Breaking News

REGIONAL Putusan BK Dinilai Kriminalisasi Tiga Anggota DPRD TTU, Ratusan Massa Pendukung dan Keluarga “Kepung” Kantor DPRD 29 Jul 2026 16:44

Article image
Keluarga tiga DPRD TTU mendatangi ruangan Ketua DPRD untuk mempertanyakan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU. (Foto: Ist)
Bagi keluarga, putusan Badan Kehormatan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tiga anggota DPRD TTU karena dijatuhkan ketika proses hukum pidana masih berlangsung.

KEFAMENANU, IndonesiaSatu.co -- Ratusan massa yang terdiri atas keluarga, kerabat, simpatisan, dan pendukung tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, mendatangi Kantor DPRD TTU pada Rabu (29/7) sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada ketiga anggota DPRD tersebut.

Bagi keluarga, putusan Badan Kehormatan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tiga anggota DPRD TTU karena dijatuhkan ketika proses hukum pidana masih berlangsung dan belum menghasilkan penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka menilai keputusan tersebut telah mendahului proses hukum sekaligus berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah.

Datangi Ruangan Ketua DPRD

Aksi berlangsung seusai Rapat Paripurna DPRD TTU yang mengumumkan hasil Badan Kehormatan. Setelah rapat ditutup, ratusan massa langsung bergerak menuju ruangan Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan dasar etik yang digunakan dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara.

Mewakili keluarga, Petrus Nekat dan Mosez Buatefa menyatakan bahwa keluarga menghormati keberadaan Badan Kehormatan sebagai alat kelengkapan DPRD. Namun, menurut mereka, proses yang berlangsung sejak awal menunjukkan berbagai kejanggalan yang mengarah pada dugaan adanya intervensi dan kepentingan politik.

Menurut Petrus Nekat, dugaan tersebut diperkuat oleh bocornya informasi mengenai hasil Badan Kehormatan dan jadwal rapat paripurna sebelum Badan Musyawarah menetapkannya secara resmi. Selain itu, hingga keputusan diumumkan, keluarga mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan yang memadai mengenai bentuk pelanggaran etik berat yang menjadi dasar dijatuhkannya sanksi.

"Kami melihat putusan ini bukan lagi sekadar penegakan etik, tetapi telah mengarah pada kriminalisasi terhadap tiga anggota DPRD. Proses hukum masih berjalan, status mereka masih saksi, tetapi sanksi berat sudah lebih dahulu dijatuhkan. Ini menimbulkan kesan bahwa proses etik digunakan untuk menghukum sebelum ada kepastian hukum," ujar Petrus Nekat.

Mosez Buatefa menambahkan bahwa keluarga juga mempertanyakan penerapan Pasal 31 Tata Beracara DPRD TTU. Menurutnya, ketentuan mengenai pemberhentian sementara seharusnya diterapkan sesuai syarat yang ditentukan dalam peraturan. Sementara itu, ketiga anggota DPRD tersebut hingga kini masih berstatus saksi dalam penyelidikan yang dilakukan Polda NTT.

“Bagaimana Badan Kehormatan dapat menyimpulkan adanya pelanggaran etik berat, sementara penyelidikan kepolisian atas dugaan intimidasi pada 13 Juni masih berlangsung dan melibatkan berbagai ahli, termasuk ahli kriminologi, viktimologi, psikologi, dan ahli bahasa,” tanyanya.

Keputusan BK Sarat Kepentingan

Keluarga juga meminta agar Badan Kehormatan membuka secara transparan seluruh dasar hukum, pertimbangan etik, dan alat bukti yang digunakan dalam mengambil keputusan. Mereka juga meminta penjelasan mengenai perubahan keputusan internal Badan Kehormatan menjadi keputusan kelembagaan DPRD serta alasan mengapa rapat paripurna dinilai dipercepat tanpa ruang pembahasan yang memadai.

“Menurut kami, apabila nantinya proses hukum yang berkekuatan hukum tetap menyatakan tidak terdapat tindakan intimidasi sebagaimana yang dituduhkan, maka Badan Kehormatan harus bersedia mempertanggungjawabkan keputusan tersebut, termasuk kerugian moril maupun materiil yang dialami ketiga anggota DPRD beserta keluarganya,” tegasnya.

Di akhir aksi, Petrus Nekat menegaskan bahwa keluarga akan terus menempuh jalur konstitusional untuk mencari keadilan. Ia berharap DPRD TTU tetap menjaga independensi lembaga dan tidak menjadikan mekanisme etik sebagai instrumen yang dipersepsikan masyarakat sebagai sarana kriminalisasi maupun kepentingan politik terhadap wakil rakyat.

Komentar