Breaking News

NASIONAL Kirim Surat Resmi, PEREKAT NUSANTARA dan TPDI Desak MPR RI Batalkan Jabatan Wapres Gibran Atas Alasan "Berhalangan Tetap" 14 Aug 2025 08:33

Article image
Para Advokat PEREKAT NUSANTARA dan TPDI memberi keterangan pers di Jakarta. (Foto: Ist)
Langkah Para Advokat PEREKAT NUSANTARA dan TPDI dimaksud, merupakan tindak lanjut dari sejumlah langkah yang dilakukan pada berapa waktu sebelumnya.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Para Advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT) NUSANTARA dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), pada Rabu (12/8/2025) kembali mengirim Surat Resmi sebagai aspirasi masyarakat, berisi tuntutan kepada MPR agar dalam Sidang Tahunan pada 15 Agustus 2025 mendatang, Mendiskualifikasi atau Membatalkan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

PEREKAT NUSANTARA dan TPDI beralasan, jabatan Wakil Presiden yang diemban Gibran merupakan buah dari "konspirasi jahat" yang dilakukan oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka.

Langkah Para Advokat PEREKAT NUSANTARA dan TPDI dimaksud, merupakan tindak lanjut dari sejumlah langkah yang dilakukan pada berapa waktu sebelumnya, di mana pada tanggal 10 Oktober 2024 lalu, para Advokat PEREKAT NUSANTARA dan TPDI telah menyampaikan "Surat Tuntutan" kepada MPR RI agar dalam sidang MPR tanggal 20 Oktober 2024 lalu, tidak melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI dengan alasan proses pencalonannya cacat konstitusi, sehingga menempatkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai "Berhalangan Tetap."

Namun demikian, MPR RI tetap melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI dengan mengabaikan "Aspirasi Masyarakat" dan "Tuntutan" yang disampaikan Para Advokat secara resmi kepada MPR RI.

Selanjutnya, pada 2 Juli 2025, para Advokat PEREKAT NUSANTARA & TPDI kambali mendatangi Kantor Wapres di jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, guna menyampaikan Somasi Pertama dan Terakhir kepada Gibran Rakabuming Raka, untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden dalam tempo 7 hari setelah Somasi diterima. 

Namun, dalam kenyataannya Gibran Rakabuming Raka tidak mundur, sehingga permasalahan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dibawa ke MPR RI agar dalam sidang Paripurna MPR tanggal 15 Agustus 2025, digagendakan untuk "dididskualifikasi" atau "dibatalkan." 

Tuntutan Para Advokat dimaksud, bukan dalam ranah pemakzulan Wakil Presiden, akan tetapi pada ranah pembatalan atau diskualifikasi atas alasan "Berhalangan Tetap" yang sepenuhnya menjadi wewenang MPR, berdasarkan ketentuan pasal 427 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, akibat pelanggaran konstitusi dan UU dalam proses pencalonan seorang Wakil Presiden yang kemudian berkembang menjadi Aspirasi Masyarakat yang berisi Tuntutan kepada MPR.

Terkait Aspirasi Masyarakat, hal itu berada di luar kewenangan MK, KPU, BAWASLU, PTUN dan DKPP, di mana seorang Calon Wakil Presiden terpilih ketika berada dalam posisi "Berhalangan Tetap", maka menjadi kewenangan MPR untuk tidak melantik atau membatalkan jabatan Wakil Presiden dalam sidang MPR. 

Di situlah letak peran kunci "Kedaulatan Rakyat" berada di tangan MPR selaku lembaga negara dengan kewenangan tertinggi, di luar MK, KPU, BAWASLU, Peradilan TUN dan DKPP; terutama ketika MK, KPU, BAWASLU, Peradilan TUN dan DKPP berada dalam cengkraman Dinasti Politik dan Nepotisme, sehingga "peradilan rakyat" di MPR berwenang untuk Tidak Melantik calon Wakil Presiden terpilih atau membatalkan jabatan Wakil Presiden atas alasan "Berhalangan Tetap" sesuai Aspirasi Masyarakat.

"Ini jelas penggunaan kewenangan MPR yang tertunda terkait pelaksanaan UUD 1945, menyangkut tugas dan wewenang MPR menyerap Aspirasi Masyarakat sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan ketentuan pasal 427 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan Tata Tertib MPR Nomor 1 Tahun 2024," tulis para Advokat. 

Adapun alasan konstitusional yang menempatkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai "Berhalangan Tetap" yang seharusnya didiskualifikasi/tidak dilantik oleh MPR pada tanggal 20 Oktober 2024 lalu adalah berbagai Peristiwa Hukum dan Fakta Hukum yang sangat penting dan menentukan yang berimplikasi hukum pada posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai "Berhalangan Tetap" saat dilantik, yakni:

Pertama, terdapat peristiwa hukum dan fakta hukum yang notoire feiten; bahwa dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres, terjadi konspirasi atau persekongkolan jahat antara Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka (ketika itu sebagai bakal Cawapres), melalui apa yang disebut dinasti politik dan nepotisme yang fakta-faktanya terungkap dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023 dan Putusan MKMK Nomor 2-5/ MKMK/L/11/ 2023 tertanggal 7/11/2023.

