Breaking News

KEUANGAN OJK–VARA Perkuat Sinergi Pengawasan Aset Digital, Tingkatkan Perlindungan Konsumen dan Standar Global 14 Nov 2025 09:59

Article image
Indonesia menjadi salah satu pasar ritel terbesar untuk aset digital, sementara Dubai dikenal sebagai salah satu pusat global bagi penyedia layanan aset virtual (Virtual Asset Service Providers/VASPs), investor, dan talenta teknologi.

DUBAI, IndonesiaSatu.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas kerja sama internasional dengan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kolaborasi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lintas batas.

MoU ini menandai penyatuan dua yurisdiksi penting dalam ekosistem aset virtual global. Indonesia menjadi salah satu pasar ritel terbesar untuk aset digital, sementara Dubai dikenal sebagai salah satu pusat global bagi penyedia layanan aset virtual (Virtual Asset Service Providers/VASPs), investor, dan talenta teknologi.

Melalui kerja sama ini, OJK dan VARA akan fokus pada pertukaran data dan informasi, diskusi kebijakan, pengembangan kapasitas, peningkatan pengawasan lintas yurisdiksi, serta dukungan investigasi dan bantuan teknis. Sinergi tersebut diharapkan mendorong penguatan tata kelola, mitigasi risiko kejahatan keuangan, serta peningkatan perlindungan konsumen di sektor aset digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kesamaan mandat antara kedua otoritas menjadi pondasi kolaborasi strategis ini.

“Meng ingat sifat aset digital yang global dan tanpa batas, kerja sama lintas yurisdiksi menjadi sangat penting. Kolaborasi ini akan memperkuat interoperabilitas, meningkatkan efektivitas standar AML/CFT, serta menjaga perlindungan konsumen dalam ekosistem aset digital,” ujarnya.

Sementara itu, Chief Executive Officer VARA, Matthew White, menilai langkah ini sebagai upaya memperkuat standar regulasi global.

“MoU ini menyatukan dua pasar aset virtual paling dinamis dengan visi yang sama—mendorong inovasi yang bertanggung jawab dan memperkuat penegakan regulasi. Kerja sama ini tidak hanya meningkatkan perlindungan investor, tetapi juga menetapkan standar baru bagi pengawasan lintas batas di ekonomi digital,” kata White.

Penandatanganan MoU dilakukan pada 13 November 2025 dan dilanjutkan dengan pertemuan bilateral serta diskusi kebijakan yang membahas pengawasan aset digital dan penguatan koordinasi antarlembaga.***

--- Sandy Javia

Komentar