Breaking News

NASIONAL Dubes Djumala: Jaga Hubungan Baik, Indonesia Desak Peru Usut Tuntas Penembakan Staf KBRI Lima 04 Sep 2025 11:58

Article image
Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Dr. Darmansjah Djumala. (Foto: Ist)
Dr. Djumala, yang pernah menjabat Duta Besar RI untuk Austria dan PBB di Wina, lebih jauh menggaris-nawahi tiga hal yang harus diperhatikan dalam penanganan kasus itu.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, tewas ditembak orang tak dikenal di dekat apartemen tempat tinggalnya di Ibu Kota Peru, Lima, pada Senin malam, 1 September.

Penembakan dilakukan sebanyak tiga kali ketika korban sedang beresepeda bersama istrinya dan hendak masuk ke apartmennya di Areuipa Avenue, Distrik Lince, Lima.

Polisi Peru saat ini sedang melakukan investigasi terhadap kasus penembakan tersebut dan belum mengumumkan motif penembakan tersebut.

Menlu Sugiono, atas nama Pemerintah, telah mengeluarkan pernyataan berupa ucapan dukacita yang mendalam atas peristiwa tragis tersebut dan meminta otoritas Peru mengusut tuntas kasus itu.

Terpisah, Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Dr. Darmansjah Djumala, menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya staf KBRI Lima dan mendesak otoritas yang berwenang di Peru untuk secepatnya mengusut tuntas motif penembakan tersebut.

Dr. Djumala, yang pernah menjabat Duta Besar RI untuk Austria dan PBB di Wina,  lebih jauh menggaris-nawahi tiga hal yang harus diperhatikan dalam penanganan kasus itu.

Pertama, sesuai Konvensi Wina 1961 Pasal 3, salah satu tugas Perwakilan Diplomatik (dalam hal ini Indonesia) adalah melindungi kepentingan warga negaranya di negara akreditasi.

”Ini artinya, dalam kasus penembakan alm. Zetro KBRI Lima harus ikut mengawal proses investigasi kasus tersebut sampai tuntas, dan memastikan hak-hak hukumnya sebagai diplomat  dapat dipenuhi selama proses investigasi,” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (3/9).

Kedua, di Pasal 29 disebutkan bahwa negara penerima (dalam hal ini Peru) harus “memperlakukan diplomat negara sahabat dengan rasa hormat dan harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk melindungi mereka dari serangan terhadap diri/fisik, kebebasan dan martabat mereka”.

Berdasar Pasal 29 ini, kasus penembakan tersebut sebenarnya sudah menunjukkan bahwa Pemerintah Peru “tidak memberi perlindungan terhadap serangan fisik” diplomat Indonesia. Oleh karena itulah, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Lima harus mendesak Pemerintah Peru untuk  untuk mengusut tuntas kasus penembakan itu secara transparan dan terbuka.

Ketiga, satu hal yang juga harus diperhatikan oleh Pemerintah Peru dalam penanganan kasus itu adalah tujuan diadakannya hubungan diplomatik antara kedua negara. Fatsun diplomasi mengajarkan bahwa motif dibukanya hubungan diplomatik antara kedua negara tidak lain adalah untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan saling pengertian yang baik antara kedua negara.

Semangat membina hubungan baik mestinya tercermin dari cara negara penerima (dalam hal ini Peru) dalam menyelesaikan masalah yang menimpa negara sahabat (dalam hal ini Indonesia).

“Sesuai dengan amanat Konvensi Wina, dan dalam upaya menjaga hubungan baik yang sudah terbina selama ini, Indonesia mendesak Pemerintah Peru untuk mengusut tuntas kasus penembakan staf KBRI Lima secara transparan dan terbuka,” ujar Dubes Djumala. *

--- F. Hardiman

Komentar