Kedua, konspirasi jahat itu berimplikasi hukum pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023 menjadi tidak sah; Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat; dan 8 Hakim Konstitusi lainnya diberi sanksi administratif berupa teguran oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. 

Ketiga, 7 Komisioner KPU dijatuhi sanksi Administratif berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023, tanggal 5/2/2024, akibat menerima dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres sebelum Peraturan KPU yang mengatur batas usia minimum Capres dan Cawapres 40 tahun diubah oleh KPU.

Keempat, terdapat fakta hukum yang tak terbantahkan yaitu Dinasti Politik dan Nepotisme sebagai perbuatan yang dilarang oleh UU, diciptakan oleh Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka, telah menimbulkan suatu kondisi di mana MK berada dalam cengkraman dan belenggu dinasti politik dan nepotisme dengan segala akibat hukumnya, sehingga 9 Hakim MK terbelenggu nalar dan memiliki konflik kepentingan dalam proses perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16/10/2023.

Kelima, kasus "Fufufafa" yang dituduhkan kepada Gibran Rakabuming Raka dan menjadi viral di tengah masyarakat, perlu mendapat perhatian MPR karena menyangkut perilaku, tabiat, kejujuran dan integritas seorang pejabat publik dengan jabatan Wakil Presiden, namun hingga saat ini dibiarkan oleh semua lembaga penegak hukum untuk dilakukan proses hukum.

Dalam kondisi di mana MK dan lembaga Penegak Hukum lainnya tidak lagi merdeka karena berada dalam cengkraman Dinasti Politik dan Nepotisme Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman demi Gibran Rakabuming Raka, maka MPR sebagai satu-satunya lembaga negara dengan kewenangan tertinggi, memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Padahal, konstitusi dan peraturan perundang-undangan turunannya, secara tegas menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Para Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan, segala campur tangan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, dan jika dilanggar maka dipidana.

Selanjutnya, seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila memiliki konflik kepentingan karena terikat hubungan keluarga atau karena memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. 

Namun, semua prinsip konstitusi dan prinsip peradilan kita telah dilanggar oleh Hakim MK, oleh Ketua MK Anwar Usman, oleh Presiden Jokowi, oleh DPR RI dan oleh Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Dengan demikian, putusan Hakim MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dinyatakan tidak sah, dan terhadap hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalil para Advokat. 

Implikasinya yakni posisi pencawapresan Gibran menjadi tidak sah dan menjadikanya "Berhalangan Tetap", karena daya rusak yang ditimbulkannya itu telah merusak bagian hulu dari Konstitusi; di mana putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinyatakan tidak sah oleh kekuatan pasal 17 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009, diabaikan oleh MK dan oleh MPR sendiri, semata-mata karena jaminan dari UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala campur tangan kekuasaan manapun, telah dilanggar dan yang melanggar adalah Presiden Jokowi, DPR RI, Ketua MK Anwar Usman dan oleh Gibran Rakabuming Raka.

Bukti-bukti tentang pelanggaran hukum itu, dapat dibaca dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023, jo. Putusan MKMK Nomor 2-5/MKMK/L/11/2023 tanggal 7/11/2023 dan Putusan DKPP Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023, tanggal 5/2/2024, sehingga harus dipandang sebagai telah menempatkan Gibran Rakabuming Raka pada posisi "Berhalangan Tetap", sejak pecalonannya berlangsung hingga dilantik sebagai Wakil Presiden. 

Dengan demikian, maka secara konstitusi dan hukum pencawapresan Gibran Rakabuming Raka hingga dilantik pada 20/10/2024, merupakan buah dari Konspirasi Jahat yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka.

Oleh karena itu, para Advokat PEREKAT NUSANTARA & TPDI, menyampaikan Aspirasi Masyarakat yang berisi Tuntutan kepada MPR sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi dari lembaga negara lainnya, agar dalam sidang Paripurna MPR RI tanggal 15 Agustus 2025, antara lain mengagendakan pembahasan terhadap Aspirasi Masyarakat yang berisi Tuntutan agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi atau dibatalkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Adapun para Avikat PEREKAT NUSANTARA & TPDI yakni: Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Carrel Ticualu, Achmad Dilapanga, Hasoloan Hutabarat, Jemmy Mokolensang, Ricky D. Moningka, Firman Tendry Masengi, Jahmada Girsang, Posma GP. Siahaan, dkk. 

--- Guche Montero

Komentar