NASIONAL Tepis Rumor PMKRI Terlibat Kelola Tambang, Tri Natalia: Sangat Paradoks dengan Spirit Perjuangan 05 Jun 2024 22:16
Tri Natalia menegaskan, jikapun ada penawaran, PMKRI pasti menolak.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) merespons rumor yang beredar bahwa organisasi tersebut masuk dalam daftar satu di antara Organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan yang mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah.
Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada dengan tegas mengatakan bahwa selama ini tidak ada pembicaraan soal penawaran pemerintah dalam pengelolaan tambang dengan PMKRI.
Tri Natalia menegaskan, jikapun ada penawaran, PMKRI pasti menolak.
"Pertimbangan kami yang paling mendasar yakni kami tidak ingin independensi PMKRI sebagai organisasi mahasiswa, terkooptasi dengan kepentingan-kepentingan usaha tambang. Berbagai persoalan yang diakibatkan oleh operasi industri pertambangan akan terus kami sikapi dan kritisi," kata Tri Natalia, Rabu (5/6/2024).
Tri Natalia menyinggung, jika merujuk pada data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) disebutkan bahwa saat ini terdapat 7.993 izin mineral dan pertambangan (Minerba) dengan luas 10.406.060 hektare (ha).
Alhasil, katanya, operasi ini berdampak pada kerusakan lingkungan yang panjang dan belum dipulihkan.
Menurut PMKRI, kata Tri, atas nama kemajuan ekonomi, pembukaan lahan skala besar justru mencemari air, udara, dan laut yang berdampak pada terganggunya kesehatan warga, kerusakan pangan lokal, terutama sekitar tapak tambang.
"Jadi, jika PMKRI turut terlibat dalam urusan tambang ini, sama halnya kami melestarikan persoalan-persoalan yang ada dan akan sangat paradoks dengan kerja-kerja yang kami lakukan selama ini, yaitu menjaga kedaulatan lingkungan," timpalnya.
Tri Natalia juga berdalih, rencana ini akan berisiko dengan munculnya konflik agraria baru dengan masyarakat dan mempertajam ketimpangan sosial.
Berdasarkan data KPA, sepanjang 2023, tambang menyebabkan 32 letusan konflik agraria di 127.525 hektar lahan dengan 48.622 keluarga dari 57 desa terdampak tambang.
"PMKRI tidak memiliki kapasitas SDM dan teknologi yang mumpuni untuk mengurus tambang. Tetapi sebagai elemen masyarakat sipil, kami memiliki komitmen dan sikap yang konsisten untuk melakukan checks and balances atas berbagai kebijakan yang timpang, terutama terhadap industri-industri ekstraktif seperti tambang," tegas nya.
"Kami berharap pemerintah dapat menghentikan rencana ini dengan segera merevisi PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara," harapnya.
Adapun ketentuan Ormas Keagamaan yang mendapatkan WIUPK tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
--- Guche Montero
Komentar