Breaking News

HUKUM Susul Fajar, Tersangka Fani Diserahkan ke Kejari Kota Kupang 13 Jun 2025 00:11

Article image
Tersangka Fani saat berada di Kejari Kota Kupang. (Foto: Dok. Kejati NTT)
"Perlindungan anak dan pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan,” tandas Raka.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Tersangka kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (12/6/2025) pagi Wita.

Tersangka Fani yang adalah mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Kupang itu diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) beserta barang bukti (tahap II) untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus yang menyeret gadis berusia 20 tahun itu awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menerangkan bahwa kasus dengan korban anak di bawah umur tersebut terjadi pada 11 Juni 2024 lalu bertempat di Hotel Kristal, Kupang, NTT.

Tersangka Fani diduga berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan korban yang masih berusia 6 tahun dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, yaitu mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi, yang telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dalam aksinya, Fani mencarikan anak sesuai permintaan Fajar, menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke kamar hotel tempat Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kekerasan fisik dan psikis yang dibuktikan melalui hasil visum et repertum, menunjukkan robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan tumpul,” ujar Raka dalam keterangan kepada media.

Tersangka Fani dijerat dengan beberapa alternatif pasal, antara lain:

1. Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

2. Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 e UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sama.

3. Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 300 juta.

4. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun serta denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Raka menjelaskan bahwa Tersangka Fani telah menjalani penahanan sejak 24 Maret 2025 dan mengalami beberapa kali perpanjangan penahanan sesuai prosedur hukum. 

"Setelah penyerahan Tahap II ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 12 Juni sampai 1 Juli 2025," beber Raka.

Raka menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari Kota Kupang berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara objektif, profesional, dan transparan.

“Kasus ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai kemanusiaan. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan adil demi menegakkan keadilan serta memberi efek jera kepada pelaku,” katanya.

Selain itu, lanjut Raka, pihak Kejaksaan mengimbau agar masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif dalam pencegahan TPPO, terutama melalui pengawasan anak dan pelaporan indikasi eksploitasi.

“Perlindungan anak dan pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan,” tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar