OPINI Fraus Omnia Corrumpit dan Ex Injuria Jus Non Oritur 27 Sep 2026 23:58
Dunia hukum tidak boleh memberikan legitimasi kepada pelanggaran.
Oleh Marsellinus Ado Wawo*
Dua azas hukum yang kita temukan dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Denny Indrayana terkait syarat pendidikan minimal cawapres Gibran Rakabuming Raka. Di mana MK diminta untuk mendiskualifikasi Gibran.
Selain itu, ada juga gugatan terhadap mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang perbuatan melawan hukum (PMH) yang terkait dengan dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo, yang sekarang masih terus bergulir dan berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan di Pengadilan Negeri Surakarta. Kita tidak tahu sampai di mana ujungnya.
Jokowi juga sedang berseteru dengan Roy Suryo dan dr Tifa di PN Jakarta Timur, dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Roy Suryo dan dr Tifa.
Perkara ini juga membuat hukum memasuki lorong gulita. Karena dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi, belum memenuhi unsur perbuatan pidana. Hal ini dapat kita simak dari dakwaan Jaksa terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.
Pasal yang dikenakan adalah pasal fitnah dan pencemaran, sedangkan yang dilakukan oleh Roy Suryo dan dr Tifa adalah menganalisis foto kopy ijazah yang diambil dari postingan seseorang di media sosial.
Mereka mengklaim analisis terhadap foto kopy ijazah yang diunggah ke media sosial tersebut adalah scientific. Apakah perbuatan tersebut termasuk fitnah dan pencemaran nama baik. Apalagi asli ijazahnya belum diperlihatkan di pengadilan oleh penuntut. Oleh karena itu, dugaan tindakan pidana terhadap Roy Suryo dan dr Tifa belum bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut.
Sungguh publik bangsa ini dibuat sibuk. Sementara kasus yang menimpa ayahnya belum juga selesai, sekarang Gibran, harus menghadapi gugatan dari Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait syarat pendidikan minimal cawapres Gibran.
Atas dasar dugaan tidak terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat sejak awal pencalonan, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Dia menjelaskan, Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Atas dasar dugaan tidak terpenuhinya syarat tersebut sejak awal pencalonan, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dalam permohonannya, para pemohon juga mendalilkan adanya indikasi manipulasi yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga bukti pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Salah satu hal yang disoroti adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Denny mempermasalahkan Pasal 18 ayat (3) yang memberikan pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri untuk menunjukkan bukti tamat SLTA atau sederajat.
Bayangkan ada Peraturan KPU yang semacam itu, yang dalam Peraturan KPU di tahun 2008 untuk Pemilu 2009, 2003 untuk 2004, sebelumnya lagi, tidak ada. Tidak pernah ada peraturan KPU semacam ini.
"Kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal, jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden, sebagai calon saja sudah tidak bisa," ujarnya kepada wartawan seusai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/9/2026) lalu.
Denny berharap MK mempertimbangkan persoalan prosedural terkait tenggat waktu pengajuan sengketa, serta membuka ruang pemeriksaan substantif terhadap perkara tersebut. Dia menyebut proses pembuktian dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Jadi kita harap MK membuka pintu ini. Paling tidak membuka ruang persidangan untuk pembuktian. Mengapa? Hanya dalam 14 hari kerja kita bisa selesaikan ini.
Yang menarik dalam gugatan tersebut, penggugat menampilkan dua azas hukum, yaitu Fraus Omnia Corrumpit dan Ex Injuria Jus Non Oritur.
Asas Fraus Omnia Corrumpit
Asas ini bersumber dari hukum Romawi. Secara harafiah berarti kecurangan, merusak segalanya. Dalam bahasa hukum diterjemahkan menjadi "setiap perbuatan yang didasari kecurangan atau itikad tidak baik, harus dianggap batal dan tidak sah."
Pemaknaan asas ini dalam gugatan adalah ada perbuatan hukum yang curang. Apabila dalam sebuah peristiwa berupa perjanjian, pemilu, putusan, sertifikat tanah, atau ijazah diperoleh dengan cara menipu, memalsukan, menyuap, maka semuanya cacat sejak awal. Tidak bisa dibilang dengan pernyataan, sudah terlanjur sah dan mengikat.
Tidak diperkenankan juga untuk mendapatkan dan atau mengambil keuntungan dari kecurangan tersebut. Karena, orang yang berbuat curang tidak boleh dilindungi hukum.
Asas ini merupakan asas moral yang tertinggi di atas asas formalitas. Terkadang di pengadilan ada yang melakukan bantahan, dengan alasan bahwa secara prosedur sudah benar. Tetapi hakim dapat menggunakan asas ini untuk menemukan niat awalnya sudah curang (mens rea) terhadap semua prosedur yang dianggap benar, padahal dengan dokumen yang melawan aturan dan ilegal.
Dalam praktiknya, asas ini sering digunakan oleh hakim MK dan MA untuk membatalkan perjanjian yang mengandung tipu muslihat, kesaksian palsu, politik uang yang terstruktur, sistematis, masif (TSM).
Dengan demikian, hukum tidak boleh melindungi para penipu untuk memperoleh sebuah keuntungan, jabatan atau apa pun juga.
Asas Ex Injuria Jus Non Oritur
Secara harafiah berarti hukum tidak dapat lahir dari ketidakadilan atau pelanggaran. Dalam bahasa hukumnya artinya perbuatan ilegal tidak diperkenankan untuk memberikan hak yang legal.
Seseorang yang telah melakukan perbuatan ilegal, tidak bisa menuntut haknya. Artinya, seseorang tersebut sudah kehilangan haknya untuk menuntut dan tidak memiliki legal standing lagi.
Di Indonesia sering terjadi kasus hukum di mana membangun rumah di atas tanah milik orang lain, lalu dinyatakan sengketa oleh pejabat. Padahal, seseorang itu membangun rumah dengan cara menyerobot tanah milik orang lain baik secara fisik dan dokumen ilegal. Ujung-ujungnya adalah menuntut ganti rugi, karena rumah digusur atau dibongkar.
Atau pejabat bekerja sama dengan seseorang yang dengan motif tertentu membuat salinan bukti kepemilikan atau sertifikat seperti ijazah dengan alasan hilang.
Semua perbuatan dengan dalil karena sebuah kejahatan dan atau pelanggaran, harus dibatalkan atau dapat dibatalkan.
Seringkali lawan dalam perkara menggunakan asas Ex Factis Jus Oritur. Asas yang menyatakan bahwa hukum lahir dari fakta. Asas sering digunakan untuk membantah asas Ex in juria jus non oritur.
Karena secara fakta dia sudah berkuasa atau sudah lama menduduki tanah milik orang lain, dan demi ketertiban umum harus diakui bahwa jabatannya atau penguasaannya terhadap suatu hak dianggap sah dan memenuhi asas legalitas. Alasan ini tidak bisa diterima. Kepada seseorang tersebut harus tetap dihukum, karena telah melanggar hukum sejak proses awal mulanya.
Pada akhirnya, apabila gugatan terhadap dugaan ijazah palsu dan ketiadaan ijazah yang sekarang sedang berproses di MK terbukti benar, hakim harus menegaskan bahwa: dunia hukum tidak boleh memberikan legitimasi kepada pelanggaran. Namun apabila tidak menemukan pelanggaran dan atau kejahatan, hakim juga harus menolak gugatan-gugatan tersebut.
Salam Keadilan
* Penulis adalah praktisi hukum, tinggal di Jakarta.
Komentar