Breaking News

TAJUK Raja Ampat, Riwayatmu Kini 06 Jun 2025 09:38

Article image
Pertambangan nikel di Raja Ampat yang merusak keindahan alam. (Foto: Greenpeace)
Negara harus bersikap tegas melakukan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Raja Ampat, juga di seluruh kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

Kegiatan penambangan dan hilirisasi nikel di Raja Ampat, Papua menjadi sorotan nasional setelah sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi damai dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Hotel Pullman, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Raja Ampat ikon pariwisata dunia kini hancur karena pertambangan yang merusak alam di sana.

Terdapat 4 perusahaan di dalam wilayah kabupaten Raja Ampat yang semuanya merupakan tambang nikel. Keempat perusahaan tersebut menjadi objek pengawasan, yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

Izin pertambangan di Raja Ampat dilakukan pada zaman Presiden Joko Widodo pada tahun 2017. Menariknya pada Desember 2017 saat itu, Joko Widodo berada di Raja Ampat untuk mempromosikan pariwisata di sana.

Menurut rilis resmi Greenpeace, penambangan nikel di Papua bakal mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati dan ekowisata masyarakat setempat terutama di Raja Ampat.

Kawasan Raja Ampat memiliki kekayaan alam sebesar 75 persen untuk spesies terumbu karang di dunia, 1.400 jenis ikan-ikan karang, dan 700 invertebrata jenis moluska. Beberapa jenis ikan yang ada di Raja Ampat salah satunya adalah pari manta (Mobula birostris).

Dampak hilirisasi nikel di Raja Ampat tidak hanya mengancam kehidupan biota laut, tetapi juga satwa khas Papua yang hidup di kawasan tersebut. Salah satunya adalah cenderawasih botak (Cicinnurus respublica), atau Wilson's bird-of-paradise, yang merupakan spesies endemik dan hanya ditemukan di wilayah Raja Ampat.

Burung eksotis ini menjadi daya tarik utama bagi para pengamat burung dari mancanegara. Keberadaan cenderawasih botak bahkan dapat dijumpai di sekitar permukiman warga di kepulauan Raja Ampat, menjadikannya bagian penting dari aktivitas ekowisata yang menguntungkan masyarakat lokal.

Negara harus bersikap tegas melakukan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Raja Ampat, juga di seluruh kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

Apalagi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Cabut perusahaan-perusahaan pertambangan yang merusak alam.

Negara seharusnya berada di pihak konservasi alam dan perlindungan masyarakat kecil, bukan sebaliknya menjadi agen perusak alam. Jangan sampai masyarakat Papua kehilangan harapan dan kepercayaan kepada negara.

Salam Redaksi IndonesiaSatu.co

Komentar