HUKUM Putusan MK Terhadap Ijazah Gibran Berbuntut Panjang, DKPP Terima 5 Aduan Tuntut Ketua dan 5 Anggota KPU RI 16 Oct 2026 13:11
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 soal status ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berbuntut panjang. DKPP kembali menerima tiga aduan tambahan yang mengadukan ketua dan anggota KPU RI, sehingga total menjadi lima aduan hin
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Putusan Mahkamah Kontitusi No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang status Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini terus bergulir dan merembet kepada ketua dan lima anggota KPU RI.
Terbaru, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menerima tiga aduan tambahan terkait gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 yang mana sebelumnya DKPP telah menerima dua aduan lainnya.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Heddy Lugito dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (15/10) menyebutkan duu aduan diterima pada 13 Oktober dan satu aduan baru diterima.
"Dua aduan kami terima pada 13 Oktober 2026 dan satu aduan lainnya baru kami terima," ungkap Heddy.
Heddy menyebutkan dua aduan yang diterima pertama disampaikan oleh dua pengacara, Novi Manaban dan Paman Nurlette teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026 sedangkan 1 aduan diadukan oleh Ibnu Jandi dengan nomor registrasi Nomor 044/02-13/SET-02/X/2026. Para pengadu mengadukan ketua dan lima anggota KUP RI.
"Semua aduan sudah kami terima dan sudah teregistrasi. Dalam dua aduan ini, para pengadu mengadukan ketua dan lima anggota KPU RI dalam masing-masing aduannya," sebut Heddy.
Selain dua aduan diatas, aduan ketiga disampaikan oleh sejumlah nama yang berasal dari berbagai organisasi, di antaranya adalah Brahma Aryana (Sekjen KIPP), Ansufri Sambo (Plt Ketua Umum Partai Ummat), Muhammad Sadiq (Plt Sekjen Partai Ummat), Denny Indrayana (pengacara), Moeryono Aladin (FPP TNI), dan Soenarko (FPP TNI) yang diterima pada 14 Oktober 2026 dan terregistrasi dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026 dengan aduan mengadukan ketua dan seluruh anggota KPU RI.
Sebelumnya, DKPP telah menerima dua aduan sejenis pada 8 dan 9 Oktober 2026. Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang diberikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.
Sedangkan aduan kedua disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan yang diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Dua aduan ini telah diverifikasi administrasi oleh DKPP pada 13 Oktober.
Dengan demikian, hingga Rabu (14/10), total ada lima aduan yang diterima DKPP berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026
Banyaknya aduan yang disampaikan oleh beberapa pihak, ketua DKPP menegaskan DKPP akan mengedepankan keterbukaan dalam penanganan aduan.
"Saya ingin menyampaikan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut," tegas Heddy.
Heddy mengungkapan akan melakukan verifikasi administrasi untuk kelima aduan tersebut Jika dalam verifikasi administrasi status aduan tersebut dinilai memenuhi syarat, maka aduan tersebut akan diberi nomor registrasi aduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel..
"Jika berstatus memenuhi syarat dalam proses verifikasi administrasi, kelima aduan ini akan diberikan nomor pengaduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel," ungkap Heddy.
Heddy menjelaskan jika statusnya belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Khusus aduan yang berstatus BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur.
Proses yang sama pun berlaku dalam tahapan verifikasi materiel. Bedanya, aduan yang telah berstatus memenuhi syarat dalam verifikasi materiel akan dilimpahkan sebagai perkara dan diberi nomor registrasi perkara untuk selanjutnya dijadwalkan sidang pemeriksaannya.*
--- Hendrik Penu
Komentar