Breaking News

HUKUM Pakar Hukum Tata Negara UMY: Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Bisa Ditinjau Ulang dan Jadi Sengketa Baru 15 Oct 2026 10:51

Article image
Pakar Hukum Tata Negara UMY, Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M.(Foto: gerbangpatriot.com))
MK menolak permohonan PHPU meski tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA milik Gibran. Pakar HTN UMY Dr. King Faisal Sulaiman menilai putusan itu justru membuka pintu sengketa baru, karena surat keterangan penyetaraan pendidikan dari

YOGYAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Putusan Mahkamah Kontitusi No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang status Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik perdebatan, baik dari kalangan akademisi dan pengamat maupun masyarakat biasa.

Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meski MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA/sederajat dari luar negeri. Dokumen yang diajukan sebelumnya berupa certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan transkrip, bukan ijazah kelulusan.

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara, Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M. menjelaskan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden dapat ditinjau kembali oleh kementerian atau pejabat penerbitnya.

Surat keterangan penyetaraan pendidikan merupakan produk administrasi pemerintahan yang diterbitkan oleh otoritas kementerian. Apabila pejabat penerbit meralat atau menarik kembali dokumen tersebut, langkah itu dapat menjadi objek sengketa baru di peradilan.

“Kalau surat keterangan ini suatu saat diralat atau ditarik kembali oleh pejabat yang mengeluarkannya. Itu menjadi pintu masuk objek sengketa baru di peradilan,” ujar King (9/10).

Menurut King, dokumen yang dilampirkan dalam proses penerbitan surat keterangan tersebut bukan ijazah. Melainkan dokumen nilai dan presensi kehadiran Gibran selama menempuh pendidikan. Ia menjelaskan, redaksi surat keterangan hanya menerangkan bahwa Gibran dinilai memiliki kemampuan atau pengetahuan yang setara.

“Lain ceritanya jika surat keterangan itu menjelaskan ijazahnya dan ijazah tersebut dilampirkan,” ungkapnya.

Lanjut King, dalam hukum administrasi terdapat prinsip bahwa pejabat penerbit keputusan bertanggung jawab untuk mengoreksi produk administrasi yang diterbitkannya apabila ditemukan kekeliruan.

“Ada prinsip hukum bahwa siapa yang membuat produk kebijakan administrasi pemerintahan, maka dia sendiri yang harus mengoreksi. Setiap keputusan yang mengandung kekeliruan memang bisa dikoreksi,” bebernya.

Dinamika pascaputusan MK pun dinilai King masih dapat berkembang, misalnya apabila Presiden meminta menteri terkait menindaklanjuti persoalan tersebut. Dalam kondisi demikian, keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan itu menurutnya dapat dipertanyakan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UMY tersebut menilai putusan MK telah memberikan dasar bagi pihak yang berkepentingan untuk meminta kementerian meninjau kembali surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran.

“Para pihak bisa meminta kementerian meninjau kembali keabsahan surat keterangan milik Gibran karena sudah ada fakta hukumnya. Sejauh ini, belum ada yang mencoba masuk ke wilayah tersebut,” pungkas King.

Gibran Tidak Dapat Didiskualifikasi

Meski tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA/sederajat dari luar negeri, MK menolak mendiskualifikasi atau membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), permohonan sudah kedaluwarsa, serta objek sengketa sudah berada di luar rezim penyelesaian hasil Pilpres karena Gibran sudah resmi dilantik.

MK menegaskan bahwa penilaian lebih lanjut atau proses pemakzulan (jika diupayakan) bukan merupakan wewenang MK, melainkan harus melalui mekanisme politik di DPR dan MPR sesuai UUD 1945.*

--- Hendrik Penu

Komentar