Breaking News

KEUANGAN Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.163 Triliun per Mei 2025, RBC Masih Solid 09 Jul 2025 13:13

Article image

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa total aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai kinerja positif per Mei 2025. Data ini disampaikan dalam Konfernsi Pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025.

Pada sektor asuransi, total aset industri per Mei 2025 tercatat sebesar Rp1.163,62 triliun, tumbuh 3,84 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Khusus pada segmen asuransi komersial, aset mencapai Rp939,75 triliun, meningkat 4,30 persen yoy.

Kinerja premi asuransi komersial sepanjang Januari–Mei 2025 mencapai Rp138,61 triliun, tumbuh tipis 0,88 persen yoy. Rinciannya, premi asuransi jiwa sebesar Rp72,53 triliun, terkoreksi 1,33 persen yoy, sementara premi asuransi umum dan reasuransi naik 3,43 persen yoy menjadi Rp66,08 triliun.

OJK menegaskan bahwa tingkat permodalan industri asuransi komersial masih solid. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 480,77 persen, dan asuransi umum serta reasuransi sebesar 311,04 persen, jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan OJK sebesar 120 persen.

Sementara itu, pada sektor asuransi non-komersial, yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp223,87 triliun, tumbuh 1,95 persen yoy.

Adapun industri dana pensiun mencatatkan total aset Rp1.572,15 triliun per Mei 2025, tumbuh 9,20 persen yoy. Dari jumlah tersebut, aset program pensiun sukarela tumbuh 5,05 persen yoy menjadi Rp391,33 triliun, dan program pensiun wajib—yang mencakup JHT, JP BPJS Ketenagakerjaan, serta THT dan pensiun ASN/TNI/POLRI—mencapai Rp1.180,82 triliun, meningkat 10,65 persen yoy.

Di sektor penjaminan, aset perusahaan tercatat sebesar Rp47,32 triliun per Mei 2025, naik 0,53 persen yoy.

Penguatan Pengawasan OJK

Terkait penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen, OJK menyampaikan bahwa sebanyak 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap kedua sesuai POJK 23 Tahun 2023, yang akan berlaku efektif pada 2026.

Hingga 24 Juni 2025, enam perusahaan asuransi dan reasuransi berada dalam pengawasan khusus untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Selain itu, sembilan dana pensiun juga masuk dalam daftar pengawasan khusus OJK.

Langkah-langkah pengawasan ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi hak-hak konsumen. ***

 

--- Sandy Javia

Komentar