HUKUM TPDI Sebut Pemeriksaan Hasto Kristiyanto oleh KPK sebagai Manuver Politik Balas Dendam 12 Jun 2024 23:45
"Secara prinsip hukum, hak Hasto sebagai Saksi harus dihormati, karena dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang," katanya.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Pemanggilan dan pemeriksaan Sekjend PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai Saksi untuk tersangka Harun Masiku oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (10/6/2024) merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh Lembaga KPK.
Demikian hal itu diutarakan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, dalam keterangan resmi kepada media ini, Rabu (12/6/2024).
Petrus menyebut akrobat politik yang tidak elok dengan alasan karena Hasto dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai Saksi.
"KPK harus menghormati dan memperlalukan Hasto sebagai Saksi dengan segala haknya yang dilindungi oleh ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP dan oleh UU KPK," kata Petrus.
Namun apa yang dihadapi oleh Hasto ketika bertemu dengan Penyidik KPK, kata Petrus, ternyata KPK menunjukkan sikap dan perilaku yang arogan, pemer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto seakan-akan sebagai seorang tersangka.
Pasalnya, KPK serta-merta melakukan upaya paksa dengan menyita Handphone (HP) dan tas tangan milik Hasto, di luar prosedur hukum.
Saksi adalah Mitra Penyidik
Menurut Petrus, Handphone dan tas tangan milik Hasto dijadikan KPK seakan-akan menjadi bagian dari alat bukti permulaan yang cukup bagi penyidik dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Padahal, Hasto adalah Saksi bukan Tersangka. Karena itu, sesuai prinsip hukum acara tentang penyitaan terhadap suatu barang dari seseorang, maka barang itu harus merupakan hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan serta dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan pasal 46 dan 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK," dalih Petrus.
Apa yang dilakukan KPK, lanjutnya, jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius terhadap prinsip KUHAP dan prinsip pasal 46 dan 47 UU Nomor 19 Tahun 2019, di mana penyidik memperlakukan Hasto sebagai Tetsangka dan mengabaikan ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP, berikut penjelasannya; yaitu tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
"Artinya apa yang dilakukan oleh KPK tidak boleh bertentangan dengan hukum, selaras dengan kewajiban hukum, patut dan masuk akal dan menghormati HAM Hasto sebagai Saksi," ujarnya.
Advokat PEREKAT Nusantara itu beralasan, sebagai seorang Saksi yang keterangannya sangat diperlukan KPK, maka Hasto layaknya diposisikan sebagai mitra Penyidik KPK (terlepas dari apakah kemudian nanti KPK mau menjadikan Hasto sebagai tersangka).
"Secara prinsip hukum, hak Hasto sebagai Saksi harus dihormati, karena dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang," katanya.
Petrus mengatakan, hanya barang milik Tersangka atau barang yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi atau barang hasil kejahatan korupsi yang dimiliki oleh tersangka, maka KPK dapat melakukan penyitaan di luar mekanisme KUHAP.
Artinya penyitaan itu cukup dilakukan dengan izin dari Dewas KPK atau dapat dimintakan izin segera setelah penyitaan terjadi sesuai ketentuan Pasal 46 dan 47 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam kasus sita Handphone dan tas tangan milik Saksi Hasto, nilai Petrus, KPK justru melakukan sita tidak dari tangan Hasto, tetapi dari seorang staf Hasto yang ditengarai dengan cara menjebak.
"Ini adalah langkah polticking KPK, nuansa politiknya sangat kental, antara lain untuk mempermalukan seorang Hasto dengan segala aktivitas selama ini bahkan Hasto diduga kuat dijadikan sebagai tumbal politik balas dendam kekuasaan," sentil Petrus.
Ia menambahkan, andai saja Hasto berdasarkan bukti permulaan yang cukup dinyatakan sebagai Tersangka, kemudian lari bersama-sama Harun Masiku dan dinyatakan DPO, maka sah-sah saja KPK melakukan penyitaam di luar mekanisme KUHAP dan menggunakan mekanisme Pasal 46 dan 47 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
"Di sini, tampak jelas KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang, mencampuradukan wewenang dan melampaui wewenang, karena apapun alasannya Hasto adalah Saksi, bukan Tersangka. Namun tindakan KPK menyita HP dan Tas tangan milik Hasto, seolah-olah Hasto adalah Tersangka, berimplikasi kepada tindakan Sita KPK menjadi tidak sah dan KPK harus segera mengembalikan HP dan Tas tangan milik Hasto tanpa syarat," imbuhnya.
"Implikasi hukum lainnya, KPK bisa digugat Praperadilan dan Gugat PMH ke Pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 66 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK atau KPK dilaporkan ke Dewas KPK sebagai pelanggaran Etik, semata-mata karena KPK tidak cermat membaca ketentuan pasal 46 dan 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang KPK," simpulnya.
--- Guche Montero
Komentar