Breaking News

POLITIK Usai Putusan Resmi KPU, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Akan Layangkan Gugatan Kecurangan Pemilu ke MK 02 Mar 2024 19:55

Article image
Cawapres Nomor urut 3, Mahfud MD usai memberikan suara pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. (Foto: Ist)
Mahfud mengaku, tim hukum Ganjar-Mahfud sudah siap dengan alat bukti lengkap untuk digunakan dalam sidang sengketa Pilpres di MK.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan bahwa Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan melayangkan gugatan kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud mengatakan, gugatan diajukan tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan paslon dengan raihan suara terbanyak pada 24 Maret 2024 mendatang.

"Sekarang MK buka, kami bisa daftar. Jadi jangan bilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang," kata Mahfud dalam keterangan resmi, Jumat (1/3/2024) melansir CNN Indonesia.

Mahfud mengaku, tim hukum Ganjar-Mahfud sudah siap dengan alat bukti lengkap untuk digunakan dalam sidang sengketa Pilpres di MK.

Selain itu, dia menegaskan bahwa PPP dan PDI Perjuangan sebagai parpol pengusung tetap solid.

Mahfud mengklaim tidak ada parpol yang gembos hingga melakukan hak angket kecurangan Pilpres di DPR.

Hak angket akan diajukan saat masa persidangan di DPR dibuka kembali. Saat ini masa reses DPR berlangsung hingga 4 Maret 2024.

"Tim tetap jalan, tunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, wah itu gertakan saja tidak diajukan. Diajukan ke mana kalau tidak ada sidang?" ujar Mahfud.

Meski dirinya tidak turut dalam pengajuan hak angket, mantan Ketua MK itu berpendapat hak angket adalah jalur politik.

"Karena saya tidak ikut (mengajukan hak angket), saya hanya memberikan saran tentang substansinya," pungkasnya.

--- Guche Montero

Komentar