REGIONAL Sinergi Perluas Informasi Publik, Pemda Ende Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Peraturan Daerah 18 Nov 2025 12:46
Kabag Ignas berharap, melalui kegiatan tersebut, segenap peserta bisa menjadi agen informasi yang positif bagi masyarakat lain, sehingga materi yang diperoleh tidak terputus, tetapi terus berantai dan berkesinambungan.
ENDE, IndonesiaSatu.co-- Pemerintah Daerah Kabupaten Ende terus berkomitmen memperluas informasi publik dalam semangat kolaborasi dan sinergi antar Dinas dan Lembaga di lingkup Pemkab Ende, termasuk sinergi dengan lembaga Kepolisian Polres Ende dan Lembaga DPRD Ende.
Wujud kolaborasi dan sinergi nyata melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Ende Tahun 2025 yang dilaksanakan di Desa Liselowobora, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (18/11/2025).
Disaksikan media ini, hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan Penyuluhan tersebut yakni Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ende, Ignas Kapo, S.H, dengan materi "Pos Bantuan Hukum (Posbakum)"; Kapolres Ende yang diwakili Kasi Hukum Polres Ende, Iptu Makabeus Tarsilius Dasimuda, dengan materi "Restorasi Justice"; Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ende, Ferdinandus Watu, S.Fil, dengan materi "DPRD dan Peraturan Daerah; Kasubid Penyuluhan dan Keberatan Bapenda Ende, Ade Imran, S. Sos, dengan materi "Pajak Daerah dan Retribusi Daerah"; Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ibu Regina Soba, S.H, dengan materi "Kabupaten Layak Anak."
Apresiasi dan Terima Kasih
Dalam arahan sebelum membuka kegiatan, Kepala Desa Liselowobora, Oliva Seti, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif pemda Ende yang telah menggagas kegiatan edukasi sehingga menjadi sumber pengetahuan dan informasi yang positif bagi masyarakat.
"Ini bentuk kolaborasi dan dukungan dari pemda Ende dalam memberikan informasi kepada kami melalui kegiatan penyuluhan ini. Semoga kegiatan ini bermanfaat," ujar Kades Oliva sembari membuka kegiatan dengan resmi.
Sementara Kabag Hukum Setda Ende, Ignas Kalo, S.H, dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan yang digagas tersebut merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab bersama terhadap produk-produk hukum yang telah ditetapkan atau diundangkan.
"Kegiatan ini bertujuan sebagai perluasan informasi agar diketahui oleh masyarakat luas terhadap produk-produk hukum, mendapat pemahaman terkait pendapatan daerah, termasuk menekan dan meminimalisir berbagai potensi kejahatan yang terjadi," ujar Kabag Ignas.
Kabag Ignas berharap, melalui kegiatan tersebut, segenap peserta bisa menjadi agen informasi yang positif bagi masyarakat lain, sehingga materi yang diperoleh tidak terputus, tetapi terus berantai dan berkesinambungan.
"Ke depan, kita akan me-launching Posbakum, yang juga melibatkan para Kades untuk menyelesaikan persoalan dengan pendekatan Restoratif Justice, sebelum diselesaikan secara pidana atau perdata. Terkait materi penyuluhan Hukum, nanti masyarakat bisa akses melalui portal layanan online," komit Kabag Ignas sembari menyinggung posbakum perempuan dan anak, sejalan dengan semangat Keuskupan Agung Ende yakni KUB Ramah Anak.
Kegiatan presentasi materi dan sesi dialog dipandu oleh Kades Oliva selaku moderator.
Segenap peserta Penyuluhan tampak antusias mengkuti setiap materi, termasuk sesi dialog.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para penyuluh bagian Hukum lingkup Setda Ende, jajaran Bapenda Ende, jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kades Liselowobora bersama staf, Lembaga BPD, para tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, para kepala Dusun, Ketua RT/RW, Kelompok Sadar Hukum, dan masyarakat.
--- Guche Montero
Komentar