Breaking News

PENDIDIKAN Seni dan Budaya Sebagai Hiburan Bergizi Gratis 25 Aug 2025 12:54

Article image
Gambar Ilustrasi (Sumber: ChatGPT)
Meski belum disosialisasikan secara luas, PP tersebut memercikkan secercah harapan akan terlindungnya anak-anak bangsa dari berbagai bahaya negatif yang muncul dari jagat digital umumnya dan media sosial khususnya.

Oleh: Heribertus Jani

Akhirnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak resmi diteken pada akhir Maret 2025 lalu. Meski belum disosialisasikan secara luas, PP tersebut memercikkan secercah harapan akan terlindungnya anak-anak bangsa dari berbagai bahaya negatif yang muncul dari jagat digital umumnya dan media sosial khususnya.
Namun, yang perlu didiskusikan lebih lanjut adalah kompensasi apa yang bisa ditawarkan kepada anak-anak dan remaja Tanah Air jika ternyata munculnya PP tersebut dianggap merampas secara tiba-tiba sesuatu yang sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka. Tak mustahil itu justru memantik munculnya cara-cara curang (yang belum terpikirkan sebelumnya) untuk menyiasati peraturan, yang artinya mereka malah dilatih untuk memiliki criminal mindset, atau juga memicu rentetan masalah psikologis dan sosial.
Meskipun bukan jawaban instan, pelajaran seni dan budaya di sekolah sebenarnya bisa menjadi alternatif. Aspek hiburan dan kreativitas yang terkandung dalam karya-karya seni dan budaya sebenarnya bisa dimaksimalisasi untuk menggantikan hiburan yang disajikan media sosial.

Seni budaya atau seni dan budaya

Februari 2024 lalu sebenarnya dunia internasional, dalam forum Konferensi Internasional Pendidikan Budaya dan Seni, sudah sesuara mengumandangkan seni dan budaya sebagai salah satu modal untuk mengurai berbagai persoalan kehidupan bersama, termasuk persoalan-persoalan yang ditimbulkan oleh penggunaan media sosial.
Sebagai negara yang juga turut mengambil bagian penuh dalam perhelatan yang diselenggarakan di Abu Dhabi dan dimotori UNESCO tersebut, Indonesia mestinya punya dasar yang kuat untuk mulai melangkah. Ini waktu yang tepat bagi Indonesia untuk membumikan buah pikir dari 1.000 pemangku kepentingan kebudayaan dan pendidikan seluruh dunia tersebut.
Memang, bagi Indonesia pendidikan seni dan budaya bukan barang baru. Sudah sejak lama kita mengenal ada mata pelajaran seni dan budaya di sekolah. Tetapi yang menarik, pelajaran ini sering juga disebut ‘Seni Budaya’. Buku-buku pelajaran terbitan Kemdikbud misalnya umumnya diberi judul Seni Budaya alih-alih Seni dan Budaya seperti sebutan resmi dalam UUD 1945 pasal 28C ayat 1 ataupun sebagaimana nomenklatur yang dipakai dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (2003) dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP 2021 dan versi revisi 2022).
Sebutan ‘Seni Budaya’ memang terlihat wajar belaka sampai kita menyandingkannya dengan nama yang dipakai secara internasional. Coba perhatikan sebutan yang dipakai UNESCO: Culture and Arts Education, Pendidikan Budaya dan Seni. Itu senada, meski posisi Seni-Budaya tertukar, dengan versi resmi Indonesia: Pendidikan Seni dan Budaya. Jelas di situ budaya (culture) dan seni (arts) ditempatkan sebagai dua variabel yang setara.
Bandingkan dengan sebutan ‘seni budaya’ di atas. Frasa ‘seni budaya’ menyimpan kesan bahwa seni menjadi variabel utama, sementara budaya hanya keterangan. Itu kemudian menggiring orang pada anggapan bahwa yang menjadi perhatian utama adalah karya-karya seni, sedangkan budaya cenderung hanya sebagai keterangan, misalnya dari daerah mana seni tersebut berasal.
Alhasil, proses budaya yang tumbuh bersama atau mewujud dalam karya-karya seni tidak begitu didalami. Siswa, misalnya, hanya diarahkan untuk bisa menyanyikan lagu daerah tertentu atau piawai menarikan tarian tradisional tertentu tanpa diajak untuk menyelami filosofi atau latar sejarah di baliknya, konteks maknanya, tafsiran untuk konteks sekarang, atau lebih jauh lagi merumuskan kontribusinya untuk menjawabi persoalan-persoalan kekinian. Lebih kurang kalau berpatokan pada Arts and Culture versi UNESCO, yang dipelajari di Indonesia masih seputar cultural arts, bukan arts dan culture sebagai satu kesatuan yang utuh.
Karena itu, meski bicara dalam konteks seni musik, apa yang ditulis Julia, Guru Besar Seni Universitas Pendidikan Indonesia (2021:83), ada benarnya dan relevan dengan fenomena yang terjadi pada bidang kesenian yang lain. Menurutnya, kelemahan para pendidik seni musik adalah terbiasa tidak mendalami seni tradisi secara tuntas. Kebanyakan yang dipelajari hanya kulit luarnya saja, sehingga nilai-nilai kearifan lokal yang diusung di dalamnya tidak terjamah.

