Breaking News

TAJUK RUU Pemilu Harus Segera Diselesaikan 26 May 2026 16:05

Article image
Revisi UU Pemilu harus segera diselesaikan. (Foto: Ist)
Perubahan desain pemilu idealnya dilakukan secara terencana dan jauh sebelum pelaksanaan agar stabilitas sistem tetap terjaga.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pada Selasa, 21 April 2026, bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, DPR ingin memastikan revisi aturan Pemilu benar-benar matang agar menghasilkan payung hukum yang berkualitas.

Dasco menjelaskan bahwa pimpinan DPR meminta partai-partai politik, baik di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi sistem pemilu. Simulasi ini dianggap penting agar pembahasan RUU tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berbasis pengalaman dan proyeksi nyata di lapangan.

Namun pertanyaan penting tetap muncul: kapan RUU Pemilu akan diselesaikan?

Secara formal, revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Namun hingga kini, pembahasannya belum menunjukkan progres signifikan di ruang publik. Prosesnya masih banyak berlangsung dalam komunikasi politik antarpartai, belum menjadi agenda legislasi yang terbuka dan terstruktur. Akibatnya, publik belum melihat arah substansi yang jelas.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pembahasan berjalan lebih lambat dari kebutuhan waktu pemilu berikutnya. Jika Pemilu 2029 diperkirakan berlangsung pada Februari, maka tahapan pemilu harus dimulai sekitar pertengahan 2027. Bahkan sejumlah tahapan penting seperti seleksi penyelenggara pemilu idealnya sudah berjalan sejak 2026.

Artinya, setiap keterlambatan pembahasan RUU bukan hanya soal teknis legislasi, tetapi juga risiko sistemik. Semakin sempit waktu yang tersisa, semakin kecil ruang bagi institusi untuk beradaptasi dengan aturan baru. Pada titik tertentu, pilihan kebijakan bisa bergeser dari desain terbaik menjadi sekadar opsi yang sempat selesai dibahas.

Sering kali, penundaan ini dibingkai sebagai “kehati-hatian politik”. Namun kehati-hatian tanpa jadwal kerja yang jelas dapat berubah menjadi bentuk penundaan keputusan. Padahal, RUU Pemilu menyangkut desain besar kompetisi politik: ambang batas parlemen, sistem pemilihan, distribusi kursi, hingga penguatan lembaga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu.

Kompleksitas semakin bertambah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029. Putusan ini mengubah arsitektur pemilu secara signifikan dan menuntut penyesuaian regulasi yang tidak sederhana. Namun hingga kini, tindak lanjut legislatif masih berjalan lambat.

Keterlambatan ini berisiko membuat reformasi pemilu bersifat reaktif, bukan deliberatif. Perubahan aturan terjadi dalam tekanan waktu, bukan melalui perencanaan sistematis.

Dalam konteks ini, teori democratic engineering dari Arend Lijphart dalam Patterns of Democracy (1999) menjadi relevan. Lijphart menekankan bahwa desain institusi demokrasi seperti sistem pemilu, struktur representasi, dan mekanisme kompetisi politik merupakan bentuk rekayasa kelembagaan yang menentukan kualitas demokrasi. Karena itu, perubahan desain pemilu idealnya dilakukan secara terencana dan jauh sebelum pelaksanaan agar stabilitas sistem tetap terjaga.

Sejalan dengan itu, Robert A. Dahl dalam Polyarchy: Participation and Opposition (1971) menegaskan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan dua hal utama: partisipasi politik yang luas dan kompetisi yang adil. Namun keduanya hanya dapat terwujud jika aturan main jelas, stabil, dan ditetapkan jauh sebelum kompetisi dimulai. Ketidakpastian regulasi justru menciptakan ketidakseimbangan dalam arena politik, karena para aktor tidak memulai dari titik pemahaman aturan yang sama.

Dengan demikian, baik dari perspektif democratic engineering Lijphart (1999) maupun teori polyarchy Dahl (1971), penundaan pembahasan RUU Pemilu bukan sekadar soal efisiensi legislasi, tetapi menyentuh kualitas desain demokrasi itu sendiri.

Pada akhirnya, persoalan RUU Pemilu bukan hanya tentang kapan ia diselesaikan, tetapi tentang bagaimana negara memperlakukan waktu dalam merancang demokrasi. Dalam logika ini, waktu bukan sekadar kalender politik, melainkan bagian dari desain institusional yang menentukan kualitas pemilu itu sendiri.

Salam Redaksi IndonesiaSatu.co

Komentar