BERITA Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana, LPSK Gelar Sosialisasi di Ruteng 13 Nov 2025 18:25
"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindak pidana dan percaya bahwa perlindungan hukum akan diberikan secara maksimal," ajak Sri.
MANGGARAI, IndonesiaSatu.co-– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar kegiatan sosialisasi mengenai keberadaan dan peran strategis lembaga dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Revaya Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (12/11/2025).
Dalam paparannya, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menekankan urgensi perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana sebagai pilar utama dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Tanpa perlindungan yang memadai, saksi dan korban akan enggan bersaksi, sehingga proses hukum menjadi terhambat dan pelaku kejahatan bisa lolos dari jeratan hukum,” kata Sri.
Kehadiran LPSK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang tersebut mengamanatkan mandat kepada LPSK untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi, korban, pelapor, dan ahli yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Meskipun memiliki peran vital, Sri mengakui bahwa masih terdapat sejumlah kelemahan yang menghambat efektivitas kinerjanya. Beberapa kelemahan tersebut antara lain:
Pertama, keterbatasan anggaran dan SDM.
Diakui Sri, LPSK masih menghadapi kendala dalam hal anggaran operasional dan jumlah personel yang terbatas, terutama untuk menjangkau daerah-daerah terpencil seperti Manggarai.
Menurutnya, hal itu berdampak pada lambatnya respon perlindungan terhadap saksi dan korban yang membutuhkan.
Kedua, kurangnya Sosialisasi di Daerah.
Sri menyebut, banyak masyarakat termasuk aparat penegak hukum di daerah, yang belum memahami sepenuhnya mekanisme perlindungan yang dapat diberikan oleh LPSK.
Minimnya sosialisasi menyebabkan rendahnya pemanfaatan layanan LPSK.
Ketiga, koordinasi Antar Lembaga.
Koordinasi antara LPSK dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan masih perlu diperkuat untuk memastikan perlindungan berjalan optimal.
Keempat, keterbatasan Kewenangan. Berdasarkan UU yang ada, LPSK memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal eksekusi perlindungan, terutama terkait dengan relokasi saksi dan korban yang memerlukan koordinasi lintas instansi.
Sementara itu, Ketua Dewan PADMA Indonesia, Gabriel Goa, dalam paparannya sebagai narasumber, menyoroti pentingnya sinergi antara LPSK, aparat penegak hukum, dan advokat dalam memastikan saksi dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.
“Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Perlindungan saksi dan korban adalah tanggung jawab bersama semua elemen penegak hukum dan masyarakat,” tegas Gabriel.
Sementara Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, dalam sambutannya berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Manggarai tentang hak-hak mereka sebagai saksi dan korban tindak pidana.
“Kami mendukung penuh upaya LPSK dalam memberikan perlindungan. Pemerintah daerah siap berkolaborasi untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi warga Manggarai,” kata Wagub Fabianus.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Anggota DPR RI, Andre Hugo Parera; Ketua DPRD Manggarai, Paul Peos; Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, dan unsur OPD lingkup pemkab Manggarai.
Dari unsur kepolisian hadir Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Carles Sitepu, unsur Forkopimda, perwakilan dari Pengadilan Negeri Ruteng, Kejaksaan Negeri Ruteng, serta dari Kodim 1612 Manggarai.
Para advokat dari Peradi juga memberikan dukungan penuh terhadap sosialisasi ini, di antaranya Dr. Laurentius Ni, Aloysius Selama, Gregorius Antonius Bocok, dan Adrianus Trisno Rahmat, SH.
"Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di wilayah Manggarai dan NTT pada umumnya," harap Sri.
"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindak pidana dan percaya bahwa perlindungan hukum akan diberikan secara maksimal," ajak Sri.
--- Guche Montero
Komentar