Pesan dari Abu Dhabi

Dengan konteks seperti itu, mari kita tengok beberapa poin penting dari Konferensi Abu Dhabi. Dalam catatan berjudul UNESCO Framework for Culture And Arts Education, disebutkan bahwa pendidikan budaya dan seni sangat dibutuhkan di tengah dunia yang makin timpang; penuh konflik bersenjata; banjir disinformasi, misinformasi, dan ujaran kebencian; serta berkembangnya rasisme dan kebencian terhadap orang/sesuatu yang belum dikenal (xenophobia).
Pendidikan budaya dan seni dianggap mampu meredam persoalan-persoalan tersebut, karena berdasarkan penelitian UNESCO, budaya dan seni bisa mengembangkan hampir semua aspek esensial dalam diri setiap orang mulai dari kognitif (pemikiran kritis), sosial dan emosional, kreativitas dan ekspresi diri, rasa ingin tahu (curiosity) dan daya eksplorasi, kepekaan terhadap lingkungan alam, keterbukaan berdialog lintas budaya, serta keterampilan bekerja sama dan saling memahami (Bdk. UNESCO Framework...).
Melihat situasi Indonesia hari ini, pendidikan budaya dan seni adalah kebutuhan mendesak. Hampir semua persoalan yang disebut UNESCO di atas adalah makanan sehari-hari kita. Ketika teknologi melumpuhkan begitu banyak potensi diri setiap orang, tatkala media sosial cenderung menjadi pemecah belah daripada jembatan yang menghubungkan berbagai perbedaan, tatkala bencana lingkungan semakin mengepung, pendidikan seni dan budaya adalah harapan.

Hiburan yang bergizi

Betul, hingga saat ini seni dan budaya memang masih tercatat sebagai salah satu mata pelajaran wajib di sekolah. Namun, kecenderungan menerapkannya sebatas sebagai ‘seni budaya’ masih cukup kuat; sama kuatnya dengan tendensi untuk lebih fokus ke seni-seni kontemporer yang condong menempatkan seni sebagai hiburan semata-mata atau sekadar instrumen untuk meraih popularitas.
Jika diniatkan hanya sebagai kompensasi atas terbatasnya akses akan hiburan sebagai buntut dari pembatasan media sosial, tekanan pada aspek hiburan yang banyak dilakukan selama ini mungkin dianggap sudah ideal. Namun, menimbang kayanya muatan yang diusung pendidikan seni dan budaya sebagaimana pesan dari Abu Dhabi di atas, amat disayangkan kalau ia direduksi menjadi sekadar pemuas dahaga akan hiburan. Selain karena kehidupan tentu jauh lebih kompleks daripada hanya urusan mengejar hiburan instan terus-menerus, negara ini butuh generasi yang berkualitas secara kognitif, sosial, dan emosional. Lagipula, negara ini juga butuh langkah-langkah kreatif untuk melanggengkan keberagamannya.
Karena itu, yang diperlukan adalah perkawinan antara aspek hiburan dan substansi hingga melahirkan hiburan yang bergizi. Mengawinkan dua aspek ini menjadi satu paket yang bikin candu seperti media sosial adalah tugas guru. Namun, di atas itu pemerintah perlu merancang kurikulum untuk memadukan secara proporsional aspek hiburan dan substansi. Saatnya pelajaran seni dan budaya digencarkan, sebab makanan bergizi saja tak cukup, siswa butuh asupan hiburan yang juga bergizi.

 

Pusat Studi Kebangsaan Indonesia, Universitas Prasetiya Mulya

Komentar