Breaking News

REGIONAL Korban Dugaan Pencurian Uang Jadi Tersangka, Kapolres Jakarta Pusat Diadukan ke Kapolri 17 Oct 2026 15:34

Article image
Korban dugaan pencurian. (Foto: Ilustrasi)
Menurut Stendly, pengaduan kepada Kapolri disampaikan melalui surat Nomor 223/P-PH/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Jakarta, IndonesiaSatu.co - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung diadukan ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan pencurian uang melalui rekening Bank Central Asia (BCA).

Pengaduan tersebut disampaikan Bangun Paulus Tudungta (BPT) melalui kuasa hukumnya, Stendly Tandisau, S.H., dari Kantor Hukum Stendly, S.H. & Partners. BPT mempersoalkan penghentian penyelidikan atas laporan dugaan pencurian uang sebesar Rp19 juta, sementara dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut.

”Klien kami melaporkan dugaan pencurian uang dengan sejumlah petunjuk, termasuk riwayat transaksi perbankan dan rekaman CCTV. Namun, penyelidikannya justru dihentikan. Ironisnya, klien kami yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain,” kata Stendly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Stendly, pengaduan kepada Kapolri disampaikan melalui surat Nomor 223/P-PH/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Selain Kapolres Metro Jakarta Pusat, pengaduan juga ditujukan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Kanit Kamneg IPTU Rances I. Manurung, serta sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut.

Stendly mengatakan, pihaknya meminta Kapolri memeriksa proses penanganan kedua perkara tersebut untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun perlakuan hukum yang tidak seimbang.

 

Berawal dari Dugaan Pencurian Rp19 Juta

Stendly menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 16 Februari 2026 ketika BPT bertemu dengan seorang kenalannya berinisial VL, yang dalam dokumen pengaduan disebut bernama Vinsent Leocarlius.

Dalam pertemuan itu, pihak BPT menduga VL mengambil kartu ATM milik kliennya sekaligus mengetahui nomor identifikasi pribadi atau PIN rekening tersebut. Kecurigaan muncul setelah BPT mengetahui adanya sejumlah transaksi yang tidak diakuinya pada rekening BCA miliknya.

Pada 17 Februari 2026, BPT mendatangi kantor cabang pembantu BCA di kawasan Jalan Biak, Jakarta Pusat, untuk memeriksa riwayat transaksi rekeningnya.

Berdasarkan informasi transaksi yang dicantumkan dalam surat pengaduan, ditemukan sejumlah penarikan tunai dan transfer pada rentang pukul 05.23 hingga 05.40 WIB dengan total uang yang dilaporkan mencapai Rp19 juta.

Stendly mengatakan, pihaknya juga memperoleh petunjuk berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi mesin ATM. Menurut pihak BPT, rekaman tersebut memperlihatkan VL melakukan transaksi pada waktu yang berkaitan dengan hilangnya uang dari rekening kliennya.

”Petunjuk transaksi perbankan dan rekaman CCTV itu semestinya diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana. Kami mempertanyakan mengapa laporan tersebut justru dihentikan pada tahap penyelidikan," ujar Stendly.

 

Uang Dikembalikan, Penyelidikan Dihentikan

Setelah mengetahui adanya transaksi yang dipersoalkan, BPT meminta penjelasan kepada VL mengenai penggunaan kartu ATM dan keluarnya uang dari rekening tersebut. Menurut Stendly, dalam pertemuan berikutnya, uang sebesar Rp19,25 juta disebut telah dikembalikan kepada BPT.

Namun, pengembalian uang tersebut justru menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan kuasa hukum dalam proses penanganan perkara. Stendly menjelaskan, pengembalian uang dilakukan setelah BPT meminta pertanggungjawaban atas transaksi yang dipersoalkan. Karena itu, pihaknya berpendapat pengembalian uang tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.

”Pengembalian uang setelah adanya permintaan dari korban tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Yang harus diperiksa adalah bagaimana kartu ATM itu digunakan, siapa yang melakukan transaksi, dan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Stendly.

Dalam perkembangan berikutnya, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencurian tersebut. Penghentian itu, menurut dokumen pengaduan, dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.

Stendly mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut, terutama apabila keputusan itu terlalu bertumpu pada fakta bahwa uang yang dipersoalkan telah dikembalikan.

Menurut dia, pengembalian uang merupakan salah satu fakta yang dapat dipertimbangkan dalam proses hukum, tetapi tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan pertanggungjawaban pidana.

Karena itu, pihaknya meminta dugaan pengambilan kartu ATM, penggunaan PIN, transaksi penarikan uang, serta rekaman CCTV diperiksa secara menyeluruh sebelum kesimpulan hukum diambil.

 

Pelapor Justru Menjadi Tersangka

Persoalan lain yang dipermasalahkan kuasa hukum adalah perubahan posisi BPT dalam perkara yang berkaitan dengan perselisihan tersebut. Stendly mengatakan, BPT yang sebelumnya melaporkan dugaan pencurian uang justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan mengalami penahanan dalam perkara lain.

Kondisi tersebut menimbulkan keberatan dari pihak keluarga karena laporan dugaan pencurian uang yang mereka ajukan justru tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

”Yang kami persoalkan adalah perbedaan penanganan kedua perkara ini. Laporan klien kami dihentikan, sedangkan klien kami justru menjadi tersangka dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut. Kami meminta agar semuanya diperiksa secara objektif,” ujar Stendly.

