Breaking News

BERITA Mensos Risma Akan Rehabilitasi Anak Korban Kekerasan Seksual di Ende ke Sentra Kemensos di Kupang 03 Mar 2023 01:13

Article image
Menteri Sosial, Tri Rismaharini memberi pernyataan kepada awak media usai menemui NA di Mapolres Ende. (Foto: Dok. Humas kemensos)
Mensos Risma menjelaskan bahwa ada banyak anak dengan kasus serupa yang sedang menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata Kupang.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Di Sela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyempatkan diri bertemu dengan NA, anak korban kekerasan seksual oleh keluarga dekat.

Mensos Risma akan menyiapkan pendidikan dan pengembangan minat untuk NA.

Selama lebih dari 30 menit, Mensos Risma membujuk NA agar mau menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata di Kupang.

"Saya sampaikan ke NA, karena di daerahnya nggak (tidak, red) punya siapa-siapa. Maka saya tawarin tinggal di Sentra di Kupang. Kami punya Sentra di Kupang," kata Mensos Risma di hadapan awak media pasca bertemu dengan anak NA di Polres Ende, Selasa (28/2/2023).

Mensos Risma menjelaskan bahwa ada banyak anak dengan kasus serupa yang sedang menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata Kupang.

Selain pemulihan psikologis, Sentra Efata juga memfasilitasi pendidikan dan pengembangan minat anak.

"Alhamdulillah, yang bersangkutan (NA) mau. Nanti dia akan kita ajak ke Kupang," ujarnya.

Selain menawarkan rehabilitasi sosial, Mensos juga berkomunikasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku diberi hukuman maksimal.

"Tadi saya komunikasi dengan Pak Kapolres dan Pak Kajari untuk bagaimana hukuman itu maksimal, karena jelas yang bersangkutan itu ada hubungan (keluarga)," katanya.

Seperti diketahui, pelaku kekerasan seksual kepada NA adalah saudara sepupu yang tinggal bersamanya dan keluarga yang lain.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 jo. UU Nomor 35 tahun 2014 jo. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual pada anak dapat dipidana dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Namun, apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Atensi Khusus Kemensos

Melansir laman resmi kemensos.ho.id, kasus kekerasan seksual menjadi atensi utama Kemensos. Sepanjang tahun 2022, Kemensos melalui pendamping sosial di daerah, telah menangani setidaknya 3.346 anak korban kekerasan seksual. Angka ini belum termasuk 254 kasus yang direspon dari media monitoring yang viral di media massa. Dari 254 anak yang menjadi korban, 14 orang di antaranya adalah anak dengan disabilitas.

Kemensos melalui media monitoring melakukan scanning berita tentang masalah sosial yang terjadi di Indonesia.

Pada tahun 2022, Kemensos melakukan respon kasus kepada 6.627 kasus, di mana 741 kasus yang direspon adalah kasus anak dengan berbagai permasalahan.

"Kunjungan ini dilakukan dengan membaca di media scanning kami. Jadi, setiap hari saya selalu menerima hasil scanning dari Biro Humas terkait scanning media maupun media sosial tentang macam-macam masalah. Jadi ada yang sakit tidak bisa berobat. Nah ini kebetulan kasusnya adalah perkosaan," katanya.

Kementerian sosial bertanggung jawab atas proses rehabilitasi sosial anak korban kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual. Jika masyarakat mendapati kasus kekerasan terhadap anak, dapat melaporkan hal tersebut ke nomor 021-171, atau dapat juga menghubungi pendamping sosial atau sentra dan terpadu terdekat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

--- Guche Montero

Komentar