HUKUM Bupati Langkat Terjaring OTT KPK 04 Jul 2026 11:22
Atas proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap tersebut menyasar wilayah Sumatera Utara dengan salah satu pihak yang ditangkap yakni Bupati Langkat Syah Afandin.
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi mengenai giat OTT tersebut, Jumat (3/7/2026).
Diduga OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam OTT tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai dan valuta asing (valas) senilai Rp 1,32 miliar.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp 100 juta dari jok mobil saat OTT. Selain itu, KPK turut menyita uang tunai dalam valuta asing dengan total senilai sekitar Rp 1,22 miliar.
"Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian 66.950 Dollar Singapura (SGD), 11.518 Ringgit Malaysia (RM), dan uang tunai Rp 244,7 juta," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Selain uang tunai dan valas, KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp 2,27 miliar.
Penyidik turut mengamankan 55 keping logam platinum dengan berat total sekitar 55 kg yang ditemukan di mobil Syah Afandin.
"Selanjutnya atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli," ujarnya.
KPK juga menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen yang akan didalami dalam proses penyidikan.
Duduk Perkara Dugaan Suap Proyek
KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) sebagai tersangka usai terjaring OTT.
KPK mengungkap, Yaqub yang juga merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 memperoleh 85 paket proyek pemerintah melalui metode pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat pada 2025.
Rinciannya, Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan total nilai sekitar Rp 9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Disperkim senilai sekitar Rp 748 juta.
Atas proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim.
Besaran fee yang disepakati mencapai Rp 990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim.
KPK mengungkap, hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta kepada Syah Afandin sebagai bagian dari komitmen fee tersebut. Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.
“SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujar Taufik.
Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
--- Guche Montero
Komentar