Breaking News

HUKUM Pelaku Penipuan Berkedok TASPEN Divonis 3 Tahun Penjara, Perseroan Tegaskan Data Nasabah Aman 28 Jan 2026 09:31

Article image

JAKARTA, IndonesiaSatu.co — PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan peserta setelah pelaku penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta penyebaran informasi elektronik menyesatkan dengan modus mengatasnamakan TASPEN. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Vonis ini menandai langkah tegas aparat penegak hukum terhadap kejahatan siber yang menyasar peserta TASPEN, khususnya aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Perseroan menilai kejahatan digital tersebut sebagai tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.

Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan bahwa putusan pengadilan tersebut mencerminkan keseriusan perusahaan dalam melindungi peserta dari berbagai modus penipuan digital.

“Putusan ini menjadi bukti keseriusan TASPEN dalam melindungi peserta. TASPEN tidak berhenti pada upaya pencegahan semata, tetapi terus mengawal setiap laporan hingga proses hukum, guna memastikan pelaku kejahatan digital diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Henra dalam keterangan resmi, Kamis (23/1).

TASPEN juga menegaskan bahwa kasus penipuan yang terjadi tidak disebabkan oleh kebocoran data internal perusahaan. Berdasarkan hasil penelusuran dan pengawasan sistem, tidak ditemukan indikasi peretasan maupun pelanggaran keamanan data peserta.

Menurut manajemen, modus yang digunakan pelaku merupakan bentuk rekayasa sosial (social engineering) dengan memanfaatkan identitas palsu dan saluran komunikasi tidak resmi untuk menipu korban.

Penguatan Sistem Keamanan Informasi

Sebagai langkah perlindungan berkelanjutan, TASPEN menerapkan sistem keamanan berlapis dalam pengelolaan data peserta. Perseroan menggunakan teknologi Data Leakage Prevention (DLP) dan Data Encryption untuk membatasi akses data, memantau aktivitas pemrosesan informasi, serta mencegah perpindahan data ke pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, TASPEN juga menjalankan pengawasan sistem secara berkelanjutan (continuous monitoring) guna mendeteksi dan memitigasi potensi ancaman siber sejak dini. Langkah ini ditujukan untuk menjaga integritas, kerahasiaan, dan ketersediaan data perusahaan maupun peserta.

Dalam memperkuat tata kelola keamanan informasi, TASPEN juga telah mengimplementasikan standar internasional sistem manajemen keamanan informasi melalui Sertifikasi SNI ISO/IEC 27001:2013. Sertifikasi ini mencakup proses-proses inti yang melibatkan aplikasi terintegrasi, termasuk layanan digital Andal by TASPEN.

Literasi Digital dan Pencegahan Penipuan

Di luar penguatan sistem teknologi, TASPEN mendorong peningkatan kewaspadaan peserta melalui prinsip Tahan, Pastikan, dan Laporkan. Perseroan juga terus mengintensifkan edukasi dan literasi digital guna menghadapi modus penipuan yang kian berkembang.

Seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen TASPEN dalam menyediakan layanan yang aman, transparan, dan tepercaya. Langkah ini sejalan dengan pilar transformasi Danantara Indonesia, khususnya pada penguatan transformasi digital dan tata kelola perusahaan yang baik.

TASPEN menegaskan komitmennya untuk mendukung visi strategis nasional dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama pada aspek penguatan perlindungan sosial dan reformasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, sebagai kontribusi menuju Indonesia Emas 2045.***

--- Sandy Javia

Komentar