Breaking News

REGIONAL Keluarga Tiga DPRD TTU Pertanyakan Bocornya Hasil Kode Etik Sebelum Paripurna: “Ini Kriminalisasi Berlebihan dan Penggiringan Isu” 28 Jul 2026 20:01

Article image
Ilustrasi (Foto: Ist)
Keluarga tiga DPRD TTU menilai bahwa proses etik di Badan Kehormatan DPRD merupakan mekanisme kelembagaan yang harus dihormati dan tidak boleh digunakan sebagai ruang untuk membangun tekanan politik maupun opini publik sebelum seluruh tahapan selesai.

KEFAMENANU, IndonesiaSatu.co -- Keluarga dari tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar (Fraksi Golkar), Norbertus Tubani (Fraksi PKB), dan Veronika Lake (Fraksi PDI Perjuangan), mempertanyakan beredarnya informasi mengenai hasil pemeriksaan dan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU terkait dugaan pelanggaran kode etik, sebelum hasil tersebut disampaikan secara resmi melalui sidang paripurna DPRD TTU.

Keluarga ketiga anggota DPRD TTU tersebut menilai beredarnya informasi tersebut telah menimbulkan persepsi publik yang merugikan dan berpotensi membentuk opini seolah-olah ketiganya telah dinyatakan bersalah, meskipun proses kelembagaan belum sampai pada tahap keputusan resmi paripurna.

Menurut keluarga, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menjadi bentuk penghakiman publik, tetapi juga diduga mengarah pada politisasi isu untuk membangun opini tertentu terhadap Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

“Kami menghormati proses etik yang berjalan di DPRD TTU. Namun kami mempertanyakan mengapa hasil yang belum diumumkan secara resmi melalui paripurna sudah beredar di publik. Situasi seperti ini dapat menggiring opini masyarakat dan kami melihat ada indikasi politisasi isu untuk membentuk persepsi negatif terhadap ketiga anggota DPRD,” ujar perwakilan keluarga, Selasa (28/7/2026).

Keluarga menilai bahwa proses etik di Badan Kehormatan DPRD merupakan mekanisme kelembagaan yang harus dihormati dan tidak boleh digunakan sebagai ruang untuk membangun tekanan politik maupun opini publik sebelum seluruh tahapan selesai.

“Kalau sebuah proses yang masih berjalan kemudian hasilnya sudah diarahkan menjadi kesimpulan di ruang publik, maka masyarakat bisa kehilangan kesempatan melihat persoalan ini secara objektif. Bagi kami, ini sudah mengarah pada kriminalisasi yang berlebihan,” lanjut perwakilan keluarga.

Keluarga juga mempertanyakan bagaimana hasil rapat Badan Kehormatan dapat diketahui publik sementara DPRD TTU sendiri belum menyampaikan keputusan tersebut melalui sidang paripurna.

Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Maximus Taek Manehat, menyampaikan bahwa proses pengambilan keputusan terhadap laporan dugaan pelanggaran etik tiga anggota DPRD TTU telah selesai dilakukan.

“Tugas kami sudah selesai. Selanjutnya silakan teman-teman koordinasi dengan pimpinan. Tugas kami sudah selesai dan hasilnya mungkin akan disampaikan di forum paripurna,” ujar Maximus.

Atas pernyataan tersebut, keluarga menegaskan bahwa hasil Badan Kehormatan belum dapat dianggap sebagai keputusan final DPRD karena masih menunggu penyampaian resmi melalui sidang paripurna.

Keluarga meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tidak bersalah serta tidak menjadikan tekanan publik maupun kepentingan tertentu sebagai dasar dalam menilai seseorang.

“Kami tidak menolak proses etik. Silakan lembaga menjalankan kewenangannya. Tetapi proses harus tetap objektif, adil, dan tidak boleh ada upaya menggiring opini atau memanfaatkan persoalan ini untuk kepentingan tertentu,” ujar keluarga.

Keluarga berharap DPRD TTU dapat menjaga independensi proses kelembagaan serta memastikan keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta, bukti, dan aturan yang berlaku.

Sampai dengan Selasa, 28 Juli 2026, hasil rapat Badan Kehormatan DPRD TTU terkait Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake belum menjadi keputusan final DPRD karena masih menunggu penyampaian dalam sidang paripurna besok, Rabu (29/7/2026). 

Komentar