Breaking News

HUKUM TPDI Nilai Pernyataan Yudi Purnomo Meremehkan dan Melecehkan Lembaga KPK 25 Jun 2024 23:58

Article image
TPDI menilai pernyataan Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo melecehkan lembaga KPK. (Foto: Ist)
"Pernyataan Yudi Purnomo itu justru meremehkan bahkan melecehkan institusi KPK, seolah-olah kedigdayaan KPK hanya bergantung pada orang per orang yakni AKBP Rossa Purbo Bekti," kata Petrus.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Koordinator dan Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, selaku Kuasa Hukum Kusnadi, korban kesewenang-wenangan oknum Penyidik KPK, yang kemudian menjadi Saksi untuk Tersangka Harun Masiku di KPK tanggal 19 Juni 2024 lalu, dengan tegas menolak penilaian mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, bahwa jika permintaan TPDI mengganti Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti, dkk itu dituruti, justru akan membuat pencarian Harun Masiku oleh KPK menjadi buntu.

"Pernyataan Yudi Purnomo itu justru meremehkan bahkan melecehkan institusi KPK, seolah-olah kedigdayaan KPK hanya bergantung pada orang per orang yakni AKBP Rossa Purbo Bekti," kata Petrus dalam keterangan resmi, Selasa (25/6/2024).

Petrus menambahkan, penilaian itu justru mengkultuskan atau mendewa-dewakan Rossa, dkk hanya karena hubungan perkoncoan dan jangan-jangan Kelompok YudI Purnomo inilah yang disinyalir oleh Wakil Ketua KPK, Aleks Marwata sebagai Pihak Eksternal KPK yang mengarahkan Rossa, dkk dalam mencari Harun Masiku.

"Penilaian Yudi Purnomo tidak pada tempatnya dan subyektif, diduga demi menutup-nutupi tindakan sewenang-wenang Tim Rossa Purbo Belti, dkk ketika merampas kemerdekaan dan harta benda Kusnadi di KPK pada tanggal 10 Juni 2024 lalu," sebut Petrus.

Petrus beralasan, TPDI mengantongi bukti tentang buruknya Administrasi Penyidikan Tim Rossa, dkk di KPK, terutama ada dokumen yang membuktikan bahwa AKBP Rossa melakukan praktek serah terima barang bukti hasil pemyidikan di rumah di Citeureup bukan di KPK, dan dokumen Serah Terima Barang Sitaan dibuat doble dengan memback date seakan-akan itu asli tetapi isinya palsu.

"Karena itu, jika Yudi Purnomo membesar-besarkan individu Rossa, dkk seolah-olah kerja KPK hanya bergantung kepada Timnya Rossa, maka ini akan merupakan ancaman serius terhadap eksistensi KPK sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk membangun sistem Pemberantasan Korupsi yang lebih baik, tetapi dirusak oleh Tim AKBP Rossa, dkk," sorot Petrus.

Advokat TPDI itu menyinggung, ada indikasi kuat Rossa, dkk bekerja di bawah kendali kekuatan lain di luar KPK, bisa berasal dari Pimpinan Polri dan juga bisa di luar Polri yaitu ada kemungkinan kelompok Yudi Purmomo, cs. Inilah yang berbahaya karena perkoncoan mantan satu geng tetapi punya kemampuan mengendalikan kerja KPK," sentilnya.

Padahal, lanjut dia, jika dilihat pada aspek realitasnya, maka selama 5 tahun pencarian Harun Masiku sejak Januari 2020 hingga sekarang, KPK masih tidak berhasil menemukan keberadaan Harun Masiku, apalagi menangkapnya, sekalipun Rossa, dkk yang melakukan pencarian.

Menghormati Hak Saksi dan Tersangka

Sementara itu, Pengamat Kepolisian dan Praktisi Hukum, Alfons Loemau, berpendapat bahwa kehebatan seorang penyidik mengungkap sebuah kasus, tidak semata-mata dinilai dari kemampuan menangkap seorang pelaku atau menetapkan seseorang pelaku sebagai tersangka dan menahan seseorang, tetapi juga harus dinilai dari apakah Penyidik taat asas, taat prosedur dan menghormati HAM Saksi atau Tersangka dan bertindak dengan tetap menjunjung tinggi hukum.

Terkait sikap dan perilaku Penyidik Rossa di KPK, Alfons Loemau menyatakan bahwa tindakan Rossa terhadap Saksi Hasto dan Kusnadi, bukanlah cerminan dari profesionalisme seorang Penyidik.

"Itu adalah gambaran dari tindakan sewenang-wenang, melampaui wewenang dan mencampur-adukan wewenang kepada praktek pemerasan pengakuan. Inilah yang tidak boleh ditolerir," nilai Alfons Loemau.

Penyidik Rossa Kebablasan

Sorotan lain diutarakan Advokat TPDI, Erick S. Paat yang juga menjadi Kuasa Hukum Kusnadi.

Erick menyesalkan tindakan Rossa, dkk terhadap Kusnadi sebagai tindakan off side atau kebablasan.

"Bahkan, Kapolri seharusnya menarik Rossa Purbo Bekti dari posisinya sebagai Penyidik KPK untuk dibina lagi karena telah merusak marwah Penyidik KPK dan POLRI di mata publik," kata Erick.

Menurutnya, ketika Rossa Purbo Bekti ditunjuk menjadi Penyidik KPK sebagai penyidik pilihan, maka loyalitas Rossa, dkk hanya kepada hukum dan kepada pimpinan KPK, tidak kepada pihak eksternal sebagaimana dikonstatir Aleks Marwata, Wakil Ketua KPK.

Sementara itu, Carrel Ticualu, Advokat senior yang juga Kuasa Hukum Kusnadi, menegaskan bahwa Penyidik KPK seharusnya memiliki loyalitas tunggal yaitu kepada Pimpinan KPK sekalipun dia seorang Polisi.

"Loyalitas kepada hukum dan atasan sebagai pimpinan KPK harus linear, agar kinerja seorang Polisi di manapun ditugaskan tetap on the track," kata Carrel.

Karena itu, lanjutnya, Rossa, dkk jangan gede rasa dulu, ketika bisa memperlakukan Hasto secara tidak manusiawi dengan membuarkannya 4 jam di ruangan dingin seorang diri tanpa di BAP pada pokok masalahnya.

"Sebagai konsekuensinya, maka Rossa, dkk akan dihadapkan pada Laporan Pidana atas dugaan pelanggaran HAM dan Hukum, gugatan Praperadilan, gugatan PMH dan akan diadukan juga ke Komisi III DPR RI di mana KPK adalah mitra kerja Komisi III," ujar Carrel.

"Selain itu, Kusnadi akan meminta perlindungan ke LPSK guna mendapatkan pendampingan di KPK manakala KPK memanggil kembali untul diperiksa," imbuhnya.

--- Guche Montero

Komentar