Breaking News

HUKUM Mantan Kapolres Ngada Diduga Cabuli Tiga Anak, PADMA Indonesia: Pelanggaran HAM Berat dan Segera Tetapkan Tersangka 12 Mar 2025 11:49

Article image
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa. (Foto: Dokpri GS)
Gabriel bahkan menduga tindakan Kapolres Ngada nonaktif itu termasuk dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan modus operandi eksploitasi Seksual Anak.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, menilai tindakan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Lukman Fajar yang diduga mencabuli 3 anak dan mengirimkan videonya ke situs luar negeri, masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat.

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan kepada media ini, Selasa (11/3/2025) mendesak agar terduga pelaku (Lukman Fajar) segera ditetapkan sebagai Tersangka dan diproses hukum, tidak hanya sebagai Terperiksa.

"Tindakan Lukman Fajar telah mencoreng reputasi dan nama baik institusi Polri, terutama melecehkan harkat dan martabat perempuan dan anak-anak yang seharusnya diayomi dan dilindungi. Ini pelanggaran HAM Berat," sorot Gabriel.

Gabriel bahkan menduga tindakan Kapolres Ngada nonaktif itu termasuk dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan modus operandi eksploitasi Seksual Anak.

"Terpanggil nurani kemanusiaan, kami mendesak Presiden Prabowo agar memerintahkan Kapolri untuk segera memberi sanksi tegas dengan Pemecatan Tidak Dengan Hormat, penetapan Tersangka serta diprosea secara hukum," desak Gabriel.

Selain itu, kata Gabriel, pihaknya meminta Ketua LPSK, Ketua KPAI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar segera menyelamatkan anak-anak Korban TPPO dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Dugaan kami, ini sindikat dengan modus operandi eksploitasi seksual ke jaringan internasional. Saatnya para korban diselamatkan di Rumah Aman dan mendapatkan pemenuhan hak-hak mereka sebagai anak," ujarnya.

Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

Sebelumnya, sebagaiman diberitakan sejumlah media, Lukman Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Ketiga korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

Saat melakukan kekerasan, mantan Kapolres Sumba Barat itu merekam video kekerasan seksual itu dan diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).

Menurut Imelda Manafe, korban 3 tahun dalam bimbingan orang tua.

”Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” ujarnya.

Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian.

”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri.

Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025 lalu.

Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

--- Guche Montero

Komentar