepada LPSK sangat beralasan hukum, terlebih-lebih karena adanya arahan pihak eksternal terhadap Penyidik KPK untuk perkara Harun Masiku.

"Itu berarti, arah penyidikan KPK terhadap kasus Harun Masiku bisa saja dibelokkan untuk kepentingan lain di luar tujuan pemberantasan korupsi," katanya.

Sampai pada tahap ini, kata Petrus, sikap Alex Marwata perlu diapresiasi, karena Alex Marwata dengan itikad baik dan tanpa tedeng aling-aling demi menjaga independensi KPK, mengungkap fakta adanya arahan pihak eksternal kepada Penyidik KPK untuk penyidikan perkara korupsi Harun Masiku.

"Itu berarti, pandangan banyak pihak bahwa pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto, meski sebagai Saksi dalam kasus Harun Masiku, sangat bermuatan politik tingkat tinggi karena ada pesanan politik dan itu bukan isapan jempol, melainkan ada benarnya sebagaimana dikatakan Alex Marwata," ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, Perlindungan Saksi bagi Kusnadi dan bahkan bagi Hasto Kristiyanto dari LPSK, merupakan suatu keniscayaan, karena arahan pihak eksternal dipastikan bukan untuk penegakan hukum, akan tetapi sebagai balas dendam politik bahkan hendak membunuh karir politik Hasto Kristiyanto.

"Jika yang mengarahkan Penyidik KPK adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengingat Penyidik Kasus Harun Masiku adalah AKBP Rossa Purbo Bekti, dkk berasal dari Bareskrim Polri di KPK atau jika yang mengarahkan KPK adalah Presiden Jokowi karena garis hirarki kekuasaan KPK berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif, maka arahan dari pihak eksternal kepada KPK sebagaimana dimaksud Alex Marwata tak terhindarkan," tegas Advokat Perekat Nusantara itu.

--- Guche Montero

Komentar