Breaking News

REGIONAL Drama Sekda Ngada: Gubernur Perintahkan Bupati Cabut SK Pelantikan dalam 7 Hari 07 Mar 2026 15:25

Article image
Johanes Capristrano Watu Ngebu mengambil sumpah saat dilantik menjadi Sekda Ngada, Jumat (6/3/2026). (foto: ist)

NGADA, IndonesiaSatu.co — Ketegangan birokrasi terjadi di Nusa Tenggara Timur setelah Gubernur NTT melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan peringatan keras kepada Bupati Ngada. Gubernur memerintahkan pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada yang dinilai cacat prosedur dan melanggar Undang-Undang.

Perselisihan ini dipicu oleh tindakan Bupati Ngada yang melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda Ngada pada Jumat (6/3/2026). Pelantikan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Gubernur NTT sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, bahkan bertentangan dengan surat penolakan resmi Gubernur nomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026.

Kepala BKD NTT, Yosef Rasi, menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur memiliki kewenangan mutlak dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Wali Kota.

“Gubernur memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut Keputusan Bupati nomor 168/kep/HK/2026 tentang pengangkatan Sekda tersebut paling lambat tujuh hari sejak surat ini diterima,” ujar Yosef dalam rilis resmi di Kupang, Jumat (6/3/2026).

Risiko Hukum Keputusan Tidak Sah

Secara regulasi, pengangkatan Sekda tanpa prosedur yang benar melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Akibat hukum dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang tidak sah ini sangat berat, mulai dari ketidakpastian hukum hingga potensi pengembalian hak keuangan yang telah diterima oleh pejabat yang dilantik.

Yosef menjelaskan bahwa syarat sahnya suatu keputusan harus sesuai prosedur. Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan keputusan tersebut harus dibatalkan demi hukum untuk menghindari risiko hukum bagi pembuat kebijakan.

Ancaman Sanksi ke Mendagri

Pemerintah Provinsi NTT memberikan tenggat waktu yang ketat bagi Bupati Ngada. Jika dalam waktu tujuh hari SK pelantikan tersebut tidak dicabut, Gubernur NTT akan mengambil langkah luar biasa dengan merekomendasikan sanksi berat ke pusat.

“Jika tidak dilakukan pencabutan, maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya,” tegas Yosef.

Langkah ini diambil guna menjaga wibawa tata kelola pemerintahan dan memastikan bahwa seluruh kepala daerah di wilayah NTT patuh terhadap hierarki serta regulasi yang berlaku dalam sistem pemerintahan kesatuan Republik Indonesia.***

--- Sandy Javia

Komentar