Menurut dia, pihak keluarga sebelumnya telah berupaya meminta tindak lanjut penanganan perkara dengan mendatangi Kapolres, Kasat Reskrim, dan jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, berbagai upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.

Karena itu, pihaknya memutuskan membawa persoalan tersebut kepada pimpinan tertinggi Polri agar proses penanganan perkara dapat diperiksa secara menyeluruh.

 

Pertanyakan Pengawasan Kapolres

Stendly menilai pemeriksaan terhadap dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tidak cukup hanya dilakukan terhadap penyidik yang secara langsung menangani laporan. Menurut dia, tanggung jawab pengawasan pejabat kepolisian yang membawahi proses penyelidikan juga perlu diperiksa.

Dalam konteks tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung diminta memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penanganan laporan dugaan pencurian uang milik BPT.

”Pengawasan terhadap proses penyelidikan merupakan tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan. Karena itu, kami meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada penyidik yang menangani perkara, tetapi juga mencakup pelaksanaan fungsi pengawasan oleh pejabat yang bertanggung jawab," tambah Stendly.

Pihaknya menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah mekanisme pengawasan internal telah berjalan sebagaimana mestinya.

 

Singgung Persoalan Etik Mantan Kasat Reskrim

Dalam pengaduannya, pihak BPT juga menyinggung informasi mengenai persoalan etik yang menimpa mantan pejabat reserse Polres Metro Jakarta Pusat yang pernah menangani perkara tersebut. Menurut informasi yang dicantumkan dalam pengaduan, pejabat bersangkutan telah dicopot dari jabatannya dan menjalani penempatan khusus atau patsus terkait persoalan etik.

Stendly mengatakan, informasi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta pemeriksaan lebih mendalam terhadap proses penanganan laporan kliennya. Pihaknya menduga terdapat kemungkinan pelanggaran etik atau hukum dalam penanganan dugaan pencurian uang tersebut.

”Kami berharap persoalan etik yang menimpa mantan pejabat reserse tersebut juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan pengaduan ini. Perlu dipastikan apakah dalam penanganan laporan klien kami terdapat pelanggaran prosedur, etik, atau bahkan hukum,” urai Stendly.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang. Kata Stendly, pengaduan kepada Kapolri diharapkan sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di lingkungan Polres Metro Jakarta Pusat.

Selain meminta pemeriksaan terhadap proses penyelidikan, pihak BPT juga meminta Kapolri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan bagi pejabat kepolisian yang diadukan.

Permintaan tersebut disampaikan agar proses klarifikasi dan pemeriksaan pengaduan dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum pejabat yang bersangkutan memperoleh promosi jabatan.

Stendly menegaskan, permintaan penundaan promosi bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman sebelum adanya pembuktian. ”Kami tidak meminta seseorang dihukum sebelum terbukti melakukan pelanggaran. Namun, selama pengaduan yang menyangkut profesionalitas dan integritas belum diperiksa secara tuntas, kami berharap pimpinan Polri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan pejabat yang diadukan,” kata Stendly.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri sekaligus memastikan bahwa promosi jabatan didasarkan pada rekam jejak profesionalitas dan integritas. Pihaknya menilai, pemeriksaan objektif menjadi penting karena pengaduan tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara pidana.

 

Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Stendly Tandisau juga menyoroti pentingnya prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu karena latar belakang ekonomi, hubungan keluarga, ataupun kedekatan dengan pejabat.

Dalam surat pengaduan kepada Kapolri, keluarga BPT menyampaikan kecurigaan mengenai kemungkinan adanya pengaruh hubungan maupun kedudukan ekonomi pihak yang dilaporkan. Kecurigaan tersebut antara lain dikaitkan dengan latar belakang keluarga terlapor yang disebut merupakan pengusaha di sektor pertambangan.

Namun, dugaan adanya pengaruh tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan yang objektif. ”Kami meminta agar tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa karena kedudukan ekonomi, hubungan keluarga, atau kedekatan dengan pejabat tertentu. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ujarnya.

Stendly menambahkan, pemeriksaan oleh pimpinan Polri diperlukan untuk menjawab berbagai kecurigaan yang muncul sekaligus memastikan penanganan perkara benar-benar didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum.

 

Minta Kapolri Periksa Penghentian Penyelidikan

Stendly mengatakan, persoalan yang dihadapi BPT tidak lagi semata-mata menyangkut dugaan hilangnya uang sebesar Rp19 juta. Menurut dia, perkara tersebut juga berkaitan dengan persoalan yang lebih mendasar, yakni jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana.

Karena itu, pihaknya berharap Kapolri memerintahkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penanganan laporan BPT di Polres Metro Jakarta Pusat. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup dasar penghentian penyelidikan, kelengkapan pemeriksaan alat bukti, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur maupun etik oleh aparat yang menangani perkara.

Selain itu, pihaknya meminta agar laporan dugaan pencurian uang milik BPT ditinjau kembali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. ”Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut uang Rp19 juta. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana masyarakat memperoleh perlindungan hukum ketika melaporkan dugaan tindak pidana. Kami berharap Kapolri dapat memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara profesional dan objektif," kata Stendly.

Ia berharap pengaduan tersebut dapat membuka ruang evaluasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi BPT dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Hingga siaran pers ini disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, para penyidik yang diadukan, maupun pihak VL mengenai tuduhan dan keberatan yang disampaikan BPT.

Stendly berharap penanganan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga hasilnya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kliennya, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas institusi Polri.

”Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional, tanpa membedakan kedudukan maupun latar belakang para pihak," pungkas Stendly. *

--- F. Hardiman

Komentar